Tapal Batas Siak-Kampar Belum Selesai, Deadline Sampai Juli 2021

Bupati Siak Alfedri

SIAK (INDOVIZKA) - Batas wilayah Kabupaten Siak dengan Kampar masih belum selesai. Bupati Siak Alfedri telah melakukan peninjauan ulang titik-titik batas yang berada di Kampung Rantau Bertuah, Kecamatan Minas.

Peninjauan tersebut sebagai tindak lanjut peraturan pemerintah nomor 43 tahun 2021 terkait usulan penarikan batas wilayah oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Beberapa waktu lalu sejumlah kepala daerah di Riau mengikuti rapat bersama Tim Kemendagri untuk membahas masalah batas daerah. PP tersebut telah ditandatangani pada tanggal 2 Februari yang lalu, sehingga terhitung pada tanggal 2 Juli nantinya semua perbatasan-perbatasan di Provinsi Riau sudah diselesaikan dengan baik.

"Kami (kepala daerah) diminta untuk menyelesaikan masalah batas wilayah kabupaten dalam waktu 5 bulan sejak di tandatanganinya PP tersebut," cakap Alfedri, Ahad (9/5/2021).

Alfedri mengatakan, ada tiga titik lokasi yang berada di Kampung Rantau Bertuah itu berbatasan dengan Kabupaten Kampar.

Ia menyampaikan, untuk batas wilayah Kabupaten Siak yang sudah selesai adalah antara Siak dengan Pekanbaru, Siak dengan Pelalawan dan Siak dengan Bengkalis. Sementara yang belum selesai tinggal Siak dengan Rohil dan Siak dengan Kampar.

"Dalam waktu dekat ini akan kita bicarakan dengan Kabupaten yang belum selesai tapal batasnya dengan Siak," kata dia.

Untuk diketahui, isi dari PP 43 tahun 2021 juga mencakup tentang penyelesaian ketidaksesuaian tata ruang, kawasan hutan, izin dan/atau hak atas tanah. Dalam pasal 25 ditegaskan bahwa menteri, kepala lembaga, gubernur, dan bupati/wali kota wajib menyelesaikan hambatan dan permasalahan batas wilayah.***






Tulis Komentar