Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Bawa Sabu 6,98 Gram, Dua Buruh di Pelalawan Ditangkap Satresnarkoba
PELALAWAN,INDOVIZKA.COM-atuan Reserse Narkoba Polres Pelalawan berhasil mengamankan dua orang pria yang diduga membawa narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Bunut, Kabupaten Pelalawan. Keduanya ditangkap saat melintas menggunakan sepeda motor di sekitar Pos III Security PT Adei pada Rabu (11/3/2026) dini hari.
Kasat Resnarkoba Polres Pelalawan, IPTU Haryanto Alex Sinaga, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya seseorang yang membawa narkoba menggunakan sepeda motor di wilayah tersebut.
“Berdasarkan informasi dari masyarakat, tim Opsnal Sat Resnarkoba kemudian melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut,” ujar IPTU Haryanto Alex Sinaga.Kamis(12/3/2026)
Setelah memperoleh informasi yang dinilai akurat, tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Pelalawan yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba melakukan pemantauan di lokasi yang dimaksud.
Sekitar pukul 01.00 WIB, tim melihat satu unit sepeda motor melintas menuju Pos III Security PT Adei. Petugas kemudian menghentikan kendaraan tersebut dan mengamankan dua orang laki-laki yang mengaku bernama RR dan RH.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu tas sandang kecil warna hitam yang berisi empat paket diduga narkotika jenis sabu serta satu bal plastik klip bening yang diduga digunakan untuk mengemas narkoba.
“Dari hasil penggeledahan ditemukan empat paket diduga sabu dengan berat kotor sekitar 6,98 gram yang disimpan di dalam tas sandang milik tersangka,” jelas Kasat Narkoba.
Kedua tersangka diketahui bernama RR (27), warga Devisi VI Desa Sungai Buluh, Kecamatan Bunut, Kabupaten Pelalawan, dan RH (31) yang juga berdomisili di wilayah yang sama. Keduanya berprofesi sebagai buruh.
Selain sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa satu tas kecil warna hitam, satu bal plastik klip bening, dua unit handphone Android merek Vivo dan Oppo, serta satu unit sepeda motor Honda CBR warna ungu tanpa nomor polisi yang digunakan oleh para tersangka.
Selanjutnya kedua tersangka bersama seluruh barang bukti langsung dibawa ke Polres Pelalawan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Kasat Resnarkoba IPTU Haryanto Alex Sinaga menegaskan pihaknya akan terus melakukan pemberantasan terhadap peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Pelalawan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungannya,” tutupnya.
.png)

Berita Lainnya
Pemkab Bengkalis Tidak Benarkan Aktivitas Perayaan Tahun Baru
Rapat Persiapan, Bupati dan Ketua Provinsi Bakal Hadiri Pelantikan JMSI Kampar
Jelang Lebaran, Angkutan Pemudik di Pelabuhan Sungai Duku Meningkat Hingga 90 Persen
Ketua BK DPRD Riau Terima Audensi Himpunan Mahasiswa Administrasi Negara UIN Suska
Difitnah Nikah Siri, Penghulu : Saya Dipaksa Mengakui Menikahkan Hamid dengan SKD
Masa Jabatan segera Berakhir, Firdaus-Ayat Dituntut Tuntaskan Tunda Bayar
Pemda Inhil Siapkan Bonus 1,5 M bagi Atlet Peraih Medali, Berikut Besarannya
Webinar Kemkominfo di Indragiri Hilir: Kenali Jenis Cyberbullying di Dunia Maya
IPMR Pelalawan Berangkat ke Sumbar Distribusikan Bantuan untuk Korban Galodo
Peringati HBP ke-58, Lapas Tembilahan Tabur Bunga di TMP Indra Bakti
Remaja 20 Tahun di Siak Nekat Jadi Bandar Sabu
Gubri: Ciri Khas Riau dengan Budaya Melayu Tak Boleh Hilang