Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Langgar Protkes Covid-19, Warga Inhil Sidang di Tempat dan Dihukum
TEMBILAHAN (INDOVIZKA)- Sejumlah warga pelanggar Protokol kesehatan (Protkes) Covid-19 yang melintas di Jalan Jendral Sudirman Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) dijatuhi hukuman melalui sidang di tempat.
Sidang tepatnya digelar di Pos Terpadu penegakkan disiplin masyarakat produktif aman Covid-19, Pasar Air Mancur Jalan Jendral Sudirman Kelurahan Tembilahan Kota Kecamatan Tembilahan, pada Selasa 27 April 2021.
Kegiatan sidang ditempat operasi yustisi penegakkan hukum pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 Inhil dilaksanakan sesuai dengan Pasal 44 E jo. Pasal 23 A ayat (2) huruf a Peraturan Daerah Provinsi Riau nomor 4 tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan daerah Nomor 21 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kesehatan dan Perundang-undangan.
Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan melalui Paur Humas Ipda Esra SH menyatakan jika pelanggar terbukti secara sah dan diyakini bersalah melakukan tindak pidana pelanggaran Protkes maka dijatuhi hukuman.
"Terhadap terdakwa dijatuhi hukuman dengan pidana denda sebesar 100 ribu rupiah dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan hukuman kerja sosial atau kurungan selama 3 (tiga) hari," sebutnya.
Selain itu pelanggar juga dibebankan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
"Hari ini ada 6 orang pelanggar yang dinyatakan bersalah melakukan tindakan pelanggaran Protkes Covid. Ya tadi hukumannya bermacam-macam ada yang kerja sosial dan ada yang membayar denda," jelasnya.
Pelanggar dijatuhi hukuman oleh Hakim Pengadilan Negeri Tembilahan Arif Indrianto SH MH dibantu Panitera Muda Pidana Pengadilan Negeri Tembilahan, Iwan Uripno.
"Kami berharap kepada masyarakat Kabupaten Inhil tetap sadar dan patuh terhadap protokol kesehatan Covid. Apa susahnya jika keluar rumah menggunakan masker, selain menghindari virus Covid juga dapat menjauhkan sistem pernapasan dari berbagai macam virus penyakit lainnya, asap dan debu," tukasnya.
Untuk diketahui Provinsi Riau saat ini menduduki posisi 4 teratas kasus Covid dengan jumlah penambahan 614 pasien perhari, setelah Jabar, Jakarta dan Jateng.
"Diharapkan masyarakat jangan kendor atau bosan melainkan harus semakin ketat dalam menerapkan protokol kesehatan dalam aktifitas keseharian, serta dapat menahan diri di rumah untuk mengurangi mobilitas yang kurang penting sehingga dapat membantu menekan peredaran virus Covid 19 di Kab. Inhil," tutup Kapolres.
.png)

Berita Lainnya
Lanal Dumai Amankan 700 Koli Pakaian Bekas Asal Malaysia
Sampah Menumpuk, Ini Solusi Kepala DLHK Inhil
Cegah Karhutla, Komunitas di Rohul Bentuk Relawan "Pemburu Karhutla"
Mantan Walikota Pekanbaru Herman Abdullah Wafat di Usia 72 Tahun
Pemkab Pelalawan Berencana Habiskan DAK-DR Puluhan Miliar Sebelum Tahun 2022
Ali Azhar Tegaskan Hasil Pilkada Inhil Ditentukan Masyarakat Bukan Hanya 'Klaim'
Diikuti Anggota DPRD, Pemkab Inhil Gelar Sosialisasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Komunitas Erci CPR Berbagi Ratusan Paket Takjil Gratis
MTS Riyadhatul Jannah Sialang Panjang Kembali Menjadi Juara 1 Umum di Perkemahan Gudep MAN 1 Inhil
Riau Raih Peringkat Pertama E-Purchasing Award 2023
Persiapan Karhutla Fun Run 5K Sudah 90 Persen, Peserta Umum Capai Ratusan Orang
Razia Truk ODOL di Rohul, 113 Kendaraan Ditilang