Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Siap-siap
Pemerintah akan Kenakan Tarif Pajak Penghasilan Hingga 35 Persen Bagi Golongan Ini
JAKARTA (INDOVIZKA) - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan Sri Mulyani Indrawati, mengungkapkan rencana peningkatan tarif Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi (OP) kategori orang kaya yang memiliki penghasilan sebesar Rp 5 Miliar pertahun, melalui rencana reformasi perpajakan, dengan ketetapan besaran pajak mulai dari 30 hingga 35 persen.
Struktur tarif PPh ini juga nantinya menjadi lima lapisan. Di mana wajib pajak (WP) dengan penghasilan Rp 5 miliar ke atas akan terkena tarif 35%.
"Kita juga akan lakukan tarif dan bracket dari PPh OP. Untuk high wealth individual itu kenaikan tidak terlalu besar dari 30% ke 35% dan itu untuk mereka yang pendapatannya di atas Rp 5 miliar per tahun," kata Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Senin (24/5/2021).
Sri Mulyani mengatakan lapisan masyarakat yang akan menerima peningkatan tarif PPh ini hanya sedikit. Sebab hal tersebut hanya berlaku untuk orang kaya di tanah air.
"Itu hanya sedikit sekali orang di Indonesia yang masuk dalam kelompok itu, mayoritas masyarakat kita masih tidak berubah dari sisi bracket atau tarifnya," ungkapnya.
Perlu diketahui, rencana ini juga sudah tertuang dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2022, pemerintah berencana menambah layer pendapatan kena pajak dan memperbaiki tarif PPh OP. Dengan tujuan untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih sehat dan adil.
Adapun, harapannya melalui peningkatan kualitas basis data maka penggalian potensi dan peningkatan administrasi pengelolaan PPh OP menjadi bagian yang akan terus ditingkatkan.
Tarif PPh OP yang berlaku saat ini diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. Pasal 17 UU menetapkan ada empat lapisan tarif pajak orang pribadi berdasarkan penghasilan per tahun.
Pertama, penghasilan kena pajak sampai dengan Rp 50 juta dalam satu tahun maka dibanderol PPh sebesar 5%. Kedua, di atas Rp 50 juta sampai dengan Rp 250 juta sebesar 15%. Ketiga, di atas Rp 250 juta hingga Rp 500 juta dikenakan tarif PPh sebesar 25%. Keempat, penghasilan kena pajak di atas Rp 500 juta tarif pajak penghasilan orang pribadi senilai 30%.**
.png)

Berita Lainnya
Kartu Prakerja Gelombang 4 Disetop Dulu, Begini Kata KPK
Kronologi Bahasa Melayu Berubah Menjadi Bahasa Indonesia pada Sumpah Pemuda
Polri Beberkan Identitas 3 Terduga Teroris JAD Kalimantan Tengah
Kenali Ciri-ciri Akun WhatsApp Milikmu Disadap, Buruan Lakukan Hal Ini...
Bupati dan Walikota Dilarang Ecer Anggaran, Presiden Minta APBD Dikonsentrasikan
Haji 2021 Belum Pasti, Kemenag Minta Calon Jemaah Menata Hati
Warga Riau yang Ingin Berobat di Jakarta Bisa Hubungi Nomor Ini agar Dapat Mobil Layanan Ustad Kita
Pilkada Usai, Afrizal Sintong Ajak Masyarakat Bersatu Bangun Rohil
Indonesia Berharap Malaysia Komitmen Lawan Diskriminasi Sawit di Pasar Global
Awas Mafia Rumah Sakit Cari Keuntungan, Pasien Negatif Dibilang Positif Covid-19
Soal 198 Pesantren Terafiliasi Teroris, BNPT: Hanya 0,007 Persen Total Ponpes
629 Orang Calon Anggota KPU-Bawaslu Lolos Seleksi Administrasi