Pilihan
Marzuki Alie dan Jhoni Allen Resmi Gugat AHY, Teuku Riefky, serta Hinca Pandjaitan
JAKARTA (INDOVIZKA) - Eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrat Marzuki Alie dan Eks kader Partai Demokrat Jhoni Allen Marbun, resmi menggugat para petinggi Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Teuku Riefky, serta Hinca Pandjaitan, ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat atas perbuatan melawan hukum yang terjadi dalam pemecatan mereka secara sepihak dari Partai Demokrat.
Pantauan INDOVIZKA.COM di website resmi PN Jakarta Pusat sipp.pn-jakartapusat.go.id, gugatan itu didaftarkan dalam nomor perkara 135/Pdt.G/PN Jkt.Pst dengan tergugat AHY, Teuku Riefky, serta Hinca Pandjaitan atas perbuatan melawan hukum pada 3 Maret 2021.
Menurut Marzuki Alie yang juga mantan Ketua DPR RI itu, alasannya menggugat karena Partai Demokrat tidak mengikuti mekanisme dalam pemecatan dirinya, ada mekanisme yang tidak dilakukan dan mereka sudah langgar.
"Ya (saya) nggak dipanggil-panggil, sudah dihukum aja. Ini sebagai perbuatan melawan hukum," ujar Marzuki Alie, Rabu (3/3/2021).
Pada gugatan itu, selain menyebut pemecatan yang dilakukan oleh DPP Partai Demokrat sebagai perbuatan melawan hukum. Pengadilan juga diminta untuk membatalkan keputusan pemecatan itu.
"Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Nomor: 09/SK/DPP.PD/II/2021 Tertanggal 26 Februari 2021 tentang Pemberhentian Tetap Sebagai Anggota Partai Demokrat," demikian dalam keterangan tertulisnya.**
.png)

Berita Lainnya
Asri Auzar Cs Gugat AHY ke Pengadilan
PDI-P Senayan Setuju Opsi Vaksinasi Mandiri, Tapi Ada Catatannya...
Besok, DPC PPP Inhil Gelar Muscab ke VIII
Rajut Salihturahmi, Wakapolda Riau Kunjungi Kediaman Anggota DPR RI Abdul Wahid
Terima 1 Unit Mobil Ambulans, DPC PKB Inhil Apresiasi Kepedulian DPW PKB Riau untuk Masyarakat
Daftarkan Caleg ke KPU, DPD Golkar Optimis Raih Kursi Lebih Dari Tahun Sebelumnya
Demokrat Riau Deklarasi Pasangan Anies-AHY Capres dan Cawapres
Tiga Bulan Bergelut Selamatkan Partai, Demokrat Riau Syukuran dan Santuni Yatim Serta Dhuafa
Waduh... Pengadilan Perintahkan KPU Tunda Pemilu
Safari Ramadhan ke Metro, Ketua Panwaslu Reteh Imbau Warga Tolak Politik Uang
Fraksi Demokrat Dukung Komisi V Rekomendasikan Interpelasi Gubernur Riau ke Pimpinan Dewan
Anak Buah AHY Sindir Kubu Moeldoko, Sebut Berani Gugat Tapi Tidak Berani Hadir di Sidang