Pilihan
MUI Siak Sepakat Pemkab Larang Warga Salat Id di Masjid dan Lapangan
SIAK (INDOVIZKA) - Majlis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Siak sepakat dengan surat edaran yang diterbitkan pemerintah untuk mengimbau warga agar Salat Id di rumah saja.
"Surat edaran itu sudah sesuai dengan Fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2020. Dan itu sebelumnya juga sudah dirapatkan bersama Bupati beberapa waktu lalu," cakap Sekretaris MUI Siak, Nizamul Muluk, Senin (10/5/2021).
Menurutnya, larangan yang dibuat oleh Pemkab Siak tersebut sesuai standar MUI pusat. Artinya sudah mengikuti anjuran pemerintah pusat dan Satgas Covid-19.
Larangan salat di masjid maupun di lapangan itu berdasarkan pada penyebaran Covid-19 di Kabupaten Siak yang masuk dalam zona merah. Satgas Covid-19 telah mengeluarkan larangan bagi daerah zona oranye dan merah untuk tidak melaksanakan hal tersebut.
"Jadi, sebelum Pemkab Siak membuat larangan itu, Forkompinda telah melakukan rapat. Saya mengikuti rapat yang dihadiri langsung oleh Bupati Siak (Alfedri). Semua sepakat dengan himbauan bupati yang dituangkan dalam surat edaran tentang larangan salat Idul Fitri di lapangan maupun masjid," katanya.
Menurut Muluk, protes sebagian masyarakat tentang larangan salat Idul Fitri hal yang wajar. Soalnya, salat Idul Fitri merupakan hal yang ditunggu-tunggu umat muslim setelah berpuasa satu bulan lamanya.
"Salat Idul Fitri, ibarat wisuda. Kalau kita kuliah, momen yang ditunggu-tunggu itu kan wisuda. Begitu juga dengan salat Idul Fitri, salat yang sangat di tunggu-tunggu walau tidak wajib," kata dia.
Salat Idul Fitri kata Muluk merupakan Sunah Muakad. Artinya boleh dilakukan dimana saja. Baik di rumah, masjid maupun di lapangan.
"Hakikatnya, Salat Idul Fitri Sunah Muakad. Pelaksanaannya tidak ditentukan, justru sunah dilakukan di rumah," tutupnya.
.png)

Berita Lainnya
KPU Kampar Lembur Persiapan Acara Pencabutan Nomor Urut Calon di Pilkada Serentak 2024
Normalisasi Sungai Sail PUPR Bakal Gusur Rumah Warga, Dewan: Siapkan Ganti Rugi
TP-PKK Kuala Sebatu Sosialiasikan Pengaruh Gadget Terhadap Tingkah Laku Remaja di Era Digital
Positif Covid-19 di Riau Jadi 7 Orang, 1 Diantaranya dari Pelalawan
PEMKAB BENGKALIS PASANG STIKER PRIORITAS ANGKUTAN DISTRIBUSI PANGAN SELAMA MTQ KE-43 PROVINSI RIAU
Satgas TMMD Hadiri Undangan Hajatan Warga Teluk Bunian
Stok Vaksin Menipis, Gubri Kembali Surati Kemenkes
Kades Lubuk Kembang Bunga Musnahkan Sawit Dibawah Umur 5 Tahun Bersama Satgas PKH
Buka Rakoorcab, Bung Mahmudin Ajak Mahasiswa Inhil untuk Bergabung dengan GMNI
PERJUANGAN SENIOR DAN PENGURUS IPMKL KEMBALI BUAHKAN HASIL BEASISWA TAHUNAN.
Kadis DP2KBP3A Inhil Hadiri Pelantikan Bunda Paud Kabupaten dan Kecamatan
Polres Pelalawan Gelar Operasi Pasar Pangan Murah Di Mapolsek Pangkalan Kerinci