Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pengedar Sabu di Belilas Diringkus Polsek Seberida, Uang Rp10 Juta Ikut Diamankan
INHU (INDOVIZKA) - Meski sudah berkepala empat, namun MS (45) warga Kulim Cabang 9 Kelurahan Pangkalan Kasai Kecamatan Seberida, Inhu, masih gemar melakukan aksi yang bertentangan dengan hukum negara ini.
Buktinya, Unit Reskrim Polsek Seberida terpaksa meringkus MS karena kedapatan menyimpan, memiliki, menguasai bahkan menjual narkoba jenis sabu-sabu.
Tersangka dibekuk di rumahnya, Kamis (6/5/2021) dinihari, pukul 03.00 WIB. Dari tangan tersangka, berhasil diamankan 3 paket sabu-sabu siap edar dengan berat sekitar 0.63 gram, timbangan digital, plastik klep pembungkus sabu, uang tunai sekitar Rp 10.210.000 yang diduga hasil penjualan sabu.
Kapolres Inhu AKBP Efrizal S.I.K melalui PS Paur Humas Polres Inhu Aipda Misran, Jumat (7/5/2021) membenarkan penangkapan terhadap tersangka kasus narkoba di Polsek Seberida tersebut.
Diungkapkan Misran, informasi awal didapat oleh personel Bhabinkamtibmas Kelurahan Pangkalan Kasai, jika ada sebuah rumah di Kulim Cabang 9 yang sering dijadikan sebagai tempat transaksi narkoba jenis sabu-sabu, terkadang jadi tempat pesta narkoba.
Info ini disampaikan pada Kapolsek Seberida, Kompol Hendri Suparto S.Sos dan tanpa menunggu lebih lama, Kapolsek mengintruksikan Unit Reskrim untuk melakukan surveillance dan penyelidikan.
Hanya beberapa menit saja melakukan penyelidikan, tim menggerebek sebuah rumah yang menjadi target.
Di dalam rumah itu ditemukan tersangka sedang tidur di kamarnya dan saat digeledah, ditemukan 1 tas sandang warna hitam yang berisi 3 paket sabu-sabu, uang tunai Rp 10. 210.000 serta sejumlah barang bukti lainnya yang berkaitan dengan aktifitas peredaran narkoba.
"Pada penyidik, tersangka mengaku jika barang haram itu miliknya, tapi sejauh ini kita tetap lakukan penyelidikan lebih dalam," pungkas Misran.
.png)

Berita Lainnya
PHR Raih Predikat Baik Dalam Penilaian GCG BPKP
Kisah Sukses Kemitraan Program HTR di Riau
Karmila Sari: Pengaturan Hak Milik Tanah Koperasi Harus Ada
Kantor Hukum Jumiardi,S.H.,M.H dan Partners Resmi Dibuka
Pekanbaru Langganan Asap, Walikota Minta Jajaran Siaga
Lapas Tembilahan Gelar Sosialisasi Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022
Dilepas Gubri, Zulmansyah: Kontingen Porwanas PWI Riau Siap Raih Juara
DPRD Riau Berharap Tidak Timbul Masalah Terkait Wacana Larangan Motor Melintasi Fly Over
Kijang LGX Jadi Bukti Pembunuhan Siswi SMP Bernas Pangkalan Kerinci
Klaim tidak Ada Kasus Covid-19, Disdik Pekanbaru Ajukan Penambahan Kelas Tatap Muka
DPKP Inhil Konsultasi ke BKSDA Wilayah II Batam
PU Kampar Sebut Pembangunan Jl. Kamboja Atas Atensi Abdul Wahid