Pilihan
Siak Zona Merah, Alfedri Imbau Salat Id di Rumah
SIAK (INDOVIZKA) - Kabupaten Siak masih berstatus zona merah penyebaran Covid-19. Untuk itu, penyelenggaraan Salat Idul Fitri 1442 Hijriah tidak dilaksanakan secara berjamaah di masjid maupun di lapangan.
"Salat Id tahun ini tidak kita laksanakan di masjid atau di lapangan terbuka. Dalam waktu dekat kita akan surati camat supaya menyampaikan ke masyarakat. Salat berjamaah cukup di rumah masing-masing," kata Bupati Siak, Alfedri saat memimpin rapat pembahasan Idul Fitri di masa pandemi, Selasa (4/5/2021).
Dia mengatakan, hal itu sesuai arahan Satgas Covid-19 bahwa wilayah yang masuk zona merah dan oranye dilarang menggelar kegiatan ibadah seperti salat tarawih, salat ied, zakat, khotbah, dan i'tikaf.
Kemudian, untuk pawai takbir keliling juga tidak dibolehkan, dan cukup untuk takbir di rumah ibadah masing-masing, serta harus mematuhi protokol kesehatan.
"Pemkab juga tidak akan menggelar open house, begitu juga di kecamatan ataupun di kampung-kampung," katanya.
Meski sejumlah kecamatan saat ini ada yang tidak berstatus zona merah, imbauan itu berlaku untuk semua kecamatan. "Aturannya berlaku untuk semua wilayah di Siak," imbuhnya.
Alfedri mengatakan, nanti akan disiapkan pengawasan dari tim Satgas Covid-19 kabupaten sampai ke tingkat kecamatan untuk sama-sama mengendalikan ketentuan yang berlaku di zona merah ini.
Sementara itu, Kapolres Siak, AKBP Gunar Rahardyanto menyampaikan bagi wilayahnya yang berstatus zona merah agar tidak melakukan ibadah di rumah ibadah.
"Siak ini kan masuk zona merah, jadi kita anjurkan untuk tidak melakukan ibadah di rumah ibadah," kata Gunar.
Ia mengatakan, pihaknya juga telah menyampaikan ke panitia masjid untuk mematuhi surat imbauan dari pemerintah pusat, supaya bisa tidak menggelar salat Id di masjid.
"Kami sampaikan ke pengurus masjid agar tetap mematuhi aturan pemerintah, untuk upaya pencegahan Covid-19," ujarnya.
Pihaknya nanti akan melakukan patroli ke lapangan, untuk menjaga situasi dan kondisi di wilayah hukumnya agar tetap dalam koridor aturan yang berlaku.
"Kalau ada melanggar protokol kesehatan, kita akan tegakkan peraturan daerah yang ada dan panitia penyelenggaranya akan mempertanggungjawabkan," katanya.***
.png)

Berita Lainnya
Kamis, PWI Riau Umumkan Hasil Test: Dari 96 Peserta, 13 Orang Tak Lulus
Sopir Masih Kritis, Polres Inhu Cari Perekam Video Mobil Travel Tabrakan
Debat Kandidat: Paslon Bupati Inhil Nomor Urut 2 Lugas dan Tepat Waktu Sampaikan Visi dan Misi
10 Ribu Pencaker Ikut Job Fair Riau 2022, Wagub Harap Pengangguran Berkurang
Di Tengah Wabah Covid-19, Bupati Kampar Tetap Lantik Pejabat Administrator dan Pengawas
Hari Mangrove Sedunia, Gubri Tanam 200.000 Bibit Mangrove di Bukit Batu
Sempat Hilang, Warga Riau Ditemukan Tewas dalam Perut Buaya
400 Orang Fakir Miskin Terima Keuntungan Z-Park
Dukung Pengembangan kelistrikan, Pj. Bupati Inhil Jalin Sinergitas bersama PT. PLN
Gubri Minta Pemda Segera Bentuk Gugus Tugas Penanganan Virus Corona
Juara Azdan di Tingkat Provinsi Riau, Putra Inhil ini Dapat Beasiswa ke Mesir
Abdul Wahid Bawa Bacaleg PKB Inhil Ziarah Makam Syekh Abdurrahman Siddiq