Pilihan
India PCR Cuma Rp 96 Ribu, Di RI Kenapa Harganya Selangit?
JAKARTA, (INDOVIZKA)- Pemerintah kota New Delhi baru-baru ini menetapkan harga PCR menjadi 500 rupee atau Rp 96 ribu. Harga ini turun dari yang sebelumnya di kisaran 800 rupee atau setara Rp 150 ribu.
Untuk antigen, India menetapkan harga tes antigen cepat berada di angka 300 rupee atau sekitar Rp 58 ribu. "Pemerintah Delhi secara drastis mengurangi harga tes Corona. Ini akan membantu orang biasa," ujar Kepala Menteri Delhi Arvind Kejriwal melalui Twitter.
Lalu kenapa di Indonesia harganya selangit?Kemenkes telah menetapkan tarif batas tertinggi untuk swab PCR mandiri sebesar Rp 900 ribu.
Kemenkes menegaskan penetapan harga tertinggi PCR di RI telah dikonsultasikan dengan berbagai pihak.
"Pada waktu penetapan SE PCR tentunya sudah dilakukan konsultasi dengan berbagai pihak terkait termasuk auditor, jadi Kemkes tidak melakukan penetapan sendiri sama seperti penetapan HET(harga eceran tertinggi) obat," kata Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung, Kemenkes Siti Nadia Tarmizi.
Siti Nadia menyebut pihaknya terbuka untuk menerima kritik dan saran. Dia juga membuka kemungkinan evaluasi harga PCR jika diperlukan.
"Prinsipnya kami terbuka untuk berbagai masukan juga bila perlu dilakukan evaluasi tentang harga PCR ini," kata Siti Nadia.
.png)

Berita Lainnya
Viral Pengemudi Fortuner Acungkan Pistol Usai Tabrak Motor
Kemkominfo Blokir Massal Situs Streaming Ilegal, Termasuk IndoXXI
PNS ke Luar Kota Saat Libur Imlek Bisa Dikenakan Sanksi
Klaim Covid-19 di Rumah Sakit Pada 2021 Naik Dua Kali Lipat Jadi Rp 90 T
Pemerintah Pusat Tunda Pengumuman Formasi PPPK 2024
4 Manfaat Berdoa di Bulan Ramadan untuk Kesehatan
Mahfud Sebut Penunjukan Andika Perkasa Sudah Sesuai Kebutuhan dan Kompetensi
Buruh Demo Dugaan Korupsi BPJS Ketenagakerjaan Pekan Depan
Menko Airlangga Sebut Investor Asing Siap Guyur Rp133 Triliun ke LPI
GPI Polisikan Jhoni Allen dan Darmizal Atas Pelanggaran Prokes di KLB Sibolangit
Revisi UU ASN Justru Mempersempit Peluang Honorer K2?
Meski Belum Diresmikan, Peserta BPJS Ketenagakerjaan Sudah Bisa Klaim JKP