Pilihan
Presiden Segera Keluarkan Perpres Media Sustainability
Senam Inhil Sumbang Medali Emas Perdana di Porprov X Riau
Terkait Musda V DPD Demokrat Riau
Asri Auzar Cs Gugat AHY ke Pengadilan
PEKANBARU - Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY, digugat ke Pengadilan Negeri Pekanbaru terkait pelaksana Musyawarah Daerah (Musda) V Partai Demokrat Riau. Musda itu telah memilih Agung Nugroho sebagai Ketua DPP Partai Demokrat Riau.
Gugatan dilayangkan mantan Ketua DPD Partai Demokrat Riau, Asri Auzar. Penggugat lain adalah Aherson, Lazwardi Kasmir, Abdul Khair, Wuwung Ahmadi, dan Kamaruzaman.
Berdasarkan penelusuran di website https:sipp pn-pekanbaru.go.id diketahui gugatan melawan hukum didaftarkan dengan nomor perkara 109/Pdt.G/2022/PN Pbr. Permohonan didaftar pada Senin, 18 April 2022 dengan surat tertanggal 12 April 2022.
Tidak hanya Agus Harimurti Yudhoyono MSc, MPA, MA sebagai Tergugat I, pada permohonan itu turut sebagai Tergugat andalah H Teuku Riefky Harsya, BSC. MT sebagai Tergugat II dan Dr Ir H.lE Herman Khaeron MSi sebagai Tergugat III.
Diketahui, Tengku Riefky Harsya adalah anggota DPR RI dari Partai Demokrat yang juga menjabat sebagai Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrat. Sementara Herman Khaeron menjabat Badan Pembinaan Organisasi, Kaderisasi dan Keanggotaan.
Dalam petitumnya, penggugat menyampaikan permohonan agar hakim mengabulkan gugatan para Pengugat untuk seluruhnya. Menyatakan perbuatan para Tergugat adalah perbuatan melawan hukum.
Kemudian, menyatakan sah dan berkekuatan hukum terhadap Surat Keputusan Tergugat I dan Tergugat II Nomor : 157/SK/DPP.PD/DPD/XI/2021 tertanggal 04 November 2021 Tentang Revisi Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrat Provinsi Riau Periode 2017-2022.
Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum terhadap Surat Keputusan Tergugat I dan Tergugat II Nomor : 145/SK/DPP.PD/XI/2021 tertanggal 29 November 2021 Tentang Penetapan Jadwal Pelaksanaan Musyawarah Daerah Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrat Provinsi Riau.
Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum terhadap Surat Instruksi Tergugat III Nomor : 48/INS/BPOKK/DPP.PD/XI/2021 tanggal 29 November 2021 tentang Pelaksanaan Musyawarah Daerah Ke-V Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrat Provinsi Riau.
Menetapkan terhadap penyelenggaraan Musyawarah Daerah (Musda Ke-V) Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrat Provinsi Riau pada tanggal 30 November 2021 di Kota Pekanbaru yang diselenggarakan oleh Para Tergugat tidak sah dan bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat.
Penggugat juga meminta hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru menetapkan bahwa Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrat yang terpilih pada Musyawarah Daerah (Musda Ke-V) tanggal 30 November 2021 di Kota Pekanbaru adalah tidak sah.
Menetapkan bahwa Penyelenggaraan Musyawarah Daerah (Musda Ke-V) harus di selenggarakan kembali sesuai dengan Angaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat.
Menetapkan Status Quo terhadap Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrat Provinsi Riau;
Menghukum Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III, atas Perbuatannya yang telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum, agar mengundurkan diri dari Jabatannya sebagai Ketua Umum, Sekretaris Jenderal dan Ketua Badan Pembinaan Organisasi, Kaderisasi dan Keanggotaan (BPOKK) Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat.
"Menetapkan agar dilaksanakan Kongres Luar Biasa untuk melakukan Pemilihan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat yang baru sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat," pinta penggugat dalam petitumnya.
Diberitakan sebelumnya, Asri Auzar memutuskan keluar dari partai berlambang mirip logo Mercy tersebut karena kecewa terhadap Ketua DPP Demokrat, AHY. Kekecewaan Asri memuncak setelah terselenggaranya Musda DPD Partai Demokrat Riau.
Jabatan Asri yang seharusnya berakhir pada Agustus 2022 dinilai telah diambil paksa lewat Musda tersebut. Asri mengaku selama ini bangga menjadi kader Partai Demokrat dan siap pasang badan untuk memperjuangkan Demokrat tapi kebanggaan itu sirna setelah terselenggaranya Musda V DPD Demokrat di SKA CoEx Pekanbaru.
Asri menilai Partai Demokrat di bawah kepemimpinan AHY sudah tidak sesuai aturan. Kepemimpinan AHY sebagai Ketua Umum DPP Demokrat dinilai sudah banyak berubah.
"Bapak SBY sering menyampaikan kepada kami, harus sopan santun dan beretika dan menjalankan aturan-aturan partai. Hari ini pesan Bapak SBY dilanggar oleh DPP Demokrat," kata Asri.
Kekecewaan juga disampaikan sejumlah kader Partai Demokrat. Mereka melakukan aksi bakar atribut di kantor DPD Partai Demokrat Riau, Jalan Arifin Achmad Pekanbaru karena AHY diduga merestui pelaksanaan Musda V DPD Partai Demokrat Riau.
Berita Lainnya
Tidak Loyal, Pengurus Partai Golkar Inhil Bakal Disanksi
Airlangga Hartarto Minta Kader Golkar Terus Mengasah Diri
Dihadiri Pengurus Golkar, AMPG Riau Rayakan Hari Jadi ke-19
Zukri Misran Berpeluang Besar Diusung PDI P di Pilgub, Masyarakat sudah Jenuh dengan yang Tua
Ternyata Benar Museum Cinta SBY-Ani Dibangun Pakai APBD, Tapi Bukan Permintaan SBY
Tiga Bulan Bergelut Selamatkan Partai, Demokrat Riau Syukuran dan Santuni Yatim Serta Dhuafa
Angkatan Muda Partai Golkar Riau Gotong Royong Bersihkan Sampah di Pekanbaru
Abdul Wahid Hadiri Kegiatan Konsolidasi dan Penguatan Kader PKB Indragiri Hilir
BW: Kudeta Partai Demokrat Serangan ke Negara
Anggota Pantarlih Menyusut, Jumlah TPS Pemilu 2024 di Riau Alami Pengurangan
H Dani M Nursalam Resmi Lantik PAC dan Ranting PKB se- Kecamatan Pelangiran
Haris Pertama Dicopot dari Jabatan Ketua Umum KNPI