Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pengimbasan RBD Berjalan Baik
Disdukcapil Pelalawan Jemput Bola Layanan Administrasi Kependudukan
Pelanggar Protkes di Tembilahan Didenda Rp.100 Ribu dan Dihukum Kerja Sosial
TEMBILAHAN, (INDOVIZKA)- Sebanyak 11 pelanggar protokol kesehatan langsung menjalani sidang ditempat di Pasar Air Mancur Tembilahan, Rabu (13/10/2021).
Mereka diamankan dalam operasi yustisi yang dilakukan petugas gabungan Satgas Covid 19 Kab. Inhil yang terdiri dari unsur Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), TNI, Polri, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, BPBD dan Dishub.
"Dalam operasi hari ini yang dilakukan di pasar Air Mancur Jalan Sudirman, kita masih temukan 11 pelanggar protokol kesehatan yang melakukan pelanggaran. Mereka yang terjaring langsung kami sidangkan ditempat," ungkap Wakil Satgas Covid Indragiri Hilir Kapolres AKBP Dian Setyawan SH SIK MHum.
Diterangkan AKBP Dian, dari hasil operasi yang dilakukan hari ini, hampir didominasi pelanggaran terhadap protokol kesehatan dengan tidak menggunakan masker dengan baik atau tidak menggunakan masker saat bepergian.
"Rata-rata mereka yang terjaring karena tidak patuh prokes masalah masker. Jauh sebelumnya sosialisasi terhadap prokes sudah digencarkan, tetapi masih ada saja yang melakukan pelanggaran. Sehingga kami ambil tindakan tegas dengan memberikan sanksi kepada para pelanggarnya, 1 orang dijatuhi denda sebesar 100 ribu, 7 orang teguran lisan dan 3 orang dijatuhi hukuman kerja sosial," lanjutnya.
Ia sendiri menilai dari kasus Covid, terdapat penurunan data jumlah jumlah kasus Covid di Indragiri Hilir setiap harinya. Ini membuktikan masyarakat sudah mulai paham penerapan disiplin protokoler kesehatan di masa PPKM.
"Alhamdulillah kalau dilihat datanya dari hari-ke hari angka kasus Covid terus turun, bahkan kemarin itu nol kasus. Ini menandakan masyarakat mulai sadar aturan prokes sangat penting. Namun tetap masih ada saja yang bandel. Sehingga untuk memberikan efek jera kepada mereka, kita lakukan tindakan tegas dengan memberikan sanksi kepada mereka-mereka yang melanggar," tandasnya.
.png)

Berita Lainnya
Progres BLT-DD Tahap III di Riau Baru 33,88 Persen
Gelar Jalan Sehat, HUT BUMN ke-25 Dimeriahkan Berbagai Dooprize Menarik
Gubri Harap BKPRMI Jadi Organisasi Pembangun Spiritual di Riau
Bambang Rudiansyah Resmi Daftarkan Diri Pilkades Teluk Dalam
Polres Inhil Perketat Penerapan Prokes Bagi Personilnya
Bertabur Door Prize, Kapolres Inhil Imbau Masyarakat Meriahkan Goes To RBR 2025 7,9K Fun Run
Beredar Isu Saham Dijual, PT. THIP Inhil Terindikasi Menghindari Pajak BPHTB
Waspada Beberapa Titik Jalan di Pekanbaru Banjir Pagi Ini, di Arifin Achmad Ada Pohon Tumbang
Pagi Ini 89 Pelamar Selter Lelang Jabatan PTP di Kampar Jalani Komen di Pekanbaru
Tunaikan Janji Kampanye, Gubri Abdul Wahid Tunaikan Janji Kampanye Anggarkan Insentif Guru MDA Hingga Pemandi Jenazah
Welcome Dinner Gubernur se-Sumatera, Gubri Sampaikan Isu Pembahasan Rakorgub Tahun 2022
Lapas Tembilahan Gandeng PMI Donor Darah