Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Bawa Sabu 6,98 Gram, Dua Buruh di Pelalawan Ditangkap Satresnarkoba
PELALAWAN,INDOVIZKA.COM-atuan Reserse Narkoba Polres Pelalawan berhasil mengamankan dua orang pria yang diduga membawa narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Bunut, Kabupaten Pelalawan. Keduanya ditangkap saat melintas menggunakan sepeda motor di sekitar Pos III Security PT Adei pada Rabu (11/3/2026) dini hari.
Kasat Resnarkoba Polres Pelalawan, IPTU Haryanto Alex Sinaga, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya seseorang yang membawa narkoba menggunakan sepeda motor di wilayah tersebut.
“Berdasarkan informasi dari masyarakat, tim Opsnal Sat Resnarkoba kemudian melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut,” ujar IPTU Haryanto Alex Sinaga.Kamis(12/3/2026)
Setelah memperoleh informasi yang dinilai akurat, tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Pelalawan yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba melakukan pemantauan di lokasi yang dimaksud.
Sekitar pukul 01.00 WIB, tim melihat satu unit sepeda motor melintas menuju Pos III Security PT Adei. Petugas kemudian menghentikan kendaraan tersebut dan mengamankan dua orang laki-laki yang mengaku bernama RR dan RH.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu tas sandang kecil warna hitam yang berisi empat paket diduga narkotika jenis sabu serta satu bal plastik klip bening yang diduga digunakan untuk mengemas narkoba.
“Dari hasil penggeledahan ditemukan empat paket diduga sabu dengan berat kotor sekitar 6,98 gram yang disimpan di dalam tas sandang milik tersangka,” jelas Kasat Narkoba.
Kedua tersangka diketahui bernama RR (27), warga Devisi VI Desa Sungai Buluh, Kecamatan Bunut, Kabupaten Pelalawan, dan RH (31) yang juga berdomisili di wilayah yang sama. Keduanya berprofesi sebagai buruh.
Selain sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa satu tas kecil warna hitam, satu bal plastik klip bening, dua unit handphone Android merek Vivo dan Oppo, serta satu unit sepeda motor Honda CBR warna ungu tanpa nomor polisi yang digunakan oleh para tersangka.
Selanjutnya kedua tersangka bersama seluruh barang bukti langsung dibawa ke Polres Pelalawan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Kasat Resnarkoba IPTU Haryanto Alex Sinaga menegaskan pihaknya akan terus melakukan pemberantasan terhadap peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Pelalawan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungannya,” tutupnya.
.png)

Berita Lainnya
Wujudkan lingkungan bersih, Wabup Husni Tamrin Gotong Royong Bersama Polres Pelalawan
Melaju Menuju Indonesia Maju, TP PKK Kabupaten Bengkalis Gelar Rakorda 2024
Dukung MTQ di Dumai, Pemkab Inhil Kirim Delegasi Ramaikan Pawai Taaruf
Warga dan TNI Bersihkan Jalan di Teluk Kiambang
Dandim 0313 KPR Serahkan 6 Sasaran Fisik ke Pemkab Rohul
Ikbal Sayuti Jadi Tamu Perdana Menteri Malaysia
Hasil PSU Desa Ringin Inhu, Rajut Raih 93 Suara, Ridho 198
Warga dan TNI Bersihkan Jalan di Teluk Kiambang
Polda Riau Masih Kumpulkan Sejumlah Dokumen Korupsi BOK di Kampar
PHR Tindak Tegas Kontraktor Yang Lalai Terapkan K3
Ada Jejak Harimau di Areal Kerja PT Gandahera Hendana, BKSDA Riau: Masyarakat Tidak Perlu Resah
Nakes di Pekanbaru yang Tolak Vaksin akan Disanksi