Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Ingat, Pengumuman Hasil Tes SKD CPNS 2019 Serentak 22-23 Maret 2020, Simak Cara Mengeceknya
INDOVIZKA.COM - Bagi para pejuang CPNS 2019, pandemi virus corona jangan sampai membuat Anda lupa kelanjutan seleksi CPNS tahun ini.
Sebab meski Badan Kepegawaian Negara (BKN) menunda pelaksanaan Tes SKB, namun BKN akan tetap mengumumkan hasil tes SKD CPNS 2019 sesuai jadwal.
Melalui siaran pers Nomor: 018/RILIS/BKN/III/2020, BKN tetap melaksanakan jadwal pengumuman hasil tes SKD serentak pada 22 - 23 Maret 2020.
- Pemerintah Teguhkan Semangat Reformasi Lewat Perlindungan Kebebasan Pers
- Ketua Tim Jargas Sebut Kado Ultah ke-26 Pelalawan Dapat Tambahan Kuota 3.076 Jaringan Gas dari APBN
- Aktif Kembali Bumdes Jaya Bersama setelah Fakum Hampir 7 Tahun
- Wabup Husni Tamrin Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025
- Pemerintah Kabupaten Pelalawan Melaksanakan Operasi Pasar Murah Jelang Idul Fitri 1446 H
Selain itu BKN mengumumkan tentang penundaan pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS Formasi Tahun 2019.
Hal itu mengacu keputusan Panselnas melalui Surat Menteri PANRB Nomor B/318/M.SM.01.00/2020 tanggal 17 Maret 2020 perihal Penundaan Jadwal SKB Seleksi CPNS.
Penundaan pelaksanaan tes SKB ini dilakukan untuk antisipasi penyebaran virus corona di Indonesia. Sebab jumlah pasien positif virus corona di Indonesia semakin bertambah.
Pemerintah telah menyatakan penyebaran virus corona sebagai bencana nasional.
Sebelumnya jadwal tes SKB seharusnya dilaksanakan pada 25 Maret 2020.
Keputusan kebijakan lebih lanjut oleh Panitia Seleksi Nasional (Panselnas).
Keputusan penundaan ini dilatarbelakangi oleh oleh situasi wabah virus corona COVID-19.
Bagaimana cara melihat pengumuman hasil tes SKD CPNS 2019?
Peserta dapat melihat hasil tes SKD melalui portal resmi masing-masing instansi.
Peserta yang dinyatakan lulus dan lanjut SKB dianjurkan untuk memantau website/media sosial instansi.
Keputusan pelaksanaan tes SKB akan ditentukan kemudian hari.
Sebelumnya, melalui laman Twitter Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan akan menunda pelaksanaan tes SKB.
Materi SKB
BKN Beri Petunjuk Materi SKB CPNS 2019 (Tribunnews.com)?
Sesuai dengan aturan dari Permenpan-RB Nomor 23 Tahun 2019, melalui media sosial resmi BKN, ada ketentuan dan materi SKB.
Materi SKB untuk jabatan fungsional disusun oleh instansi pembina jabatan fungsional yang selanjutnya diintegrasikan dalam bank soal CAT BKN.
• BKPP Gunungkidul Akan Umumkan Hasil SKD CPNS Formasi 2019
Sementara, untuk materi SKB jabatan pelaksana yang bersifat teknis dapat menggunakan soal SKB yang bersesuaian atau masih satu rumpun dengan jabatan fungsional terkait.
Materi SKB di instansi pusat menggunakan sistem CAT dengan materi sebagai berikut :
Tes potensi akademik
Tes praktik kerja
Tes bahasa asing
Tes fisik atau kesamaptaan
Psikotes
Tes kesehatan jiwa Wawancara
Psikotes, tes kesehatan jiwa, dan/atau wawancara sesuai yang dipersyaratkan oleh jabatan (sedikitnya dua jenis/bentuk tes).
Materi SKB untuk jabatan pelaksana yang bersifat teknis dapat menggunakan soal SKB yang berkesusaian/masih satu rumpun dengan jabatan fungsional terkait
Jabatan yang bersifat sangat teknis/keahlian khusus seperti: Pranata Komputer, SKB dapat dilakukan dalam bentuk tes praktik kerja.
Untuk peserta CPNS 2019 yang lolos tahap tes SKB, pahami materi tes sesuai pedoman dan panduan pelaksanaan SKB melalui masing-masing website.
(Tribunjogja.com )
.png)

Berita Lainnya
Kakorlantas Tegaskan Samsat Berbasis Digital Permudah Warga Bayar Pajak Kendaraan
Ketua Korpri Imbau ASN Taat Larangan Cuti Akhir Tahun
Penjelasan Lengkap Menko Luhut Soal Kabar Keterlibatan di Bisnis PCR
Truk Gilas 6 Kendaraan, Kecelakaan Beruntun di Tanah Datar Telan Korban Jiwa
Enam Warga Riau yang Sudah Diobservasi Tetap Diawasi
Momentum Relaunching AMANAH Perkuat Peran Pemuda Dorong Ekonomi Kreatif Aceh
Buruan Daftar! Pemerintah Kembali Salurkan BLT UMKM untuk 3 Juta Penerima, Begini Caranya
Kabar Gembira, Mendag Ikat Enam Perusahaan China Beli Sarang Burung Walet, Nanas, Gula Aren serta Porang
Menhub Pastikan Tak Ada Larangan Mudik Lebaran 2021
Kartu Prakerja Gelombang 4 Disetop Dulu, Begini Kata KPK
Kontribusi PMRJ, Komjen Pol Gatot Edy Bagikan 3000 Alquran
3.517 Wartawan Lolos Seleksi Fellowship Perubahan Perilaku