Pilihan
Langgar Protokol Kesehatan, Tiga Kafe di Jalan Arifin Achmad Ditutup Polisi
PEKANBARU (INDOVIZKA) - Akhirnya petugas kepolisian maupun Satpol PP melakukan tindakan tegas terhadap tempat-tempat keramaian yang ada di Kota Pekanbaru.
Petugas malam ini sudah melakukan penindakan penertiban protokol kesehatan Covid-19 di tempat makan yang berada di Jalan Arifin Achmad, Pekanbaru, Selasa (20/4/2021) malam.
Raun-raun, Jeber Cafe dan Leng Coffee yang berada di Jalan Arifin Achmad Pekanbaru dilakukan penutupan oleh petugas, lantaran melanggar protokol kesehatan Covid-19.
Tiga kafe tersebut sudah melanggar prokes Covid-19 seperti berkerumun, pengunjung tidak memakai masker, dan tidak menjaga jarak satu sama lain. Akibatnya polisi melakukan tindakan untuk menutup kafe tersebut.
Para pengunjung kafe itu juga dibubarkan oleh petugas kepolisian untuk disuruh pulang ke rumah masing-masing.
Wadir Binmas Polda Riau AKBP Hasyim mengatakan, tindakan ini berdasarkan instruksi dari Walikota Pekanbaru untuk para pengelola tempat makan.
"Para pengelola tempat makan wajib menerapkan prokes Covid-19 yaitu pengunjung wajib menjaga jarak, memakai masker dan mengurangi pengunjung minimal 50%," ucap Hasyim.
Kata Hasyim, pelaksanaan para pengelola tempat makan tersebut berbeda di lapangan, yaitu sudah melanggar prokes Covid-19 yang sudah dianjurkan oleh pemerintah.
"Sampai saat ini banyak zona merah yang ada di Riau. Kami mengimbau kepada masyarakat Riau khususnya Pekanbaru untuk mematuhi prokes Covid-19. Masyarakat sebaiknya di rumah saja, apabila tidak penting jangan keluar rumah," tegasnya.
"Kafe yang kami tindak itu, bahkan tetap menerima pengunjung di jam yang sudah seharusnya pengunjung wajib take away (dibawa ke rumah), namun pengelola tempat makan tetap menerima pengunjung untuk nongkrong," pungkasnya.
.png)

Berita Lainnya
Tindaklanjuti Keluhan Warga, Asisten II Pantau Pembongkaran Parit Tersumbat di Jalan Pemda
Bupati Pelalawan Apresiasi Polri Bangun Jembatan Merah Putih Presisi
Lebih dari 100 Koperasi di Inhil Dibekukan Selama Tahun 2019
8 Persen APBD 2021 Pekanbaru Direfocusing untuk Penanganan Covid-19
Kejari Pelalawan Tetapkan Seorang Tersangka Kasus Tipikor PD Tuah Sekata
Vaksinasi Selesai Tahun Depan, Warga Pekanbaru Diingatkan Tak Kendor Jaga Prokes
28 Korban TPPO Dikembalikan ke Daerah Asal
Kecamatan Kulim Juara Festival Lampu Colok Provinsi
Damkar Inhil Bentuk Redkar Disetiap Kecamatan
Disdukcapil Inhil : KK dan Akte Kelahiran Bisa Cetak Dirumah dengan Kertas HVS
Wabup Husni Tamrin Resmi Buka Musrenbang RKPD Kecamatan se-Kabupaten Pelalawan
BPC HIPMI Inhil Gelar Rakercab dan Forum Bisnis