Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Dukcapil Siap Dukung Pemanfaatan Pengenalan Wajah Bagi Peserta JKN-KIS
JAKARTA (INDOVIZKA) – Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri siap mendukung pemanfaatan data pengenalan wajah (face recognition) dan sidik jari (finger print) untuk kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Kesehatan. Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fahrullah, saat menerima audiensi jajaran Direksi BPJS Kesehatan, Rabu (21/04).
Hadir dalam audiensi tersebut Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, Direktur Perluasan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan, David Bangun, serta Direktur Teknologi Informasi, Edwin Aristiawan.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengungkapkan Pemanfaatan akses data kependudukan ini sangat penting dirasakan oleh BPJS Kesehatan untuk simplifikasi pelayanan administrasi dan mempercepat proses registrasi peserta. Nomor Induk Kependudukan (NIK) juga dijadikan sebagai keyword data kepesertaan tunggal untuk mencegah terjadinya duplikasi data dalam proses pendaftaran Peserta JKN-KIS.
“Dengan pemanfaatan face recognition dan finger print, akan semakin menyederhanakan proses validasi peserta saat mendapatkan layanan dan memastikan akurasi data sehingga diiharapkan tidak terjadi penyalahgunaan kartu BPJS Kesehatan,” ujar Ghufron.
Ghufron menuturkan, penambahan fitur face recognition juga dapat mempercepat perluasan dan peningkatan infrastruktur digital dan kemudahan pelayanan peserta JKN-KIS sesuai amanah Presiden RI. Diharapkan pula, optimalisasi kerja sama dengan Dukcapil ini akan mendorong segera terwujudkan satu data kepesertaan JKN-KIS.
Dalam kesempatan yang sama Direktur Perluasan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan, David Bangun mengungkapkan bahwa pemanfaatan data Dukcapil saat ini terdapat beberapa hal yang perlu dioptimalkan khususnya dalam hal mekanisme pemberian akses data kependudukan sesuai rekomendasi BPK RI dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
“Kami akan terjemahkan kembali dalam perjanjian kerjasama dan diharapkan perubahan mekanisme ini tidak akan berdampak pada penyesuaian bisnis proses, mekanisme dan logika verifikasi serta validasi data peserta di seluruh kanal pendaftaran. Dikhawatirkan akan berdampak pada waktu tunggu layanan administrasi kepesertaan. Kami akan koordinasikan kembali bersama Dukcapil,” ujar David.
.png)

Berita Lainnya
Pemkab Inhil Gelar Silaturahmi Dan Buka Puasa Bersama
Bupati Inhil Ekspos Pembentukan MPP dan Disambut Menteri PANRB RI
Ingin Cemilan Manis Buruan Order AQ Donuts Tembilahan
Buka Lomba Mewarnai, Bupati Inhil Sebut Pendidikan Anak Usia Dini Perlu Perhatian Khusus
Bupati Inhil Bersama Forkopimda Hadiri Kenal Pamit Kapolres Inhil
Inhil Kirim 5 Atlet Terbaik Ikuti Kejurda Sepak Takraw Antar Pelajar di Pekanbaru
Bupati Wardan Instruksikan ASN Pemkab Inhil Isi Data Kependudukan
Dinas Koperasi dan UKM Inhil Monitoring UMKM Peyek Bunda Nabil
Pemda Inhil Ikuti Milad Riau ke 64 Secara Daring
Puskesmas Tembilahan Hulu Terima Praktek Lapangan FK Unri Sosialisasikan Pencegahan Penularan TBC
Bupati Inhil Ajukan Bantuan Tanggap Darurat Bencana Alam ke Gubri
Kadin Inhil Sosialiasi Keppres Nomor 18 Tahun 2022