Pilihan
Langgar Protkes Covid-19, Warga Inhil Sidang di Tempat dan Dihukum
TEMBILAHAN (INDOVIZKA)- Sejumlah warga pelanggar Protokol kesehatan (Protkes) Covid-19 yang melintas di Jalan Jendral Sudirman Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) dijatuhi hukuman melalui sidang di tempat.
Sidang tepatnya digelar di Pos Terpadu penegakkan disiplin masyarakat produktif aman Covid-19, Pasar Air Mancur Jalan Jendral Sudirman Kelurahan Tembilahan Kota Kecamatan Tembilahan, pada Selasa 27 April 2021.
Kegiatan sidang ditempat operasi yustisi penegakkan hukum pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 Inhil dilaksanakan sesuai dengan Pasal 44 E jo. Pasal 23 A ayat (2) huruf a Peraturan Daerah Provinsi Riau nomor 4 tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan daerah Nomor 21 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kesehatan dan Perundang-undangan.
Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan melalui Paur Humas Ipda Esra SH menyatakan jika pelanggar terbukti secara sah dan diyakini bersalah melakukan tindak pidana pelanggaran Protkes maka dijatuhi hukuman.
"Terhadap terdakwa dijatuhi hukuman dengan pidana denda sebesar 100 ribu rupiah dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan hukuman kerja sosial atau kurungan selama 3 (tiga) hari," sebutnya.
Selain itu pelanggar juga dibebankan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
"Hari ini ada 6 orang pelanggar yang dinyatakan bersalah melakukan tindakan pelanggaran Protkes Covid. Ya tadi hukumannya bermacam-macam ada yang kerja sosial dan ada yang membayar denda," jelasnya.
Pelanggar dijatuhi hukuman oleh Hakim Pengadilan Negeri Tembilahan Arif Indrianto SH MH dibantu Panitera Muda Pidana Pengadilan Negeri Tembilahan, Iwan Uripno.
"Kami berharap kepada masyarakat Kabupaten Inhil tetap sadar dan patuh terhadap protokol kesehatan Covid. Apa susahnya jika keluar rumah menggunakan masker, selain menghindari virus Covid juga dapat menjauhkan sistem pernapasan dari berbagai macam virus penyakit lainnya, asap dan debu," tukasnya.
Untuk diketahui Provinsi Riau saat ini menduduki posisi 4 teratas kasus Covid dengan jumlah penambahan 614 pasien perhari, setelah Jabar, Jakarta dan Jateng.
"Diharapkan masyarakat jangan kendor atau bosan melainkan harus semakin ketat dalam menerapkan protokol kesehatan dalam aktifitas keseharian, serta dapat menahan diri di rumah untuk mengurangi mobilitas yang kurang penting sehingga dapat membantu menekan peredaran virus Covid 19 di Kab. Inhil," tutup Kapolres.
.png)

Berita Lainnya
63 Anggota Panwascam Resmi Dilantik Ketua Bawaslu Kampar
Bermodal Vespa Tua dari Sulsel, Begini Cara Bertahan Hidup Rusman Ibrahim di Siak
PT Arara Abadi - APP Group Kirim Paket Sembako untuk Korban Banjir Sumatera Utara
Ketua PWI Pusat Lantik Pengurus PWI Provinsi Riau Masa Bakti 2022-2027
Plt Bupati Bengkalis Absen di Apel Siaga Darurat Karhutla
PWI Riau Salurkan 440 Paket Sembako
Buka PKD Angkatan 2, Purwaji Sebut Ansor Gambaran Masa Depan NU dan NU Masa Depan
Baru Ada 3 RS di Riau yang Mampu Tangani PDP dan Positif Covid-19 dengan Kondisi Berat
Solar Langka, Abdul Wahid Minta Kementerian ESDM dan BPH Migas Tambah Kouta Solar di Riau
Beri Penghormatan Kepada Syarwan Hamid, Bupati Siak Instruksikan Kibar Bendera Setengah Tiang 3 Hari
Tokoh Masyarakat Perumnas : H.Dani Nursalam Sudah Terbukti Perhatiannya Bahkan Sebelum Calon Wakil Bupati
Kepala Pelatih Irfan Fuadi Konsisten Cetak Generasi Berprestasi, PS Sinkay Pelalawan Boyong 13 Medali di Kejuaraan Rektor UNP 2026