Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Kubu Ridho "Legowo" atas Kemenangan Rajut di Pilkada Inhu 2020
INHU (INDOVIZKA) - Pasangan Rizal Zamzami - Yhogi Susilo (Ridho) akhirnya menerima kemenangan yang diperoleh pasangan Rezita Meylani Yopi-Junaidi Rachmad (Rajut) pada Pilkada Inhu 2020 yang berakhir PSU di TPS 03 Desa Ringin, Kecamatan Batang Gangsal, Inhu, Rabu (21/4/2021).
Pernyataan ini disampaikan langsung oleh kuasa hukum Ridho, Dr. Saut Maruli Tua Manik, SH.I,SH.,M.H. saat dikonfirmasi INDOVIZKA.com. Ia menyampaikan bahwa pihak Ridho sudah mampu membuktikan ada kesalahan yang dilakukan KPU selaku penyelengara pada tanggal 9 Desember 2020 lalu, sehingga permohonan Ridho dikabulkan dan atas permohonan itu dilaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 03 Desa Ringin. Namun suara Ridho tidak mampu menggeser suara Rajut di tingkat KPU.
"Kami menghormati proses PSU yang di lakukan dan putusan MK sudah final dan mengikat," sampainya.
Berdasar hasil PSU yang dilaksanakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), maka pihak Ridho dengan lapang dada menerima kemenangan Rajut dengan selisih 180 suara.
"Maka kami terima hasil PSU, semoga Rajut membawa Inhu lebih baik lagi," tutupnya.
Untuk diketahui dalam pelaksanaan PSU yang diadakan di TPS 03 Desa Ringin, pasangan Rajut hanya memperoleh 93 suara sementara pesaing utamanya, Rizal Zamzami-Yoghi Susilo (Ridho) meraih 198 suara. Sedangkan tiga pasangan lain masing-masing hanya mendapat satu suara.
Dengan demikian, pasangan Rajut memperoleh 50.412 suara dengan rincian 50.319 suara hasil rekapitulasi hasil Pilkada 9 Desember dan 93 suara hasil PSU hari ini.
Sementara pasangan Ridho memperoleh sebanyak 50.232 yang berasal dari 50.034 hasil Pilkada 2020 dan 198 suara pada PSU.
PSU yang dilaksanakan dalam guyuran hujan tersebut terbilang sukses dengan tingkat partisipasi pemilih 95,5 persen, yakni jumlah suara 295 dari 324 (DPT+DPtb). PSU ini dilaksanakan setelah mendengar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dibacakan hakim 22 Maret 2021 lalu.
.png)

Berita Lainnya
Rakor Perdana KOTI Mahatidana MPW PP Riau, Ini Program Kerja ke Depan
Buang Sampah Sembarangan di Pekanbaru Akan Terkena Sanksi Denda dan Tipiring
Gerak Cepat Tindak Lanjut Arahan Mendagri, Wabup Bengkalis Tinjau Pasar Terubuk dan Pelabuhan
Tersangka Kejahatan Perbankan di BJB Pekanbaru Bertambah
BUPATI KASMARNI AJAK APINDO JADI PILAR EKONOMI DAERAH YANG TANGGUH DAN INKLUSIF
Komut Bank RKS Sebut Sudah Ada Calon Dirut, Kandidatnya Anak Jati Riau
Tutup Buku Tahun 2025, Dana Tabungan BRK Syariah Tumbuh 7 Persen
Dituding PKS Tidak Netral di Pilkada 2020, Begini Respon KPU Inhu
Pagi Ini, Peserta Ujian SKD CPNS Kabupaten Inhil Ikuti Tes
Di PHK, Puluhan Karyawan Demo PT BPLP Sinarmas Enok
Pehobi Vespa Pekanbaru "Cuci Mata" di Danau PLTA Koto Panjang
46.372 Unit Kendaraan di Riau Manfaatkan Penghapusan Denda Pajak