Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Kabar Gembira! Guru Honorer dan Guru Ngaji Dapat Subsidi Gaji
PEKANBARU - Selama sebulan, pemerintah telah menyalurkan bantuan subsidi gaji Rp 600 ribu per bulan kepada 12,4 juta orang. Namun, angka tersebut lebih sedikit jumlahnya dibandingkan target penyaluran subsidi gaji yang harusnya diterima 15,7 juta pekerja.
Karena tak mencapai target, anggaran subsidi gaji di Kementerian Ketenagakerjaan pun bersisa. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan sisa anggaran tersebut akan diberikan kepada guru honorer di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan Kementerian Agama (Kemenag).
Usai pemberian subsidi gaji tahap satu selesai, pihaknya akan mengembalikan sisa anggaran ke Kementerian Keuangan untuk kemudian disalurkan kembali ke Kemendikbud dan Kemenag.
"Selain para pekerja yang bergaji Rp 5 juta, ada sektor lain yang butuh subsidi ini. Harapan itu disampaikan ke Kemnaker. Ada honorer yang akan terima juga, ada di Kemendikbud guru honorer dan di Kemenag ada guru ngaji yang butuh bantuan dari pemerintah," ujar Ida dalam konferensi pers virtual, Kamis (1/10/2020).
"Kami akan menyerahkan sisa anggaran yang sudah dialokasikan di Kemnaker, untuk kemudian kami akan serahkan ke bendahara negara," ungkapnya.
Dia mengatakan untuk selanjutnya, Kemendikbud dan Kemenag yang akan bertanggung jawab pada pengelolaan anggaran sisa subsidi gaji untuk diberikan kepada guru honorer di dua instansi tersebut.
"Selanjutnya akan direlokasi ke guru honorer dan guru agama kepada Kemendikbud dan Kemenag yang bertindak sebagai leading sector-nya," ujar Ida.
Total pagu anggaran subsidi gaji sendiri sebanyak Rp 37,87 triliun. Ida mengatakan sisa anggaran yang akan dikembalikan belum selesai dihitung. Menurutnya perhitungan anggaran baru bisa dilakukan setelah pihaknya menyelesaikan program penyaluran subsidi gaji ke 12,4 juta pekerja.
"Angka persisnya tunggu penyaluran tahap 5 selesai. Yang jelas, dana ini baru disalurkan ke 12,4 juta penerima, jadi sisanya dikembalikan ke kas negara," ungkap Ida.**
.png)

Berita Lainnya
Sebelumnya Mempersilahkan, Kini Kakorlantas Tak Lagi Rekomendasikan Mudik Sebelum 6 Mei
Rupiah Terpuruk, Pemerintah Diminta Dahulukan Penanganan Corona
Analisis Terhadap Dampak Perubahan Iklim Terhadap Harga Pangan di Indonesia
Menaker: Penetapan UMP 2022 bakal mengacu pada UU Cipta Kerja
Lima Rekomendasi Film dan Serial untuk Hari Ayah Nasional
Abu Janda Hilang dari Jagad Maya, Natalius Pigai: Kita Hilangkan Dia dengan Santun
Malam Tahun Baru Bengkulu Diisukan Stunami, Ini Kata BMKG
Hore! Indonesia Sudah Bebas dari Zona Merah Covid-19
Pendaftaran Program Kartu Prakerja Resmi Dibuka
Airlangga Targetkan 2,7 Juta Penerima Kartu Prakerja
Tambah Daya Listrik Hanya Bayar Rp170.845, Begini Caranya
Seorang Dokter di Medan Jadi Tersangka Kasus Suntik Vaksin Kosong