Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
MUI Siak Sepakat Pemkab Larang Warga Salat Id di Masjid dan Lapangan
SIAK (INDOVIZKA) - Majlis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Siak sepakat dengan surat edaran yang diterbitkan pemerintah untuk mengimbau warga agar Salat Id di rumah saja.
"Surat edaran itu sudah sesuai dengan Fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2020. Dan itu sebelumnya juga sudah dirapatkan bersama Bupati beberapa waktu lalu," cakap Sekretaris MUI Siak, Nizamul Muluk, Senin (10/5/2021).
Menurutnya, larangan yang dibuat oleh Pemkab Siak tersebut sesuai standar MUI pusat. Artinya sudah mengikuti anjuran pemerintah pusat dan Satgas Covid-19.
Larangan salat di masjid maupun di lapangan itu berdasarkan pada penyebaran Covid-19 di Kabupaten Siak yang masuk dalam zona merah. Satgas Covid-19 telah mengeluarkan larangan bagi daerah zona oranye dan merah untuk tidak melaksanakan hal tersebut.
"Jadi, sebelum Pemkab Siak membuat larangan itu, Forkompinda telah melakukan rapat. Saya mengikuti rapat yang dihadiri langsung oleh Bupati Siak (Alfedri). Semua sepakat dengan himbauan bupati yang dituangkan dalam surat edaran tentang larangan salat Idul Fitri di lapangan maupun masjid," katanya.
Menurut Muluk, protes sebagian masyarakat tentang larangan salat Idul Fitri hal yang wajar. Soalnya, salat Idul Fitri merupakan hal yang ditunggu-tunggu umat muslim setelah berpuasa satu bulan lamanya.
"Salat Idul Fitri, ibarat wisuda. Kalau kita kuliah, momen yang ditunggu-tunggu itu kan wisuda. Begitu juga dengan salat Idul Fitri, salat yang sangat di tunggu-tunggu walau tidak wajib," kata dia.
Salat Idul Fitri kata Muluk merupakan Sunah Muakad. Artinya boleh dilakukan dimana saja. Baik di rumah, masjid maupun di lapangan.
"Hakikatnya, Salat Idul Fitri Sunah Muakad. Pelaksanaannya tidak ditentukan, justru sunah dilakukan di rumah," tutupnya.
.png)

Berita Lainnya
Dishub Rohil Keluarkan Surat Edaran Pembatasan Angkutan Barang dan Orang
6 Rumah di Kuansing Terbakar Sebelum Berbuka Puasa
PT Arara Abadi Diduga Kangkangi Putusan MA, Kelompok Tani Sengeri Sanggam Bertuah Meradang
Pelaku Pengguna Narkotika Di TK Negeri Pembina Langgam Ditangkap Polsek Langgam
Sepakat Lahirkan Kembali BUMD, Pansus BLJ Optimis Terbitkan Perda Baru
Kunker Reses Komisi IV DPR RI dan Ketahanan Pangan Nasional di Koto Masjid, Pemda Kampar Ajukan Usulan Subsidi Pakan Ikan
Bantuan untuk Warga Terdampak Banjir di Pekanbaru Mulai Disalurkan
Terkait Penyataan Syahrul Aidi, Wakil Ketua DPRD Bengkalis Arsya Fadillah Berikan Tanggapan
Bantu Perbaiki Infrastruktur di Pekanbaru, Muflihun Sampaikan Terimakasih ke Pj Gubri
Bando yang Mengangkangi Jalan Soekarno Hatta Pekanbaru Ditebang
Cegah Kebakaran Saat Lebaran, DPKP Pekanbaru Himbau Masyarakat Padamkan Sambungan Listri
Bupati Inhil Muhammad Wardan Sampaikan Pidato Pengantar Nota Keuangan dan Ranperda APBD Inhil 2023