Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Berkas Lengkap, Polisi Penembak Cewek MiChat segera Diadili
PEKANBARU (INDOVIZKA) - Berkas perkasa Bripda AP, tersangka kasus penembakan terhadap perempuan berinisial RO (31), dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan. Oknum personel Polisi dari Polres Padang Panjang, Sumatera Barat itu segera diadili.
"Berkas sudah lengkap. Hari ini P21-nya," ujar Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum Kejaksaan Negari (Kejari) Pekanbaru, Robi Harianto, Senin (3/5/2021).
Dengan lengkapnya berkas, penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru untuk melimpahkan tersangka dan barang bukti atau tahap II ke kejaksaan. "Hari Rabu (5/4/2021) atau Jumat (7/4/2021) tahap II-nya," kata Robi.
Nanti setelah dilakukan proses tahap II, penahanan tersangka akan jadi tanggung jawab jaksa. Jaksa penuntut juga akan menyusun dakwaan tersangka untuk disidangkan di Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Sebelumnya, berkas dua AP ditelaah oleh dua jaksa untuk mengetahui kelengkapan formil dan materilnya. AP disangkakan melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHPidana tentang Penganiaya atau (Pasal) 351 ayat (2) KUHPidana.
Diketahui, aksi koboi AP menembak RO terjadi pada Sabtu (13/3/2021) pukul 03.00 WIB. RO diketahui seorang pekerja seks komersial (PSK) yang dipesan oleh AP melalui aplikasi MiChat, saat tengah menginap di Hotel Hollywood.
Saat itu, RO bersama seorang rekannya DO. Baru saja sampai, DO dan RO hendak pergi lagi dengan alasan untuk membeli alat kontrasepsi. Namun karena lama, AP mencari RO ke basement hotel.
Pada pukul 03.15 WIB, AP melihat DO dan RO di pintu keluar basement. Dia mengajak DO pergi bersama membeli kondom dengannya tapi DO dan RO lari menuju mobil Suzuki SX4 X-Over.
Melihat itu, AP mengejar sambil mengeluarkan senjata api miliknya. Tembakan diarahkan ke arah atas, dan tembakan kedua ke arah ban mobil.
Ketiga, AP menembak ke arah kaca belakang mobil, sehingga peluru menembus kaca belakang mobil. Mobil yang ditumpangi korban berhenti.
Ketika dicek, ternyata peluru mengenai pelipis sebelah kanan RO. Atas kejadian itu, RO dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.
Atas perbuatannya itu, AP ditetapkan tersangka. Ia juga sudah menjalani penahanan, terhitung sejak Ahad (14/3/2021).
.png)

Berita Lainnya
42 Orang Melamar 8 Jabatan Eselon II Pemkab Pelalawan
Pj Bupati Erisman Yahya Sidak Swalayan, Tegaskan Dukungan untuk Produk UMKM Lokal
Satres Narkoba Polres Inhu Ringkus Sepasang Pengedar Sabu di Rengat
Setelah 68 Tahun, Ini Pertama Kalinya Kabupaten Inhu Peringati Hari Jadi
Bupati Inhil Instruksikan Kadis Segera Laksanakan TORA
Mahasiswa Asal Pasir Limau Kapas Temui Anggota DPR RI
Selamat! 306 CPNS Dan PPPK Formasi 2021 Terima SK dari Gubernur Riau
Polda Riau Buru Pembantai Gajah di Estate RAPP, Gading Dirampok,Kebiadaban di Jantung Hutan Pelalawan
Pos Penyekatan Simpang Panam, Petugas Fokuskan Penjagaan di Jam Keberangkatan Travel
Kini Masyarakat Bisa Urus SKCK dan Kehilangan Barang Melalui Aplikasi Polsek Tampan
Semarak Pestival Pacu Jalur tradisional, Bupati Bengkalis Hadir Kenakan Baju Melayu Lengkap
Remaja 16 Tahun di Meranti Diminta Segera Merekam Data KTP-el