Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Dukcapil Siap Dukung Pemanfaatan Pengenalan Wajah Bagi Peserta JKN-KIS
JAKARTA (INDOVIZKA) – Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri siap mendukung pemanfaatan data pengenalan wajah (face recognition) dan sidik jari (finger print) untuk kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Kesehatan. Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fahrullah, saat menerima audiensi jajaran Direksi BPJS Kesehatan, Rabu (21/04).
Hadir dalam audiensi tersebut Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, Direktur Perluasan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan, David Bangun, serta Direktur Teknologi Informasi, Edwin Aristiawan.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengungkapkan Pemanfaatan akses data kependudukan ini sangat penting dirasakan oleh BPJS Kesehatan untuk simplifikasi pelayanan administrasi dan mempercepat proses registrasi peserta. Nomor Induk Kependudukan (NIK) juga dijadikan sebagai keyword data kepesertaan tunggal untuk mencegah terjadinya duplikasi data dalam proses pendaftaran Peserta JKN-KIS.
“Dengan pemanfaatan face recognition dan finger print, akan semakin menyederhanakan proses validasi peserta saat mendapatkan layanan dan memastikan akurasi data sehingga diiharapkan tidak terjadi penyalahgunaan kartu BPJS Kesehatan,” ujar Ghufron.
Ghufron menuturkan, penambahan fitur face recognition juga dapat mempercepat perluasan dan peningkatan infrastruktur digital dan kemudahan pelayanan peserta JKN-KIS sesuai amanah Presiden RI. Diharapkan pula, optimalisasi kerja sama dengan Dukcapil ini akan mendorong segera terwujudkan satu data kepesertaan JKN-KIS.
Dalam kesempatan yang sama Direktur Perluasan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan, David Bangun mengungkapkan bahwa pemanfaatan data Dukcapil saat ini terdapat beberapa hal yang perlu dioptimalkan khususnya dalam hal mekanisme pemberian akses data kependudukan sesuai rekomendasi BPK RI dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
“Kami akan terjemahkan kembali dalam perjanjian kerjasama dan diharapkan perubahan mekanisme ini tidak akan berdampak pada penyesuaian bisnis proses, mekanisme dan logika verifikasi serta validasi data peserta di seluruh kanal pendaftaran. Dikhawatirkan akan berdampak pada waktu tunggu layanan administrasi kepesertaan. Kami akan koordinasikan kembali bersama Dukcapil,” ujar David.
.png)

Berita Lainnya
Dinas Sosial Inhil Bersama K3S Serahkan Bantuan Biaya Transportasi Rujukan Pasien
Wujudkan Mini Data Center, Diskominfo Inhil Kunjungi Data Center Pekanbaru
Gantikan Herman, Roni Rakhmat Bakal Dilantik Sore ini Jadi Pj Bupati Inhil
Disaksikan Bupati Inhil, IWO Inhil Laksanakan Penyembelihan Hewan Kurban
Bupati Inhil Ajak Masyarakat Sukseskan Keluarga Berencana
Berenang di Kolam Renang Tanjung Uma, Cukup Bayar Rp.10.000 Bisa Nikmati Fasilitas Lainnya Gratis
Bupati Inhil Terima Lapor SAKIP dari KEMENPAN-RB
Bupati Inhil Kawal Proses Validasi Data Calon Penerima Bansos Covid-19
Bupati Jadi Khatib Shalat Jumat di Masjid Al-Falah Keritang
Pemkab Inhil Serahkan 4500 Sertifikat Tanah
Bupati Inhil Saksikan Penandatanganan Kerjasama PT Bank Riau Kepri dengan Kejari Inhil
Meriahkan Gema Muharam, Disparporabud Gelar lomba Tabak Bunga Telur