Pilihan
Dukcapil Siap Dukung Pemanfaatan Pengenalan Wajah Bagi Peserta JKN-KIS
JAKARTA (INDOVIZKA) – Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri siap mendukung pemanfaatan data pengenalan wajah (face recognition) dan sidik jari (finger print) untuk kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Kesehatan. Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fahrullah, saat menerima audiensi jajaran Direksi BPJS Kesehatan, Rabu (21/04).
Hadir dalam audiensi tersebut Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, Direktur Perluasan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan, David Bangun, serta Direktur Teknologi Informasi, Edwin Aristiawan.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengungkapkan Pemanfaatan akses data kependudukan ini sangat penting dirasakan oleh BPJS Kesehatan untuk simplifikasi pelayanan administrasi dan mempercepat proses registrasi peserta. Nomor Induk Kependudukan (NIK) juga dijadikan sebagai keyword data kepesertaan tunggal untuk mencegah terjadinya duplikasi data dalam proses pendaftaran Peserta JKN-KIS.
“Dengan pemanfaatan face recognition dan finger print, akan semakin menyederhanakan proses validasi peserta saat mendapatkan layanan dan memastikan akurasi data sehingga diiharapkan tidak terjadi penyalahgunaan kartu BPJS Kesehatan,” ujar Ghufron.
Ghufron menuturkan, penambahan fitur face recognition juga dapat mempercepat perluasan dan peningkatan infrastruktur digital dan kemudahan pelayanan peserta JKN-KIS sesuai amanah Presiden RI. Diharapkan pula, optimalisasi kerja sama dengan Dukcapil ini akan mendorong segera terwujudkan satu data kepesertaan JKN-KIS.
Dalam kesempatan yang sama Direktur Perluasan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan, David Bangun mengungkapkan bahwa pemanfaatan data Dukcapil saat ini terdapat beberapa hal yang perlu dioptimalkan khususnya dalam hal mekanisme pemberian akses data kependudukan sesuai rekomendasi BPK RI dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
“Kami akan terjemahkan kembali dalam perjanjian kerjasama dan diharapkan perubahan mekanisme ini tidak akan berdampak pada penyesuaian bisnis proses, mekanisme dan logika verifikasi serta validasi data peserta di seluruh kanal pendaftaran. Dikhawatirkan akan berdampak pada waktu tunggu layanan administrasi kepesertaan. Kami akan koordinasikan kembali bersama Dukcapil,” ujar David.
.png)

Berita Lainnya
Disaksikan Bupati Inhil, IWO Inhil Laksanakan Penyembelihan Hewan Kurban
Wabup Inhil Tinjau Vaksinasi Lansia di Pekan Kamis
Dinas Koperasi dan UMKM Inhil Sambut Kunjungan Kemenkumham Provinsi Riau
Bersama Tim Gugus Tugas Covid-19, Bupati Inhil Semprot Disinfektan ke Sejumlah Pusat Keramaian
Wardan Minta Dinkes dan RSUD PH Susun Anggaran Penanganan Pasien Covid-19
DPRD Minta Pemprov Komunikasi dengan KBRI Soal Mahasiswa Riau Tak Dapat Beasiswa Luar Negeri
Bupati Inhil Resmi Buka Kegiatan Pelatihan Membatik bagi Pelajar
Bupati Inhil Intruksikan Pemeliharaan Pembangunan Ruas Jalan Menuju Sungai Empat Dipercepat
Ketua DPRD Inhil Terima Penghargaan Dari KPU
Pemkab Inhil Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi Daerah Tahun 2026
Realisasi Belanja Daerah dan Transfer APBD 2019 Inhil Rp1,9 Triliun
HUT Ke-76 RI, Wakil Ketua DPRD Inhil Hadiri Upacara di Halaman Kantor Bupati