Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pengimbasan RBD Berjalan Baik
Disdukcapil Pelalawan Jemput Bola Layanan Administrasi Kependudukan
Dukcapil Siap Dukung Pemanfaatan Pengenalan Wajah Bagi Peserta JKN-KIS
JAKARTA (INDOVIZKA) – Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri siap mendukung pemanfaatan data pengenalan wajah (face recognition) dan sidik jari (finger print) untuk kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Kesehatan. Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fahrullah, saat menerima audiensi jajaran Direksi BPJS Kesehatan, Rabu (21/04).
Hadir dalam audiensi tersebut Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, Direktur Perluasan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan, David Bangun, serta Direktur Teknologi Informasi, Edwin Aristiawan.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengungkapkan Pemanfaatan akses data kependudukan ini sangat penting dirasakan oleh BPJS Kesehatan untuk simplifikasi pelayanan administrasi dan mempercepat proses registrasi peserta. Nomor Induk Kependudukan (NIK) juga dijadikan sebagai keyword data kepesertaan tunggal untuk mencegah terjadinya duplikasi data dalam proses pendaftaran Peserta JKN-KIS.
“Dengan pemanfaatan face recognition dan finger print, akan semakin menyederhanakan proses validasi peserta saat mendapatkan layanan dan memastikan akurasi data sehingga diiharapkan tidak terjadi penyalahgunaan kartu BPJS Kesehatan,” ujar Ghufron.
Ghufron menuturkan, penambahan fitur face recognition juga dapat mempercepat perluasan dan peningkatan infrastruktur digital dan kemudahan pelayanan peserta JKN-KIS sesuai amanah Presiden RI. Diharapkan pula, optimalisasi kerja sama dengan Dukcapil ini akan mendorong segera terwujudkan satu data kepesertaan JKN-KIS.
Dalam kesempatan yang sama Direktur Perluasan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan, David Bangun mengungkapkan bahwa pemanfaatan data Dukcapil saat ini terdapat beberapa hal yang perlu dioptimalkan khususnya dalam hal mekanisme pemberian akses data kependudukan sesuai rekomendasi BPK RI dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
“Kami akan terjemahkan kembali dalam perjanjian kerjasama dan diharapkan perubahan mekanisme ini tidak akan berdampak pada penyesuaian bisnis proses, mekanisme dan logika verifikasi serta validasi data peserta di seluruh kanal pendaftaran. Dikhawatirkan akan berdampak pada waktu tunggu layanan administrasi kepesertaan. Kami akan koordinasikan kembali bersama Dukcapil,” ujar David.
.png)

Berita Lainnya
Bupati Pelalawan Kunjungi Kegiatan Cek Kesehatan Gratis dalam Rangka HUT ke-26
Pemkab Inhil Gelar Rapat Sosialisasi Peraturan Mendagri No 64 Tahun 2020 Secara Virtual
Bupati Inhil Buka Mubes PB HIPPMIH XIII
Iwan Taruna Ketua DPRD Inhil Dukung Asta Cita Ketahanan Pangan Nasional di Rakoor Ketahanan Pangan Bersama Desa Se-Inhil
20 Pejabat Eselon II Pemprov Riau Resmi Dilantik Gubri, Ini Daftar Lengkapnya
Bupati Inhil Lantik 27 Pejabat Administrator dan Pengawas
Dua Minggu Tanpa Pasien Covid-19, Bupati Inhil Apresiasi Tim Satgas dan Masyarakat
Pererat Silahturahmi, Bupati Inhil Hadiri Halal Bi Halal Bersama Warga Muhammadiyah
Wakil Bupati Indragiri Hilir Yuliantini Ikuti Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Secara Virtual
Pemkab Terus Berupaya Turunkan Angka Kemiskinan di Inhil
DPRD Inhil Melaksanakan Rapat Paripurna Milad ke-60 Inhil
Diskop dan UKM Inhil Akan Berikan Sertifikasi Halal kepada 1500 UMKM Secara Gratis, Berikut Syaratnya