Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Siak Zona Merah, Alfedri Imbau Salat Id di Rumah
SIAK (INDOVIZKA) - Kabupaten Siak masih berstatus zona merah penyebaran Covid-19. Untuk itu, penyelenggaraan Salat Idul Fitri 1442 Hijriah tidak dilaksanakan secara berjamaah di masjid maupun di lapangan.
"Salat Id tahun ini tidak kita laksanakan di masjid atau di lapangan terbuka. Dalam waktu dekat kita akan surati camat supaya menyampaikan ke masyarakat. Salat berjamaah cukup di rumah masing-masing," kata Bupati Siak, Alfedri saat memimpin rapat pembahasan Idul Fitri di masa pandemi, Selasa (4/5/2021).
Dia mengatakan, hal itu sesuai arahan Satgas Covid-19 bahwa wilayah yang masuk zona merah dan oranye dilarang menggelar kegiatan ibadah seperti salat tarawih, salat ied, zakat, khotbah, dan i'tikaf.
Kemudian, untuk pawai takbir keliling juga tidak dibolehkan, dan cukup untuk takbir di rumah ibadah masing-masing, serta harus mematuhi protokol kesehatan.
"Pemkab juga tidak akan menggelar open house, begitu juga di kecamatan ataupun di kampung-kampung," katanya.
Meski sejumlah kecamatan saat ini ada yang tidak berstatus zona merah, imbauan itu berlaku untuk semua kecamatan. "Aturannya berlaku untuk semua wilayah di Siak," imbuhnya.
Alfedri mengatakan, nanti akan disiapkan pengawasan dari tim Satgas Covid-19 kabupaten sampai ke tingkat kecamatan untuk sama-sama mengendalikan ketentuan yang berlaku di zona merah ini.
Sementara itu, Kapolres Siak, AKBP Gunar Rahardyanto menyampaikan bagi wilayahnya yang berstatus zona merah agar tidak melakukan ibadah di rumah ibadah.
"Siak ini kan masuk zona merah, jadi kita anjurkan untuk tidak melakukan ibadah di rumah ibadah," kata Gunar.
Ia mengatakan, pihaknya juga telah menyampaikan ke panitia masjid untuk mematuhi surat imbauan dari pemerintah pusat, supaya bisa tidak menggelar salat Id di masjid.
"Kami sampaikan ke pengurus masjid agar tetap mematuhi aturan pemerintah, untuk upaya pencegahan Covid-19," ujarnya.
Pihaknya nanti akan melakukan patroli ke lapangan, untuk menjaga situasi dan kondisi di wilayah hukumnya agar tetap dalam koridor aturan yang berlaku.
"Kalau ada melanggar protokol kesehatan, kita akan tegakkan peraturan daerah yang ada dan panitia penyelenggaranya akan mempertanggungjawabkan," katanya.***
.png)

Berita Lainnya
Tali Layangan Sebabkan Gangguan Listrik PD Tuah Sekata Pelalawan
Lantik Pengurus PWI Kepri, Batam, dan IKWI Kepri: Zulmansyah: Wartawan Harus Pegang Teguh Kode Etik
Yose Saputra akan Tempuh Jalur Hukum
Corona, Kemenag Kota Pekanbaru Imbau Masjid Cuci Karpet dan Sajadah
Kemenhub Nyatakan Bandara SSK II Pekanbaru Tetap Layani Penerbangan Internasional
Persiapan APBD 2026, Bupati dan Wabup Kampar Kumpulkan OPD Bahas Potensi PAD
Tidak Terapkan Prokes, Walikota Pekanbaru Ingatkan Pengelola Mal dan Pusat Perbelanjaan
PLTU Tembilahan Diminta Handal Layani Masyarakat
Di Sungai Laut, Ferryandi Paparkan Program Bantuan Tiga Desa Satu Ekskavator
117.634 Pelanggan di Inhil Nikmati Diskon Listrik 50% dari PLN
Pelanggar Protkes di Tembilahan Didenda Rp.100 Ribu dan Dihukum Kerja Sosial
DPRD Pekanbaru Minta Pertamina Jamin Ketersediaan Premium saat Ramadan