Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Siap-siap
Pemerintah akan Kenakan Tarif Pajak Penghasilan Hingga 35 Persen Bagi Golongan Ini
JAKARTA (INDOVIZKA) - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan Sri Mulyani Indrawati, mengungkapkan rencana peningkatan tarif Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi (OP) kategori orang kaya yang memiliki penghasilan sebesar Rp 5 Miliar pertahun, melalui rencana reformasi perpajakan, dengan ketetapan besaran pajak mulai dari 30 hingga 35 persen.
Struktur tarif PPh ini juga nantinya menjadi lima lapisan. Di mana wajib pajak (WP) dengan penghasilan Rp 5 miliar ke atas akan terkena tarif 35%.
"Kita juga akan lakukan tarif dan bracket dari PPh OP. Untuk high wealth individual itu kenaikan tidak terlalu besar dari 30% ke 35% dan itu untuk mereka yang pendapatannya di atas Rp 5 miliar per tahun," kata Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Senin (24/5/2021).
Sri Mulyani mengatakan lapisan masyarakat yang akan menerima peningkatan tarif PPh ini hanya sedikit. Sebab hal tersebut hanya berlaku untuk orang kaya di tanah air.
"Itu hanya sedikit sekali orang di Indonesia yang masuk dalam kelompok itu, mayoritas masyarakat kita masih tidak berubah dari sisi bracket atau tarifnya," ungkapnya.
Perlu diketahui, rencana ini juga sudah tertuang dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2022, pemerintah berencana menambah layer pendapatan kena pajak dan memperbaiki tarif PPh OP. Dengan tujuan untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih sehat dan adil.
Adapun, harapannya melalui peningkatan kualitas basis data maka penggalian potensi dan peningkatan administrasi pengelolaan PPh OP menjadi bagian yang akan terus ditingkatkan.
Tarif PPh OP yang berlaku saat ini diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. Pasal 17 UU menetapkan ada empat lapisan tarif pajak orang pribadi berdasarkan penghasilan per tahun.
Pertama, penghasilan kena pajak sampai dengan Rp 50 juta dalam satu tahun maka dibanderol PPh sebesar 5%. Kedua, di atas Rp 50 juta sampai dengan Rp 250 juta sebesar 15%. Ketiga, di atas Rp 250 juta hingga Rp 500 juta dikenakan tarif PPh sebesar 25%. Keempat, penghasilan kena pajak di atas Rp 500 juta tarif pajak penghasilan orang pribadi senilai 30%.**
.png)

Berita Lainnya
RUU Ibu Kota Negara Ditargetkan Selesai Februari 2022
Hasil Inspeksi BPOM: Proses Vaksin Nusantara Bermasalah
Harga Emas Antam Hari Ini 28 Desember, Naik Jadi Rp977 Ribu
DPR Sebut Patungan Beli Kapal Selam Teguran buat Pemerintah
Penonton MotoGP Mandalika Bisa Mampir ke 6 Destinasi Unggulan ini
Jenazah Zukhi korban kebakaran Glodog Plaza dibawa keluarga ke Pekanbaru
Mulai Tahun Ini Anak Sekolah Dapat BLT Rp3,4 Juta, Buruan Cek Syaratnya-syaratnya
Bocoran THR dan Gaji ke-13 PNS Tahun 2022, Berikut Besarannya
Arus Balik Lebaran di BIM Didominasi Pemudik Tujuan Jakarta
Berikut Cara Lapor SPT Pajak Online, Hari Ini Terakhir!
Pegawai non-PNS Keluyuran Keluar Kota Siap-siap Kena Sanksi
Vaksinasi Upaya Perlindungan Bagi Tenaga Kesehatan