Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Siak Zona Merah, Alfedri Imbau Salat Id di Rumah
SIAK (INDOVIZKA) - Kabupaten Siak masih berstatus zona merah penyebaran Covid-19. Untuk itu, penyelenggaraan Salat Idul Fitri 1442 Hijriah tidak dilaksanakan secara berjamaah di masjid maupun di lapangan.
"Salat Id tahun ini tidak kita laksanakan di masjid atau di lapangan terbuka. Dalam waktu dekat kita akan surati camat supaya menyampaikan ke masyarakat. Salat berjamaah cukup di rumah masing-masing," kata Bupati Siak, Alfedri saat memimpin rapat pembahasan Idul Fitri di masa pandemi, Selasa (4/5/2021).
Dia mengatakan, hal itu sesuai arahan Satgas Covid-19 bahwa wilayah yang masuk zona merah dan oranye dilarang menggelar kegiatan ibadah seperti salat tarawih, salat ied, zakat, khotbah, dan i'tikaf.
Kemudian, untuk pawai takbir keliling juga tidak dibolehkan, dan cukup untuk takbir di rumah ibadah masing-masing, serta harus mematuhi protokol kesehatan.
"Pemkab juga tidak akan menggelar open house, begitu juga di kecamatan ataupun di kampung-kampung," katanya.
Meski sejumlah kecamatan saat ini ada yang tidak berstatus zona merah, imbauan itu berlaku untuk semua kecamatan. "Aturannya berlaku untuk semua wilayah di Siak," imbuhnya.
Alfedri mengatakan, nanti akan disiapkan pengawasan dari tim Satgas Covid-19 kabupaten sampai ke tingkat kecamatan untuk sama-sama mengendalikan ketentuan yang berlaku di zona merah ini.
Sementara itu, Kapolres Siak, AKBP Gunar Rahardyanto menyampaikan bagi wilayahnya yang berstatus zona merah agar tidak melakukan ibadah di rumah ibadah.
"Siak ini kan masuk zona merah, jadi kita anjurkan untuk tidak melakukan ibadah di rumah ibadah," kata Gunar.
Ia mengatakan, pihaknya juga telah menyampaikan ke panitia masjid untuk mematuhi surat imbauan dari pemerintah pusat, supaya bisa tidak menggelar salat Id di masjid.
"Kami sampaikan ke pengurus masjid agar tetap mematuhi aturan pemerintah, untuk upaya pencegahan Covid-19," ujarnya.
Pihaknya nanti akan melakukan patroli ke lapangan, untuk menjaga situasi dan kondisi di wilayah hukumnya agar tetap dalam koridor aturan yang berlaku.
"Kalau ada melanggar protokol kesehatan, kita akan tegakkan peraturan daerah yang ada dan panitia penyelenggaranya akan mempertanggungjawabkan," katanya.***
.png)

Berita Lainnya
Penunjukan Pj Bupati Inhu Tunggu Hasil Keputusan MK soal Sengketa Pilkada
Gubernur Syamsuar Ajak PT PHR Berkolaborasi dengan Mitra di Riau untuk Tingkatkan Produksi
Bando yang Mengangkangi Jalan Soekarno Hatta Pekanbaru Ditebang
Gubri Minta Agar Penerbangan Internasional di Bandara SSK II Segera Dibuka
Dirut BRK Syariah Mengundurkan Diri, Ini Kata Asisten II Setda Riau
Pimpin Upacara HAORNAS Ke 42 Tahun 2025, Ini Harapan Bupati Kampar
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Ratusan Botol Miras di Dumai
Jelang Pemungutan Suara, Pj Bupati Inhil Pastikan Kesiapan Pengamanan TPS
Dinsos Riau Pastikan 253.000 KK Sudah Terima Bansos Pusat
Bandara SSK II Pekanbaru Layani Rapid Test Antigen, Berapa Biayanya?
Hingga Maret Lalu, Realisasi Penerimaan Tiga Pajak di Riau Naik
Atlet POBSI Pelalawan Raih Medali Perunggu pada Kejuaraan Provinsi 2025