Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pengimbasan RBD Berjalan Baik
Disdukcapil Pelalawan Jemput Bola Layanan Administrasi Kependudukan
Berkas Lengkap, Polisi Penembak Cewek MiChat segera Diadili
PEKANBARU (INDOVIZKA) - Berkas perkasa Bripda AP, tersangka kasus penembakan terhadap perempuan berinisial RO (31), dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan. Oknum personel Polisi dari Polres Padang Panjang, Sumatera Barat itu segera diadili.
"Berkas sudah lengkap. Hari ini P21-nya," ujar Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum Kejaksaan Negari (Kejari) Pekanbaru, Robi Harianto, Senin (3/5/2021).
Dengan lengkapnya berkas, penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru untuk melimpahkan tersangka dan barang bukti atau tahap II ke kejaksaan. "Hari Rabu (5/4/2021) atau Jumat (7/4/2021) tahap II-nya," kata Robi.
Nanti setelah dilakukan proses tahap II, penahanan tersangka akan jadi tanggung jawab jaksa. Jaksa penuntut juga akan menyusun dakwaan tersangka untuk disidangkan di Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Sebelumnya, berkas dua AP ditelaah oleh dua jaksa untuk mengetahui kelengkapan formil dan materilnya. AP disangkakan melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHPidana tentang Penganiaya atau (Pasal) 351 ayat (2) KUHPidana.
Diketahui, aksi koboi AP menembak RO terjadi pada Sabtu (13/3/2021) pukul 03.00 WIB. RO diketahui seorang pekerja seks komersial (PSK) yang dipesan oleh AP melalui aplikasi MiChat, saat tengah menginap di Hotel Hollywood.
Saat itu, RO bersama seorang rekannya DO. Baru saja sampai, DO dan RO hendak pergi lagi dengan alasan untuk membeli alat kontrasepsi. Namun karena lama, AP mencari RO ke basement hotel.
Pada pukul 03.15 WIB, AP melihat DO dan RO di pintu keluar basement. Dia mengajak DO pergi bersama membeli kondom dengannya tapi DO dan RO lari menuju mobil Suzuki SX4 X-Over.
Melihat itu, AP mengejar sambil mengeluarkan senjata api miliknya. Tembakan diarahkan ke arah atas, dan tembakan kedua ke arah ban mobil.
Ketiga, AP menembak ke arah kaca belakang mobil, sehingga peluru menembus kaca belakang mobil. Mobil yang ditumpangi korban berhenti.
Ketika dicek, ternyata peluru mengenai pelipis sebelah kanan RO. Atas kejadian itu, RO dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.
Atas perbuatannya itu, AP ditetapkan tersangka. Ia juga sudah menjalani penahanan, terhitung sejak Ahad (14/3/2021).
.png)

Berita Lainnya
Bupati Inhil Instruksikan Kadisdik Segera Input Data Guru yang Belum ke DAPODIK
UAS bersama Abdul Wahid-SF Hariyanto, teken komitmen politik
Jadi Buronan Polda Riau, Plt Bupati Bengkalis Dicegah ke Luar Negeri
Anggota DPRD Rokan Hulu dan Pegawai Setwan Disuntik Vaksin Covid-19
Kapolres Inhil Pimpin Apel Pasukan "Operasi Aman Covid-19"
Rumah Yatim Beri Bantuan Pembangunan Masjid Raudhatul Jannah Pekanbaru
Rumah Yatim Bagikan Bantuan Pendidikan dan Biaya Hidup untuk Warga Kampar
Pembahasan Rancangan KUA-PPAS APBD TA 2022, Ahmad Fikri Minta Masjid Islamic Centre dan RSUD Harus Jadi Fokus Pemda Kampar
Kapolsek Palika Rohil Resmikan Posko Jaga Kampung Tangguh
Boleh Tak Bayar Parkir Jika Jukir tak Pakai Atribut
Isu Pemotongan TPP Membuat Pegawai Pemprov Resah, Begini Kata Gubernur Riau
Ketua PN Pelalawan Imbau Masyarakat Jangan Takut Divaksin