Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pengimbasan RBD Berjalan Baik
Disdukcapil Pelalawan Jemput Bola Layanan Administrasi Kependudukan
Kubu Ridho "Legowo" atas Kemenangan Rajut di Pilkada Inhu 2020
INHU (INDOVIZKA) - Pasangan Rizal Zamzami - Yhogi Susilo (Ridho) akhirnya menerima kemenangan yang diperoleh pasangan Rezita Meylani Yopi-Junaidi Rachmad (Rajut) pada Pilkada Inhu 2020 yang berakhir PSU di TPS 03 Desa Ringin, Kecamatan Batang Gangsal, Inhu, Rabu (21/4/2021).
Pernyataan ini disampaikan langsung oleh kuasa hukum Ridho, Dr. Saut Maruli Tua Manik, SH.I,SH.,M.H. saat dikonfirmasi INDOVIZKA.com. Ia menyampaikan bahwa pihak Ridho sudah mampu membuktikan ada kesalahan yang dilakukan KPU selaku penyelengara pada tanggal 9 Desember 2020 lalu, sehingga permohonan Ridho dikabulkan dan atas permohonan itu dilaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 03 Desa Ringin. Namun suara Ridho tidak mampu menggeser suara Rajut di tingkat KPU.
"Kami menghormati proses PSU yang di lakukan dan putusan MK sudah final dan mengikat," sampainya.
Berdasar hasil PSU yang dilaksanakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), maka pihak Ridho dengan lapang dada menerima kemenangan Rajut dengan selisih 180 suara.
"Maka kami terima hasil PSU, semoga Rajut membawa Inhu lebih baik lagi," tutupnya.
Untuk diketahui dalam pelaksanaan PSU yang diadakan di TPS 03 Desa Ringin, pasangan Rajut hanya memperoleh 93 suara sementara pesaing utamanya, Rizal Zamzami-Yoghi Susilo (Ridho) meraih 198 suara. Sedangkan tiga pasangan lain masing-masing hanya mendapat satu suara.
Dengan demikian, pasangan Rajut memperoleh 50.412 suara dengan rincian 50.319 suara hasil rekapitulasi hasil Pilkada 9 Desember dan 93 suara hasil PSU hari ini.
Sementara pasangan Ridho memperoleh sebanyak 50.232 yang berasal dari 50.034 hasil Pilkada 2020 dan 198 suara pada PSU.
PSU yang dilaksanakan dalam guyuran hujan tersebut terbilang sukses dengan tingkat partisipasi pemilih 95,5 persen, yakni jumlah suara 295 dari 324 (DPT+DPtb). PSU ini dilaksanakan setelah mendengar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dibacakan hakim 22 Maret 2021 lalu.
.png)

Berita Lainnya
Nama Andi Putra dan Sukarmis Ada di BAP Korupsi Hotel Kuansing
Terlibat Narkoba, 2 Bandar dan 1 Kurir Ditangkap Polisi
KPK Periksa Paisal, Walikota Dumai Terpilih
Diskominfopers Inhil Siapkan Jaringan VPN
Tim Gabungan Masih Berupaya Padamkan Karhutla di Pelalawan
PWI Riau Gelar Diklat Jurnalisme Anti Hoax dan Fake News
Judi Online Chip Higgs Domino Marak, PJMSI Tanjung Pinang Minta Aparat Bertindak Tegas
RPU Bagikan Kartu BPJS Ketenagakerjaa ke 117 Warga Tanah Merah
Pembangunan Pasar Induk Kota Pekanbaru Mangkrak
28 Sapi di Siak dan Inhil Positif Terpapar PMK
PDAM Tirta Siak Gesa Pengerjaan Perbaikan dan Pemasangan Pipa Baru
Polsek GAS Terus Berikan Imbauan Protokol Kesehatan kepada Warga