Sudah Tempuh Sidang Awal di MK, PAN Yakin Tuntutan Hafith - Erizal Dikabulkan

Plt Ketua DPD PAN Rohul, Syamsurizal.

PEKANBARU (INDOVIZKA) - Plt Ketua DPD PAN Kabupaten Rokan Hulu, Syamsurizal optimis bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengabulkan tuntutan pasangan Hafith Syukri - Erizal di Pilkada Rokan Hulu.

Sebagaimana diketahui, sidang awal Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) Rokan Hulu dengan agenda pemeriksaan pendahuluan telah digelar pada Jumat (29/1/2021) kemarin. Sidang lanjutan akan dilakukan pada awal bulan februari mendatang.

Syamsurizal mengatakan, bahwa pihaknya telah siap dengan bukti dan saksi, dan berharap agar MK mendiskualifikasi pasangan Sukiman - Indra Gunawan dan memenangkan pasangan Hafith - Erizal.

"Ya kita kan sekarang sudah di MK. Bukginya MK mengabulkan permohonan tuntutan kita. Kita ya maunya MK memenangkan pasangan Hafits - Erizal, kita optimis," cakapnya.

Sebagaimana diketahui, bahwa KPU Rohul telah menggelar pleno penetapan suara terbanyak di Pilkada Rokan Hulu, dimana Sukiman - Indra Gunawan unggul 2148 suara dibanding dengan pasangan Hafith - Erizal yang diusung PKB dan PAN tersebut.

Sebelumnya, ketua PKB Riau, Abdul Wahid juga optimis bahwa pasangan nomor 3 tersebut bisa menang di MK, karena banyaknya pelanggaran yang sistematis dan terstruktur yang dilakukan oleh pasangan petahana Sukiman.

Sementara itu, Ketua Tim Pemenangan Sukiman - Indra Gunawan, Kelmi Amri mengaku menghormati proses hukum yang ada. Namun tetap optimis bahwa kemenangan Sukiman merupakan kemenangan mutlak.






Tulis Komentar