Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Berkas Lengkap, Polisi Penembak Cewek MiChat segera Diadili
PEKANBARU (INDOVIZKA) - Berkas perkasa Bripda AP, tersangka kasus penembakan terhadap perempuan berinisial RO (31), dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan. Oknum personel Polisi dari Polres Padang Panjang, Sumatera Barat itu segera diadili.
"Berkas sudah lengkap. Hari ini P21-nya," ujar Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum Kejaksaan Negari (Kejari) Pekanbaru, Robi Harianto, Senin (3/5/2021).
Dengan lengkapnya berkas, penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru untuk melimpahkan tersangka dan barang bukti atau tahap II ke kejaksaan. "Hari Rabu (5/4/2021) atau Jumat (7/4/2021) tahap II-nya," kata Robi.
Nanti setelah dilakukan proses tahap II, penahanan tersangka akan jadi tanggung jawab jaksa. Jaksa penuntut juga akan menyusun dakwaan tersangka untuk disidangkan di Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Sebelumnya, berkas dua AP ditelaah oleh dua jaksa untuk mengetahui kelengkapan formil dan materilnya. AP disangkakan melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHPidana tentang Penganiaya atau (Pasal) 351 ayat (2) KUHPidana.
Diketahui, aksi koboi AP menembak RO terjadi pada Sabtu (13/3/2021) pukul 03.00 WIB. RO diketahui seorang pekerja seks komersial (PSK) yang dipesan oleh AP melalui aplikasi MiChat, saat tengah menginap di Hotel Hollywood.
Saat itu, RO bersama seorang rekannya DO. Baru saja sampai, DO dan RO hendak pergi lagi dengan alasan untuk membeli alat kontrasepsi. Namun karena lama, AP mencari RO ke basement hotel.
Pada pukul 03.15 WIB, AP melihat DO dan RO di pintu keluar basement. Dia mengajak DO pergi bersama membeli kondom dengannya tapi DO dan RO lari menuju mobil Suzuki SX4 X-Over.
Melihat itu, AP mengejar sambil mengeluarkan senjata api miliknya. Tembakan diarahkan ke arah atas, dan tembakan kedua ke arah ban mobil.
Ketiga, AP menembak ke arah kaca belakang mobil, sehingga peluru menembus kaca belakang mobil. Mobil yang ditumpangi korban berhenti.
Ketika dicek, ternyata peluru mengenai pelipis sebelah kanan RO. Atas kejadian itu, RO dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.
Atas perbuatannya itu, AP ditetapkan tersangka. Ia juga sudah menjalani penahanan, terhitung sejak Ahad (14/3/2021).
.png)

Berita Lainnya
Petani Binaan PT RAPP Berbagi Kisah Sukses Budidaya Nanas Ratu
CPNS 2021, Pemko Pekanbaru Belum Terima Surat Resmi
Tak Ada Venue Sepatu Roda, Perserosi Pekanbaru Mengadu ke Dewan
Kapolres Pelalawan AKBP Afrizal Asri SIK Pimpin Sertijab Sejumlah Perwira
Judi Online Chip Higgs Domino Marak, PJMSI Tanjung Pinang Minta Aparat Bertindak Tegas
Kakanwil Kemenag Riau Arahkan ASN Gunakan Aplikasi Pusaka Super Apps
Jalin Silaturahmi, Ketua Komunitas Emak Sehat Kunjungi Yayasan Fajar Amanah
LAMR Kecamatan Kateman Siap Menangkan Fery-Dani
Pemkab Inhu Semprot Disinfektan di Pasar dan Pusat Perbelanjaan
Tim Formatur Hasil Kongres II SMSI Rampungkan Penyusunan Kepengurusan Periode 2024-2029
Heboh, PT Torganda Rantau Kasai Minta Karyawan Kumpulkan KK dan KTP Jelang PSU Pilkada Rohul
Antusias, 15 Ribu Kendaraan Riau Mengurus Pemutihan Denda Pajak