Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Sempat Tertutup Longsor, Jalan Riau-Sumbar di Rantau Berangin Kampar Sudah Bisa Dilalui
KAMPAR (INDOVIZKA) - Peristiwa tebing longsor di jalan Kilometer 77 Rantau Berangin, Desa Merangin, Kecamatan Kuok yang terjadi pada Jum'at (7/5/2021) sore sudah diatasi. Jalan sudah bisa dilalui berbagai jenis kendaraan.
Demikian dikatakan Kapolres Kampar AKBP Muhammad Kholid melalui Kasat Lantas Polres Kampar AKP Angga AKP Angga Wahyu Prihantoro pada Jum'at (7/5/2021) malam pukul 23.10 WIB.
"Jalur sudah bersih, kendaraan bisa melalui jalur KM 77," cakap Angga.
Meskipun jalur sudah bisa dilalui, namun ia bersama personel masih tetap berada di lokasi kejadian. "Kami masih di lapangan, sementara upaya dengan dinas terkait untuk membuka material di jalan," terang Angga.
Longsor ini terjadi pada Jum'at sore. Hampir seluruh badan jalan tertutup material tebing yang longsor. Tak hanya tanah dan batu, jalan juga ditutupi pohon dan semak belukar.
Sebagian pengendara memutar balik kendaraannya dan memilih jalur alternatif masuk dari simpang Citra Desa Pulau Gadang Kecamatan XIII Koto Kampar Kabupaten yang jalannya tembus ke Desa Silam, Kecamatan Kuok.
Walaupun kejadian ini pada hari kedua pembatasan moda transportasi sebagai akibat adanya larangan melakukan mudik dari pemerintah, namun kendaraan yang terjebak cukup banyak. Sebagian mobil mengangkut barang kebutuhan harian dan truk-truk pengangkut barang-barang lainnya.
.png)

Berita Lainnya
Dispora Lepas 6 Utusan Riau Ikuti Jambore Dunia 2023 di Korsel
Judi Online Dinilai Jadi Ancaman Sosial-Ekonomi, PB HMI MPO Desak Menteri Terkait Mundur
Audiensi dengan Kejari, Mahasiswa Minta Kasus Baznas Ditangani secara Profesional
Pro Kontra 'Hilangnya' Bupati Rohul, Poti: Mungkin sudah Izin Pak Gubernur
PUPR Pekanbaru Klaim Sudah Perbaiki 10 Ruas Jalan di 2023
Bupati Bengkalis Minta Para Kades Segera Manfaatkan Dana BKK
Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir Gelar Pisah Sambut Kapolres
Merasa Dirugikan Pemberitaan, Berikut Penjelasan Mekanisme Pertama Dilakukan Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers
Ditanya Penahanan Donna Fitria, Jaksa Saling Lempar Bola
Pengurus Perbakad Wira Bima Inhil Shooting Club Kodim 0314/Inhil Resmi Dilantik
Bukan Ikan, Jaring Nelayan Malah Tangkap Buaya
Pj Bupati Kampar Ternyata Sudah Lama Teken Pencairan Honor Guru Bantu Provinsi Riau