Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
MUI Siak Sepakat Pemkab Larang Warga Salat Id di Masjid dan Lapangan
SIAK (INDOVIZKA) - Majlis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Siak sepakat dengan surat edaran yang diterbitkan pemerintah untuk mengimbau warga agar Salat Id di rumah saja.
"Surat edaran itu sudah sesuai dengan Fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2020. Dan itu sebelumnya juga sudah dirapatkan bersama Bupati beberapa waktu lalu," cakap Sekretaris MUI Siak, Nizamul Muluk, Senin (10/5/2021).
Menurutnya, larangan yang dibuat oleh Pemkab Siak tersebut sesuai standar MUI pusat. Artinya sudah mengikuti anjuran pemerintah pusat dan Satgas Covid-19.
Larangan salat di masjid maupun di lapangan itu berdasarkan pada penyebaran Covid-19 di Kabupaten Siak yang masuk dalam zona merah. Satgas Covid-19 telah mengeluarkan larangan bagi daerah zona oranye dan merah untuk tidak melaksanakan hal tersebut.
"Jadi, sebelum Pemkab Siak membuat larangan itu, Forkompinda telah melakukan rapat. Saya mengikuti rapat yang dihadiri langsung oleh Bupati Siak (Alfedri). Semua sepakat dengan himbauan bupati yang dituangkan dalam surat edaran tentang larangan salat Idul Fitri di lapangan maupun masjid," katanya.
Menurut Muluk, protes sebagian masyarakat tentang larangan salat Idul Fitri hal yang wajar. Soalnya, salat Idul Fitri merupakan hal yang ditunggu-tunggu umat muslim setelah berpuasa satu bulan lamanya.
"Salat Idul Fitri, ibarat wisuda. Kalau kita kuliah, momen yang ditunggu-tunggu itu kan wisuda. Begitu juga dengan salat Idul Fitri, salat yang sangat di tunggu-tunggu walau tidak wajib," kata dia.
Salat Idul Fitri kata Muluk merupakan Sunah Muakad. Artinya boleh dilakukan dimana saja. Baik di rumah, masjid maupun di lapangan.
"Hakikatnya, Salat Idul Fitri Sunah Muakad. Pelaksanaannya tidak ditentukan, justru sunah dilakukan di rumah," tutupnya.
.png)

Berita Lainnya
Ini Hasil Rapat Tim Teknis Penanganan Banjir Sungai Batang Tuaka
Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Kantor Samsat Riau Ramai Didatangi Masyarakat
Upacara HUT Ke-75 RI di Riau Terapkan Protokol Kesehatan
Isu Kenaikam Harga BBM Per-1 September, Warga: Sudahlah Mahal, Langka Pula
Gubri Optimis Pemprov Informatif Dukung Keterbukaan Informasi Publik
Ketua Fraksi PPP Sambangi Tokoh Senior dan PPP Kampar, Ini Harapan Yurmailis Saruji
Pemprov Riau Terima 3.379 Kuota PPPK 2023 dari Kemenpan-RB
Hasil Swab, Pasien PDP yang Meninggal Dunia di Inhil Positif Covid-19
Truk ODOL Masih Melenggang Bebas, Dishub Pekanbaru Diminta Cari Solusi
Pj Walikota Launching Mobil Layanan Cepat LPJU dan Bus TMP Gratis Bagi ASN
H Dani M Nursalam : Perawatan Jalan Sungai Beringin Dilanjutkan
Gubri Direncanakan Lepas Rombongan PWI Riau ke HPN 2023 di Medan