Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Kubu Ridho "Legowo" atas Kemenangan Rajut di Pilkada Inhu 2020
INHU (INDOVIZKA) - Pasangan Rizal Zamzami - Yhogi Susilo (Ridho) akhirnya menerima kemenangan yang diperoleh pasangan Rezita Meylani Yopi-Junaidi Rachmad (Rajut) pada Pilkada Inhu 2020 yang berakhir PSU di TPS 03 Desa Ringin, Kecamatan Batang Gangsal, Inhu, Rabu (21/4/2021).
Pernyataan ini disampaikan langsung oleh kuasa hukum Ridho, Dr. Saut Maruli Tua Manik, SH.I,SH.,M.H. saat dikonfirmasi INDOVIZKA.com. Ia menyampaikan bahwa pihak Ridho sudah mampu membuktikan ada kesalahan yang dilakukan KPU selaku penyelengara pada tanggal 9 Desember 2020 lalu, sehingga permohonan Ridho dikabulkan dan atas permohonan itu dilaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 03 Desa Ringin. Namun suara Ridho tidak mampu menggeser suara Rajut di tingkat KPU.
"Kami menghormati proses PSU yang di lakukan dan putusan MK sudah final dan mengikat," sampainya.
Berdasar hasil PSU yang dilaksanakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), maka pihak Ridho dengan lapang dada menerima kemenangan Rajut dengan selisih 180 suara.
"Maka kami terima hasil PSU, semoga Rajut membawa Inhu lebih baik lagi," tutupnya.
Untuk diketahui dalam pelaksanaan PSU yang diadakan di TPS 03 Desa Ringin, pasangan Rajut hanya memperoleh 93 suara sementara pesaing utamanya, Rizal Zamzami-Yoghi Susilo (Ridho) meraih 198 suara. Sedangkan tiga pasangan lain masing-masing hanya mendapat satu suara.
Dengan demikian, pasangan Rajut memperoleh 50.412 suara dengan rincian 50.319 suara hasil rekapitulasi hasil Pilkada 9 Desember dan 93 suara hasil PSU hari ini.
Sementara pasangan Ridho memperoleh sebanyak 50.232 yang berasal dari 50.034 hasil Pilkada 2020 dan 198 suara pada PSU.
PSU yang dilaksanakan dalam guyuran hujan tersebut terbilang sukses dengan tingkat partisipasi pemilih 95,5 persen, yakni jumlah suara 295 dari 324 (DPT+DPtb). PSU ini dilaksanakan setelah mendengar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dibacakan hakim 22 Maret 2021 lalu.
.png)

Berita Lainnya
TMMD ke-123 Kodim 0314/Inhil Resmi Dibuka
Biaya Ganti Rugi Lahan Flyover Simpang Panam Segera Akan Difinalkan
Ketua PWI Dumai Apresiasi PT PHR Santuni Anak Yatim dan Janda Wartawan
PDIP Beri Pendampingan Hukum untuk Amankan Kemenangan Adil-Asmar
Abdul Wahid Dorong Pemrov Riau Terlibat Dalam Tim Transisi Blok Rokan
Bupati Zukri Lantik T. Zulfan Jadi Sekda Defenitif
Sedang Merekap Hasil Penjualan, Jantanras Polres Inhu Ringkus Dua Bandar Togel
Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Kantor Samsat Riau Ramai Didatangi Masyarakat
Polres Inhil Gelar Sertijab Kasat Reskrim, Indra L Digantikan Amru Abdullah
Langgar Protokol Kesehatan di Pekanbaru, Siap-siap NIK Diblokir
Kasus Covid-19 Meningkat, Bupati Adil Minta Perketat Pengawasan dan Penerapan Prokes
RUPS Luar Biasa Bank RiauKepri 2021, Bupati Kampar Minta Pimpinan Baru Tingkatkan PAD