Pilihan
MUI Siak Sepakat Pemkab Larang Warga Salat Id di Masjid dan Lapangan
SIAK (INDOVIZKA) - Majlis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Siak sepakat dengan surat edaran yang diterbitkan pemerintah untuk mengimbau warga agar Salat Id di rumah saja.
"Surat edaran itu sudah sesuai dengan Fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2020. Dan itu sebelumnya juga sudah dirapatkan bersama Bupati beberapa waktu lalu," cakap Sekretaris MUI Siak, Nizamul Muluk, Senin (10/5/2021).
Menurutnya, larangan yang dibuat oleh Pemkab Siak tersebut sesuai standar MUI pusat. Artinya sudah mengikuti anjuran pemerintah pusat dan Satgas Covid-19.
Larangan salat di masjid maupun di lapangan itu berdasarkan pada penyebaran Covid-19 di Kabupaten Siak yang masuk dalam zona merah. Satgas Covid-19 telah mengeluarkan larangan bagi daerah zona oranye dan merah untuk tidak melaksanakan hal tersebut.
"Jadi, sebelum Pemkab Siak membuat larangan itu, Forkompinda telah melakukan rapat. Saya mengikuti rapat yang dihadiri langsung oleh Bupati Siak (Alfedri). Semua sepakat dengan himbauan bupati yang dituangkan dalam surat edaran tentang larangan salat Idul Fitri di lapangan maupun masjid," katanya.
Menurut Muluk, protes sebagian masyarakat tentang larangan salat Idul Fitri hal yang wajar. Soalnya, salat Idul Fitri merupakan hal yang ditunggu-tunggu umat muslim setelah berpuasa satu bulan lamanya.
"Salat Idul Fitri, ibarat wisuda. Kalau kita kuliah, momen yang ditunggu-tunggu itu kan wisuda. Begitu juga dengan salat Idul Fitri, salat yang sangat di tunggu-tunggu walau tidak wajib," kata dia.
Salat Idul Fitri kata Muluk merupakan Sunah Muakad. Artinya boleh dilakukan dimana saja. Baik di rumah, masjid maupun di lapangan.
"Hakikatnya, Salat Idul Fitri Sunah Muakad. Pelaksanaannya tidak ditentukan, justru sunah dilakukan di rumah," tutupnya.
.png)

Berita Lainnya
Lagi, Pasien PDP Covid-19 di Inhil Meninggal Dunia
Estafet Kepemimpinan: Ryanda Aulia Resmi Terpilih Menjadi Ketua Umum KMTI UNIVRAB Periode 2026/2027
Miris, Pemakaman Mr X yang Jasadnya Ditemukan Membusuk Tidak Dihadiri Keluarga
Kominfo Gelar Webinar di Kampar, Bahas Etika Pelajar di Dunia Digital
Usai Rekapitulasi Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Usai, Hambali Undang Wartawan Makan Siang Jum'at Barokah
Kejari Inhil Bersama YVB Bagikan 500 Takjil
Suami Meninggal Dunia, Istri Pedagang Sate di Tembilahan Dapat Santunan BPJS
Ponpes Al-Rasyid Simpang Tiga Desa Simpang Jaya Gelar Tasyakuran Wisuda Akbar Periode 2023
PJ Bupati Inhil, Erisman: Saya Besar dan Dibesarkan oleh Media
Ruas Jalan di Pekanbaru Amblas 50 Meter, Perbaikan Butuh Waktu Seminggu
Sekerumunan Siswa di Pelalawan Gelar Aksi Coret Seragam Sekolah
UPT PKB Dishub Tutup, Pengusaha Angkutan Bisa Urus KIR Pekan Depan