Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pemkab Inhil Terapkan Larangan Mudik Lebaran, Posko Perbatasan Darat dan Pelabuhan akan Didirikan
TEMBILAHAN (INDOVIZKA) – Pemkab Inhil menerapkan larangan mudik lebaran Idul Fitri 1442 Hijriah dan akan mendirikan posko perbatasan darat dan pelabuhan.
Larangan ini sesuai dengan intruksi Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar yang mencabut izin mudik lokal antar kabupaten dan kota di Riau.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten, Drs. H. Afrizal, MP menekankan kepada masyarakat, karyawan dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Inhil untuk mengikuti intruksi ini.
“Kita mendukung intruksi tersebut. Kita minta masyarakat mentaati apalagi Gubri sudah mengintruksikannya. Bagi masyarakat yang nekat sanksinya sesuai aturan akan di suruh putar balik. Intinya mendukung intruksi tersebut,” ungkap Afrizal kepada Tribun Pekanbaru, Selasa (20/4).
Afrizal menambahkan, intruksi ini akan ditindak lanjuti tentunya oleh Pemkab Inhil melalui surat edaran Bupati Inhil terkait larangan mudik hari raya Idul Fitri 1442 Hijriyah, kepada para ASN, karyawan swasta dan masyarakat.
“Kita sangat mendukung keputusan ini melihat kondisi perkembangan Covid-19 yang masih juga terjadi di Riau dan khususnya di Kabupaten Inhil. Ini kita lakukan agar tidak terjadi klaster – klaster baru dari Covid-19 ini,” jelas Afrizal.
Tidak lupa Sekda menekankan masyarakat agar melaksanakan protokol kesehatan (prokes) yang ketat saat Bulan Ramadhan ini terutama dalam pelaksanaan Shalat Tarawih dan kegiatan ibadah serta Aktifitas selama Ramadhan lainnya.
Lebih lanjut Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Inhil, Rudiansyah menambahkan, larangan mudik ini berlaku pada tanggal 6 – 17 Mei.
“Kita masih menunggu arahan dari Gugus Covid-19 Kabupaten Inhil. Dishub dan Instansi lainnya kemungkinan akan jadi pendukung, jadi kita tunggu arahan dari Ketua Gugus,” ujar Rudiansyah terpisah.
Menurutnya, pos akan didirikan baik itu di jalur darat perbatasan Kabupaten Inhil dengan Inhu dan Jambi serta di sejumlah pelabuhan.
Kemungkinan Pos akan diadakan di Kempas perbatasan Kuala cinaku Inhu, Desa Petalongan dan Selensen yang berbatasan dengan Provinsi Jambi.
Sementara dari laut akan diadakan sejumlah pelabuhan, antara lain, di Pulau Burung, Sei Guntung, pulau Kijang, Kuala Enok, Concong, Kuala Lahang dan Tembilahan.
“Kita menghimbau masyarakat untuk mematuhi intruksi Gubri ini untuk memutus mata rantai Covid-19,” pungkasnya.
.png)

Berita Lainnya
Jaksa Susun Berkas Perkara Tersangka Ambruknya Turap Danau Tajwid
Tutup Akhir Tahun 2025, Desa Pangkalan Batang Barat gelar Tiga Agenda Sosial dan Pendidikan
Pensiunan ASN di Pekanbaru Dapat Diskon PBB 75 Persen
Langka di Pekanbaru, Desas-desus Premium Dihapuskan Menguat, Dewan Minta Pemerintah Sabar
Wakil Bupati Bengkalis Dengarkan Laporan Pansus IV Ranperda Perubahan Tatib DPRD
Guru SMPN 3 Intimidasi Siswa Karena Terlambat Bayar Uang Seragam Sekolah
Pencurian Kabel Listrik Perumda Tuah Sekata Terbongkar, Warga Tangkap Pelaku di Perumahan Marbun
Satlantas Polres Inhil Melaksanakan Operasi Zebra Lancang Kuning 2023
Sampai Bulan Oktober 2025 Imigrasi Kalbar hasilkan PNBP sebesar 74,3 Milyar
Ketua KPU Bengkalis Diperiksa Polisi, KPU Riau Hormati Hukum
Gubri Klaim Limbah B3 di Riau Dikelola dengan Baik
Pengedar Sabu Pangkalan Kerinci Ditangkap Unit Reskrim Polsek