Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Kabar Gembira! Guru Honorer dan Guru Ngaji Dapat Subsidi Gaji
PEKANBARU - Selama sebulan, pemerintah telah menyalurkan bantuan subsidi gaji Rp 600 ribu per bulan kepada 12,4 juta orang. Namun, angka tersebut lebih sedikit jumlahnya dibandingkan target penyaluran subsidi gaji yang harusnya diterima 15,7 juta pekerja.
Karena tak mencapai target, anggaran subsidi gaji di Kementerian Ketenagakerjaan pun bersisa. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan sisa anggaran tersebut akan diberikan kepada guru honorer di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan Kementerian Agama (Kemenag).
Usai pemberian subsidi gaji tahap satu selesai, pihaknya akan mengembalikan sisa anggaran ke Kementerian Keuangan untuk kemudian disalurkan kembali ke Kemendikbud dan Kemenag.
"Selain para pekerja yang bergaji Rp 5 juta, ada sektor lain yang butuh subsidi ini. Harapan itu disampaikan ke Kemnaker. Ada honorer yang akan terima juga, ada di Kemendikbud guru honorer dan di Kemenag ada guru ngaji yang butuh bantuan dari pemerintah," ujar Ida dalam konferensi pers virtual, Kamis (1/10/2020).
"Kami akan menyerahkan sisa anggaran yang sudah dialokasikan di Kemnaker, untuk kemudian kami akan serahkan ke bendahara negara," ungkapnya.
Dia mengatakan untuk selanjutnya, Kemendikbud dan Kemenag yang akan bertanggung jawab pada pengelolaan anggaran sisa subsidi gaji untuk diberikan kepada guru honorer di dua instansi tersebut.
"Selanjutnya akan direlokasi ke guru honorer dan guru agama kepada Kemendikbud dan Kemenag yang bertindak sebagai leading sector-nya," ujar Ida.
Total pagu anggaran subsidi gaji sendiri sebanyak Rp 37,87 triliun. Ida mengatakan sisa anggaran yang akan dikembalikan belum selesai dihitung. Menurutnya perhitungan anggaran baru bisa dilakukan setelah pihaknya menyelesaikan program penyaluran subsidi gaji ke 12,4 juta pekerja.
"Angka persisnya tunggu penyaluran tahap 5 selesai. Yang jelas, dana ini baru disalurkan ke 12,4 juta penerima, jadi sisanya dikembalikan ke kas negara," ungkap Ida.**
.png)

Berita Lainnya
Membongkar Penyebab Pemda Lamban Belanjakan Anggaran Hingga Presiden Jokowi Kesal
Airlangga: Vaksin Covid-19 Mandiri Tetap Gratis
Lampung Diguncang Gempa, Tak Potensi Tsunami
Nyaris Lolos, Namun Sandiwara 47 Pemudik dalam Bus Ini Terbongkar
Cukai Rokok Naik 12 Persen di 2022, Bagaimana dengan Cukai Miras?
Kemendagri Apresiasi Capaian Realisasi APBD 2021 Provinsi Riau
Imbas Harga Gas Turun, PLN Hemat Rp18,58 Triliun
DPR dan Pemerintah Siapkan Argumen Gugatan UU IKN di Mahkamah Konstitusi
Mendagri Ingatkan Kepala Daerah Cegah Kerumunan Jelang Lebaran: Jangan Sampai Lengah
THR PNS Cair Pekan Depan
Syarat Baru! Jual Beli Tanah Harus Lampirkan Kartu BPJS Kesehatan
Politikus PKB Ditemukan Selamat Usai Kapal Memancing di Perairan Takalar Mati Mesin