Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Kubu Ridho "Legowo" atas Kemenangan Rajut di Pilkada Inhu 2020
INHU (INDOVIZKA) - Pasangan Rizal Zamzami - Yhogi Susilo (Ridho) akhirnya menerima kemenangan yang diperoleh pasangan Rezita Meylani Yopi-Junaidi Rachmad (Rajut) pada Pilkada Inhu 2020 yang berakhir PSU di TPS 03 Desa Ringin, Kecamatan Batang Gangsal, Inhu, Rabu (21/4/2021).
Pernyataan ini disampaikan langsung oleh kuasa hukum Ridho, Dr. Saut Maruli Tua Manik, SH.I,SH.,M.H. saat dikonfirmasi INDOVIZKA.com. Ia menyampaikan bahwa pihak Ridho sudah mampu membuktikan ada kesalahan yang dilakukan KPU selaku penyelengara pada tanggal 9 Desember 2020 lalu, sehingga permohonan Ridho dikabulkan dan atas permohonan itu dilaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 03 Desa Ringin. Namun suara Ridho tidak mampu menggeser suara Rajut di tingkat KPU.
"Kami menghormati proses PSU yang di lakukan dan putusan MK sudah final dan mengikat," sampainya.
Berdasar hasil PSU yang dilaksanakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), maka pihak Ridho dengan lapang dada menerima kemenangan Rajut dengan selisih 180 suara.
"Maka kami terima hasil PSU, semoga Rajut membawa Inhu lebih baik lagi," tutupnya.
Untuk diketahui dalam pelaksanaan PSU yang diadakan di TPS 03 Desa Ringin, pasangan Rajut hanya memperoleh 93 suara sementara pesaing utamanya, Rizal Zamzami-Yoghi Susilo (Ridho) meraih 198 suara. Sedangkan tiga pasangan lain masing-masing hanya mendapat satu suara.
Dengan demikian, pasangan Rajut memperoleh 50.412 suara dengan rincian 50.319 suara hasil rekapitulasi hasil Pilkada 9 Desember dan 93 suara hasil PSU hari ini.
Sementara pasangan Ridho memperoleh sebanyak 50.232 yang berasal dari 50.034 hasil Pilkada 2020 dan 198 suara pada PSU.
PSU yang dilaksanakan dalam guyuran hujan tersebut terbilang sukses dengan tingkat partisipasi pemilih 95,5 persen, yakni jumlah suara 295 dari 324 (DPT+DPtb). PSU ini dilaksanakan setelah mendengar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dibacakan hakim 22 Maret 2021 lalu.
.png)

Berita Lainnya
Gaji PPPK Disalurkan, Tenaga Pengajar Ucapkan Terimakasih ke PJ Bupati Erisman Yahya
DR Wandi SH MH Jadi Calon Tunggal Ketua Umum KONI Inhil
519 Warga Binaan LP Tembilahan Sudah Divaksin Covid-19
348 Warga Binaan Rutan Dumai Terima Remisi Idul Fitri
Pemkab dan DPRD Pelalawan Bahas Perubahan APBD 2025, Fokus pada Penyesuaian dan Efisiensi Anggaran
Kades Tanah Merah Inhil Berikan Klarifikasi Terkait Insentif Dan Tanggul Manual.
Bupati Zukri Optimis Lanjutkan Pembangunan Ditengah Pemangkasan TKD
Ketua PSMTI Inhil : Belum Ada Warga Tionghoa Positif Covid-19
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Ratusan Botol Miras di Dumai
DLHK Pekanbaru Larang Warga Buang Sampah Siang Hari
HMI Pelalawan Apresiasi Peran BUMD Perumda Tuah Sekata dalam Helat Kabupaten Pelalawan ke-26
Rampas Handphone, Jambret di Pekanbaru Tertangkap usai Tabrak Pejalan Kaki