Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Siak Zona Merah, Alfedri Imbau Salat Id di Rumah
SIAK (INDOVIZKA) - Kabupaten Siak masih berstatus zona merah penyebaran Covid-19. Untuk itu, penyelenggaraan Salat Idul Fitri 1442 Hijriah tidak dilaksanakan secara berjamaah di masjid maupun di lapangan.
"Salat Id tahun ini tidak kita laksanakan di masjid atau di lapangan terbuka. Dalam waktu dekat kita akan surati camat supaya menyampaikan ke masyarakat. Salat berjamaah cukup di rumah masing-masing," kata Bupati Siak, Alfedri saat memimpin rapat pembahasan Idul Fitri di masa pandemi, Selasa (4/5/2021).
Dia mengatakan, hal itu sesuai arahan Satgas Covid-19 bahwa wilayah yang masuk zona merah dan oranye dilarang menggelar kegiatan ibadah seperti salat tarawih, salat ied, zakat, khotbah, dan i'tikaf.
Kemudian, untuk pawai takbir keliling juga tidak dibolehkan, dan cukup untuk takbir di rumah ibadah masing-masing, serta harus mematuhi protokol kesehatan.
"Pemkab juga tidak akan menggelar open house, begitu juga di kecamatan ataupun di kampung-kampung," katanya.
Meski sejumlah kecamatan saat ini ada yang tidak berstatus zona merah, imbauan itu berlaku untuk semua kecamatan. "Aturannya berlaku untuk semua wilayah di Siak," imbuhnya.
Alfedri mengatakan, nanti akan disiapkan pengawasan dari tim Satgas Covid-19 kabupaten sampai ke tingkat kecamatan untuk sama-sama mengendalikan ketentuan yang berlaku di zona merah ini.
Sementara itu, Kapolres Siak, AKBP Gunar Rahardyanto menyampaikan bagi wilayahnya yang berstatus zona merah agar tidak melakukan ibadah di rumah ibadah.
"Siak ini kan masuk zona merah, jadi kita anjurkan untuk tidak melakukan ibadah di rumah ibadah," kata Gunar.
Ia mengatakan, pihaknya juga telah menyampaikan ke panitia masjid untuk mematuhi surat imbauan dari pemerintah pusat, supaya bisa tidak menggelar salat Id di masjid.
"Kami sampaikan ke pengurus masjid agar tetap mematuhi aturan pemerintah, untuk upaya pencegahan Covid-19," ujarnya.
Pihaknya nanti akan melakukan patroli ke lapangan, untuk menjaga situasi dan kondisi di wilayah hukumnya agar tetap dalam koridor aturan yang berlaku.
"Kalau ada melanggar protokol kesehatan, kita akan tegakkan peraturan daerah yang ada dan panitia penyelenggaranya akan mempertanggungjawabkan," katanya.***
.png)

Berita Lainnya
Besok, PLN Tembilahan Padamkan Listrik 3 Periode, Cek Lokasinya
Tambah 3 Lagi, Pasien PDP di Bengkalis Jadi 30 Orang
Polsek Langgam Bhakti Religi dan Peduli Lingkungan Dalam Ryan HUT Bhayangkara ke-79
Sat Resnakoba Grebek Kontrakan Tangkap Pengedar Sabu
Lagi Nyantai di Kolam Ikan, Pengedar Sabu di Pekanbaru Diringkus Polisi
Wardan Sebut Akan Tambahkan Insentif Bagi RT dan RW
Lakukan Pemantauan, Satgas Pangan Polda Riau Belum Temukan Aktivitas Penimbunan Bahan Pokok Jelang Ramadan
Jangan Hanya Kantor Pemerintahan, Pemko Juga Harus Perbaiki Jalan dan Saluran
Menuju Pemerintahan Digital, Pemkab Bengkalis Reviu Arsitektur Bisnis dan Layanan SPBE
Penuhi Standar Berkelanjutan, Kebun dan PMKS Sontang PT. APSL Raih Sertifikat ISPO
Korban Bencana di Desa Sanglar Terima Bantuan
Kantor Teras Kayu Resto di Jalan Hangtuah Terbakar Gara-gara Tilam