Bupati Wardan Instruksikan ASN Pemkab Inhil Isi Data Kependudukan

Bupati HM Wardan saat melakukan pengisian langsung data kependudukan secara online di Rumah Dinas Bupati, Selasa (17/3/2020) siang.

TEMBILAHAN- Bupati Inhil HM Wardan menginstrusikan kepada seluruh ASN di lingkungan Pemkab Inhil untuk bersama-sama mengisi data kependudukan (Sensus Penduduk) secara mandiri/online hingga tanggal 31 Maret 2020.

Selain itu, Bupati Wardan juga menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk melakukan Sensus Penduduk (SP) melalui website sensus.bps.go.id atau melalui wawancara langsung kepada petugas sensus.

"Jangan sampai ada penduduk Inhil yang tidak terdaftar. Dengan penuh kesadaran mari turut serta ikut mensukseskan sensus penduduk untuk pembangunan manusia Indonesia ke depan," ajak Bupati HM Wardan usai melakukan pengisian langsung data kependudukan secara online di Rumah Dinas Bupati, Selasa (17/3/2020) siang.

Pada pengisian kependudukan oleh Bupati HM Wardan dan keluarga ini dilakukan secara Online yang didampingi langsung kepala BPS Inhil Hartono S Si.

Pada kesempatan itu, Hartono, menyampaikan permohonan dukungan Pemkab Inhil melalui Bupati Wardan untuk turut mensukseskan pelaksanaan Sensus Penduduk tahun 2020 ini.

"Badan Pusat Statistik (BPS) Inhil mengharapkan dukungan semua pihak, terutama Pemerintah Kabupaten Inhil atas pelaksanaan Sensus Penduduk Tahun 2020," harapnya.

Hal tersebut sesuai berdasarkan Undang-undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik dan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Statistik, serta sejalan dengan rekomendasi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), BPS akan menyelenggarakan Sensus Penduduk pada tahun 2020.

Sensus Penduduk 2020 bertujuan untuk mendapatkan data jumlah penduduk dan karakteristiknya yang menjadi landasan terwujudnya satu data kependudukan Indonesia, serta sebagai data pendukung bagi perencanaan dan evaluasi program dan kebijakan pembangunan nasional. 






[Ikuti Indovizka.com Melalui Sosial Media]


Tulis Komentar