Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Cegah Corona, Bali Berlakukan Lockdown
DENPASAR - Semua akses jalan di Bali ditutup, Kamis (26/3/2020). Seluruh warga Bali diimbau tidak keluar rumah untuk menekan penyebaran Covid-19.
Penutupan akses dilakukan aparat gabungan TNI, Polri, Linmas dan pecalang, dengan memblokade semua akses jalan mulai perbatasan kota dan kabupaten, kecamatan, desa hingga banjar atau dusun.
Blokade juga dilakukan di setiap perempatan, pertigaan dan beberapa titik jalan lainnya. Setiap orang dan kendaraan bermotor yang akan melintas diperintahkan balik kanan alias dilarang meneruskan perjalanan.
Aktivitas perekonomian seperti pasar, pusat perbelanjaan dan pertokoan juga tidak beroperasi. Begitu juga perbankan dan stasiun pengisian bahan bakar umum, sebagian besar tidak beroperasi.
Tindakan ini dilakukan berdasarkan pada Surat Himbauan Gubernur Bali No 45/Satgascovid 19/2020. "Dihimbau kepada seluruh masyarakat Bali untuk tetap berada di rumah masing-masing pada hari Kamis, 26 Maret 2020," kata Gubernur I Wayan Koster dalam suratnya. (Baca : Dampak Corona, Resepsi Nikah Dibatalkan meski Sudah Sebar 4.000 Undangan)
Meskipun begitu, imbauan ini tidak diberlakukan di Bandara Ngurah Rai, Pelabuhan Gilimanuk dan Padangbai. Ketiga pintu masuk ke Bali itu tetap beroperasi normal.
.png)

Berita Lainnya
Siang Ini, MUI Gelar Sidang Fatwa Halal Vaksin Sinovac
Bahas RUU Cipta Kerja, Abdul Wahid Pertanyakan Soal Kebijakan Hunian Berimbang
Cek Segera, Berikut 7 Bantuan Pemerintah yang Akan Cair Awal Juni 2021
Wajib Tahu! Ini Syarat Masuk SMP, SMA, dan SMK pada PPDB 2020
Bank Syariah Indonesia Komit jadi Bank Inklusif, Modern dan Universal
1.700 Usaha Dibuka untuk Gairahkan Investasi
Sudah Kunjungi Pabrik Sinovac, BPOM Juga Kantongi Hasil Studi dari Brasil
Masa Inkubasi Virus di Indonesia 5-6 Hari, Apa Artinya?
DPR Dalami Rencana Pencairan PMN untuk Bank BUMN di 2022
Masa Kontrak Kerja PPPK Guru Diusulkan Dihapus
DPR dan Pemerintah Siapkan Argumen Gugatan UU IKN di Mahkamah Konstitusi
DPR Apresiasi MoU Kelanjutan Vaksin Nusantara