Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Dukcapil Siap Dukung Pemanfaatan Pengenalan Wajah Bagi Peserta JKN-KIS
JAKARTA (INDOVIZKA) – Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri siap mendukung pemanfaatan data pengenalan wajah (face recognition) dan sidik jari (finger print) untuk kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Kesehatan. Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fahrullah, saat menerima audiensi jajaran Direksi BPJS Kesehatan, Rabu (21/04).
Hadir dalam audiensi tersebut Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, Direktur Perluasan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan, David Bangun, serta Direktur Teknologi Informasi, Edwin Aristiawan.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengungkapkan Pemanfaatan akses data kependudukan ini sangat penting dirasakan oleh BPJS Kesehatan untuk simplifikasi pelayanan administrasi dan mempercepat proses registrasi peserta. Nomor Induk Kependudukan (NIK) juga dijadikan sebagai keyword data kepesertaan tunggal untuk mencegah terjadinya duplikasi data dalam proses pendaftaran Peserta JKN-KIS.
“Dengan pemanfaatan face recognition dan finger print, akan semakin menyederhanakan proses validasi peserta saat mendapatkan layanan dan memastikan akurasi data sehingga diiharapkan tidak terjadi penyalahgunaan kartu BPJS Kesehatan,” ujar Ghufron.
Ghufron menuturkan, penambahan fitur face recognition juga dapat mempercepat perluasan dan peningkatan infrastruktur digital dan kemudahan pelayanan peserta JKN-KIS sesuai amanah Presiden RI. Diharapkan pula, optimalisasi kerja sama dengan Dukcapil ini akan mendorong segera terwujudkan satu data kepesertaan JKN-KIS.
Dalam kesempatan yang sama Direktur Perluasan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan, David Bangun mengungkapkan bahwa pemanfaatan data Dukcapil saat ini terdapat beberapa hal yang perlu dioptimalkan khususnya dalam hal mekanisme pemberian akses data kependudukan sesuai rekomendasi BPK RI dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
“Kami akan terjemahkan kembali dalam perjanjian kerjasama dan diharapkan perubahan mekanisme ini tidak akan berdampak pada penyesuaian bisnis proses, mekanisme dan logika verifikasi serta validasi data peserta di seluruh kanal pendaftaran. Dikhawatirkan akan berdampak pada waktu tunggu layanan administrasi kepesertaan. Kami akan koordinasikan kembali bersama Dukcapil,” ujar David.
.png)

Berita Lainnya
Bupati Wardan Jadi Irup Pengibaran Bendera HUT RI ke-75 di Inhil
Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir Ikuti Rakor Persiapan Kedatangan Kepala Daerah Secara Virtual
Potensi Budidaya Air Payau Inhil Baru Dimanfaatkan 4,56 Persen
Bupati Inhil Jadi Pembicara Dialog Nasional Perkelapaan
Bersempena Hut Kopri Ke-54, Bupati Tutup Kejurkab Badminton Cup Indragiri Hilir Tahun 2025
Pemkab Inhil Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi Daerah Tahun 2026
Bupati Inhil Resmikan Rumah Tahfidz dan Ponpes Daarul Hudhari
Bupati Inhil Serahkan Bantuan Korban Kebakaraan di Tembilahan Hulu
Jelang Terapkan Pebup Hukum Protokol Kesehatan, Pemkab Inhil Gelar Apel Patroli Covid-19
Bupati Inhil Serahkan 18 Unit Kapal Motor ke Masyarakat Desa Pulau Cawan
Malam ini, Dikabarkan Sejumlah Pejabat Eselon II Pemkab Inhil Dimutasi
Diikuti Kader TPK, DP2KBP3A Inhil Gelar Orientasi Pendampingan Keluarga di Tembilahan