Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pelanggar Protkes di Tembilahan Didenda Rp.100 Ribu dan Dihukum Kerja Sosial
TEMBILAHAN, (INDOVIZKA)- Sebanyak 11 pelanggar protokol kesehatan langsung menjalani sidang ditempat di Pasar Air Mancur Tembilahan, Rabu (13/10/2021).
Mereka diamankan dalam operasi yustisi yang dilakukan petugas gabungan Satgas Covid 19 Kab. Inhil yang terdiri dari unsur Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), TNI, Polri, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, BPBD dan Dishub.
"Dalam operasi hari ini yang dilakukan di pasar Air Mancur Jalan Sudirman, kita masih temukan 11 pelanggar protokol kesehatan yang melakukan pelanggaran. Mereka yang terjaring langsung kami sidangkan ditempat," ungkap Wakil Satgas Covid Indragiri Hilir Kapolres AKBP Dian Setyawan SH SIK MHum.
Diterangkan AKBP Dian, dari hasil operasi yang dilakukan hari ini, hampir didominasi pelanggaran terhadap protokol kesehatan dengan tidak menggunakan masker dengan baik atau tidak menggunakan masker saat bepergian.
"Rata-rata mereka yang terjaring karena tidak patuh prokes masalah masker. Jauh sebelumnya sosialisasi terhadap prokes sudah digencarkan, tetapi masih ada saja yang melakukan pelanggaran. Sehingga kami ambil tindakan tegas dengan memberikan sanksi kepada para pelanggarnya, 1 orang dijatuhi denda sebesar 100 ribu, 7 orang teguran lisan dan 3 orang dijatuhi hukuman kerja sosial," lanjutnya.
Ia sendiri menilai dari kasus Covid, terdapat penurunan data jumlah jumlah kasus Covid di Indragiri Hilir setiap harinya. Ini membuktikan masyarakat sudah mulai paham penerapan disiplin protokoler kesehatan di masa PPKM.
"Alhamdulillah kalau dilihat datanya dari hari-ke hari angka kasus Covid terus turun, bahkan kemarin itu nol kasus. Ini menandakan masyarakat mulai sadar aturan prokes sangat penting. Namun tetap masih ada saja yang bandel. Sehingga untuk memberikan efek jera kepada mereka, kita lakukan tindakan tegas dengan memberikan sanksi kepada mereka-mereka yang melanggar," tandasnya.
.png)

Berita Lainnya
Ketua HIPMAWAN Pelalawan Kecam Izin Dishub Pelalawan: Jalan Umum Dijadikan Jalur Industri PT Arara Abadi
IRT Ditemukan Tewas Tanpa Busana di Kebun Sawit
Personil Lantas Samsat Sorek Ajak Warga Bayar Pajak Kendaraan Pasang Bendera Merah Putih Jelang Hut RI ke-80
Pemkab Inhil Gesa Realisasi Kapal Roro Tembilahan– Batam
Hasil Hearing di DPRD, Terungkap RSIA Andini Tidak Memiliki Izin IPAL dan B3
Pembina YVB dan Kapolsek Tembilahan Hulu Bagikan Ratusan Takjil Jelang Berbuka
Asisten II Hadiri Advokasi Kabupaten/Kota Pangan Aman Tahun 2026 Yang Ditaja Oleh Balai POM
Dandim 0314/Inhil Pantau Langsung Perkembangan Kegiatan TMMD di Pelangiran
Miliki 44 Paket Sabu, Pengangguran di Dundangan Diciduk Polisi
Jadwal Ujian SKD CPNS Pemprov Riau: 27 Januari 2020
Tidak Ingin Diberhentikan Begitu Saja, Gubri Minta ke DPR Tenaga Honor Diprioritaskan jadi CPNS atau PPPK
Semua Anggota DPRD Riau Jalani Reses Hingga 28 Juli 2023