Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pengimbasan RBD Berjalan Baik
Disdukcapil Pelalawan Jemput Bola Layanan Administrasi Kependudukan
Pemuda Danau Baru Inhu Diciduk Polisi saat Nyabu, Pengedar Ikut Digelandang
INHU (INDOVIZKA) - Unit Reskrim Polsek Rengat Barat meringkus seorang pemuda Desa Danau Baru Kecamatan Rengat Barat yang sedang asyik nyabu di kamarnya. Selain pemuda penikmat sabu, polisi juga menyikat pengedarnya.
"Minggu 2 Mei 2021 malam, tim Reskrim Polsek Rengat Barat mengamankan IB alias Iid (24) warga Danau Baru yang sedang nyabu, tak lama kemudian tim juga mengamankan DCW alias Dendi (20) pengedar sabu-sabu," kata Kapolres Inhu AKBP Efrizal S.IK melalui PS Paur Humas Polres Inhu Aipda Misran, Kamis (6/5/2021).
Diungkapkan Misran, Minggu malam salah seorang personel Polsek Rengat Barat mendapatkan informasi jika salah satu rumah di Desa Danau Baru kerap dijadikan tempat pesta narkoba jenis sabu-sabu. Informasi ini dilaporkan ke Kanit Reskrim Polsek Rengat Barat Iptu Joserizal SH.
Untuk memastikan kebenaran informasi sekaligus penyelidikan, Kanit Reskrim langsung memimpin proses penyelidikan di Desa Danau Baru. Setelah beberapa jam mengintai, rumah yang menjadi target sekaligus mengumpulkan bahan dan keterangan.
Maka, pada pukul 22.30 WIB dilakukan penggerebekan sebuah rumah yang berada di wilayah RT 02 RW 01 disaksikan oleh perangkat Desa setempat. Ketika digeledah, tim mengamankan seorang pemuda berinisial IB alias Iid yang sedang nyabu di dalam sebuah kamar.
Dari tangan Iid diamakan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan aktifitas narkoba, seperti bong atau alat hisap, kaca pirex berisi serpihan kristal yang diduga sabu-sabu, mancis, pipet serta benda lain yang biasa digunakan untuk menyabu.
Pada tim, tersangka mengaku mendapatkan barang haram itu dari temannya DCW alias Dendi, warga Desa Kota Lama Kecamatan Rengat Barat.
Untuk menangkap Dendi, tim minta tersangka menghubungi Dendi agar mengantarkan sabu kerumahnya karena lagi kentang (istilah dunia narkoba,red).
Tak perlu menunggu lama, sekitar 15 menit kemudian, datang seorang laki-laki mendekati pintu rumah tersangka. Belum sempat laki-laki itu menggedor pintu rumah, tim yang sudah mengintai dan menunggu disekitar rumah langsung mengamankan laki-laki itu.
Ketika digeledah badan, dari kantong celana belakang laki-laki yang mengaku berinisial DCW alias Dendi ditemukan 1 bungkus plastik warna cokelat, dalam bungkusan plastik itu ditemukan gulungan tisu yang berisi 1 paket sabu-sabu dengan berat kotor 2,26 gram.
Dendi yang sehari-hari bekerja sebagai mekanik sepeda motor di sebuah bengkel Desa Kota Lama juga mengaku jika sabu-sabu itu miliknya, selain mekanik, dia nyambi bisnis narkoba.
"Kedua tersangka, barang bukti narkoba dan barang lainnya sudah diamankan di Polsek Rengat Barat, kasus ini tengah disidik, berkemungkinan ada keterlibatan tersangka lain," tutup Misran.
.png)

Berita Lainnya
Peresmian Nadhira Napoleon Dinilai Langgar Prokes, DPM Unilak: Harus Disanksi Tegas
Bersama BPBD Inhil, Satgas TMMD Sosialisasikan Bahaya Karhutla
Dipimpin Pj Ketua TP PKK, Dinas P2KBP3A Inhil Ikuti Rapat Koordinasi TPPS
Kemenkumham Riau Siap Berantas Peredaran Narkoba Jaringan Lapas
Satpol PP Inhil Terus Lakukan Penertiban PKL di Tembilahan
ODP di Pelalawan Meningkat Tajam, Ini Penyebabnya
IKMRK RAPP Gelar Musyawarah Besar 2025, Teguhkan Semangat Persatuan Urang Minang di Riau Kompleks, Budhi Firmansyah Terpilih Sebagai Ketua Umum Periode 2025–2028
Sebut KPU Inhu Lakukan Kesalahan Fatal, Ridho Lapor ke DKPP
Dinonaktifkan dari Kepala DLHK Pekanbaru, Ini Kata Agus Pramono
Kapolres Pelalawan Pimpin Upacara hari kebangkitan Nasional ke- 117
Pegawai Tambah Libur Siap-siap Disanksi Bupati Rohul
Baksos Bedah Rumah Tuntas, Ketua Kadin Inhil : Semoga Bermanfaat dan Berkah