Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Lusa Mal Hingga Kafe Tutup Sementara,
Satpol PP: Jangan Sampai Kami Tutup Paksa
PEKANBARU (INDOVIZKA) - Sesuai surat edaran Nomor 10/SE/2021, pusat perbelanjaan di Kota Pekanbaru harus tutup selama tiga hari. Mulai Selasa (11/5/2021) lusa, hingga tiga hari ke depan
Kebijakan ini dibuat Pemerintah Kota (Pemko) untuk mencegah munculnya kerumunan yang berpotensi menularkan covid-19. Di dalam surat edaran tentang Aktivitas Perayaan Hari Raya Idul Fitri 1442 H dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Satu di antara lima poinnya yakni sejumlah jenis usaha di Kota Pekanbaru tutup sementara terhitung 11 Mei hingga 13 Mei 2021. Usaha yang tutup sementara yakni pusat rekreasi, hiburan umum, kafe, pub, KTV, pusat perbelanjaan dan mal.
Namun, ada pengecualian untuk usaha bahan pokok atau komoditi pangan serta usaha kesehatan. Rumah makan dan restoran selama jadwal tersebut tidak melayani makan di tempat.
Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Iwan Simatupang menegaskan bakal mengawasi penerapan surat edaran ini bersama aparat gabungan. Para pelaku usaha harus mengikuti surat edaran ini sebagai upaya mencegah penyebaran covid-19 saat momen Idul Fitri 1442 H.
"Kita akan lakukan pengawasan, kita sebar ke lokasi yang ditentukan untuk tutup sementara di momen Idul Fitri," tegas Iwan, Ahad (9/5/2021).
Ia menegaskan akan mengawasi enam pusat perbelanjaan yang ada di Kota Pekanbaru. "Kita sudah minta mereka atur jadwalnya, kita juga bakal patroli selama tiga hari pelaksanaannya," jelasnya.
Iwan menegaskan pengelola agar bisa menutup sendiri tempat usahanya untuk sementara. Ia tidak ingin aparat gabungan nantinya malah menutup paksa pusat perbelanjaan tersebut.
"Jangan sampai kita tutup paksa nanti, maka indahkan imbauan dari surat edaran itu. Ikuti poin yang ada," tegasnya.
.png)

Berita Lainnya
Travel Banyak Lewat, Tidak Ada Penjagaan di Pos Penyekatan Simpang Bingung
Pramuka MTs Riyadhatul Jannah Sialang Panjang Jadi Peserta Terbaik 'Dianpinru'
Ketua KKSS Riau : Musda KKSS Bukan Ajang Mencari Penguasa
Tim Gugus Tugas Temukan Makanan Kadaluarsa di Mini Market Guntung
Cagubri Abdul Wahid Gunakan Hak Suaranya di TPS 15 Kel. Tangkerang Labuay
YBM PLN UP3 Rengat Berikan Bantuan Pengobatan Katarak Warga Inhil.
DR Wandi SH MH Jadi Calon Tunggal Ketua Umum KONI Inhil
Jalintim Pelalawan Kembali Banjir, BPBD Sebut Genangan Air Sementara Akibat Hujan Deras
Personel Polres Inhil di Pos Sekat Perbatasan Tetap Siaga
Senator Edwin Pratama Terima Keluhan Masyarakat Soal Judi Online
PT Ravindo Serahkan Rp50 Juta ke Kadisdik Dumai
Iduladha 1445 H, Kebutuhan Hewan Kurban di Pekanbaru Meningkat 2,5 Persen