Pilihan
Ada PNS Hantu! Gaji Dibayar, Orangnya Nihil
JAKARTA (INDOVIZKA) - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencatat sebuah fakta bahwa masih ada ribuan data pribadi Aparatur Sipil Negara (ASN) alias Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang belum diperbaharui.
Data otoritas kepegawaian mencatat pada 2014, setidaknya ada 97.000 orang yang data pribadinya belum diperbaharui. Akibatnya, penyaluran gaji yang diberikan tidak diterima oleh PNS yang bersangkutan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja sama BKN Paryono mengemukakan peristiwa ini terjadi lantaran masih banyak PNS yang tidak mengikuti pendataan.
- Pemerintah Teguhkan Semangat Reformasi Lewat Perlindungan Kebebasan Pers
- Ketua Tim Jargas Sebut Kado Ultah ke-26 Pelalawan Dapat Tambahan Kuota 3.076 Jaringan Gas dari APBN
- Aktif Kembali Bumdes Jaya Bersama setelah Fakum Hampir 7 Tahun
- Wabup Husni Tamrin Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025
- Pemerintah Kabupaten Pelalawan Melaksanakan Operasi Pasar Murah Jelang Idul Fitri 1446 H
"Pada saat pendataan ulang PNS, banyak yang tidak ikut melakukan pendataan. Banyak sebab. Ada yang kurang informasi, ada yang sakit, ada yang sedang dalam kasus pidana," kata Paryono melalui pesan singkatnya seperti dilansir dari CNBC Indonesia.
Lantas, apakah sampai saat ini pemerintah masih menemukan adanya kasus seperti ini?
"Ini yang masih harus ditelusuri apakah orangnya ada dan tetap bekerja atau tidak? Jika ada, mereka harus mengaktifkan status kepegawaian mereka di sistem aplikasi pelayanan kepegawaian (SAPK)," jelasnya.
"Orang yang tidak ikut pendataan ulang PNS sampai saat ini masih banyak dan sudah disampaikan datanya ke PPK masing-masing instansi," jelasnya.
Paryono mengaku tidak mengetahui secara pasti jumlah abdi negara yang belum melakukan pendataan ulang. Namun, otoritas kepegawaian memastikan jumlahnya sudah berkurang dari 97.000.
"Jumlah pastinya saya tidak tahu, tetapi sudah berkurang dari 100.000 orang tadi. Mungkin perlu ditelusuri lebih lanjut mengenai ini," katanya.
Sebagai informasi, BKN memang telah meminta para ASN dan pejabat pimpinan tinggi (PPT) non ASN untuk melakukan pemutakhiran data dan riwayat pribadi secara mandiri mulai Juli - Oktober 2021.
Otoritas kepegawaian telah meminta seluruh ASN dan PPT non ASN untuk memeriksa keakuratan dan kelengkapan data tersebut.
"Apabila terdapat data yang tidak akurat atau tidak lengkap, ASN dan PPT Non-ASN dapat melakukan usul pemutakhiran data mandiri dengan menambah, mengubah, menghapus data, dan dilengkapi dengan unggah dokumen pendukung pada masing-masing data yang dimutakhirkan lalu disimpan melalui MySAPK," paparnya.
.png)

Berita Lainnya
Sederet Kecelakaan Lalu Lintas Berulang di Jalan Tol
Begini Prosedur Terbaru dan Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah di BPN
Premium Segera Dihapus di 2022, Pertalite Bakal Mengalami Nasib Sama
Kapolri: Tak Mampu Bersihkan Ekor, Kepalanya Saya Potong
Menkeu Salurkan Rp3,14 Triliun untuk Gugus Tugas Covid-19
Satelit Telkom-3 Jatuh ke Bumi, Tapi Jadi Misteri
Presiden Tolak Permintaan Audiensi Tim TP3 Laskar FPI, Amien Rais Katakan Ikan itu Busuk dari Kepalanya
Warga di Daerah Kasus Corona Tinggi Diminta Kembali Ibadah di Rumah
RUPS PLN Mengangkat Darmawan Prasodjo sebagai Direktur Utama PLN
Mau Tukar Uang Baru Secara Online, Begini Caranya
Akhirnya! Gaji ke-13 PNS Cair Agustus
Wapres Ma'ruf Sebut Indonesia Harus Segera Membangun Kerangka Tata Kelola Fintech