Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Kabar Gembira! Guru Honorer dan Guru Ngaji Dapat Subsidi Gaji
PEKANBARU - Selama sebulan, pemerintah telah menyalurkan bantuan subsidi gaji Rp 600 ribu per bulan kepada 12,4 juta orang. Namun, angka tersebut lebih sedikit jumlahnya dibandingkan target penyaluran subsidi gaji yang harusnya diterima 15,7 juta pekerja.
Karena tak mencapai target, anggaran subsidi gaji di Kementerian Ketenagakerjaan pun bersisa. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan sisa anggaran tersebut akan diberikan kepada guru honorer di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan Kementerian Agama (Kemenag).
Usai pemberian subsidi gaji tahap satu selesai, pihaknya akan mengembalikan sisa anggaran ke Kementerian Keuangan untuk kemudian disalurkan kembali ke Kemendikbud dan Kemenag.
"Selain para pekerja yang bergaji Rp 5 juta, ada sektor lain yang butuh subsidi ini. Harapan itu disampaikan ke Kemnaker. Ada honorer yang akan terima juga, ada di Kemendikbud guru honorer dan di Kemenag ada guru ngaji yang butuh bantuan dari pemerintah," ujar Ida dalam konferensi pers virtual, Kamis (1/10/2020).
"Kami akan menyerahkan sisa anggaran yang sudah dialokasikan di Kemnaker, untuk kemudian kami akan serahkan ke bendahara negara," ungkapnya.
Dia mengatakan untuk selanjutnya, Kemendikbud dan Kemenag yang akan bertanggung jawab pada pengelolaan anggaran sisa subsidi gaji untuk diberikan kepada guru honorer di dua instansi tersebut.
"Selanjutnya akan direlokasi ke guru honorer dan guru agama kepada Kemendikbud dan Kemenag yang bertindak sebagai leading sector-nya," ujar Ida.
Total pagu anggaran subsidi gaji sendiri sebanyak Rp 37,87 triliun. Ida mengatakan sisa anggaran yang akan dikembalikan belum selesai dihitung. Menurutnya perhitungan anggaran baru bisa dilakukan setelah pihaknya menyelesaikan program penyaluran subsidi gaji ke 12,4 juta pekerja.
"Angka persisnya tunggu penyaluran tahap 5 selesai. Yang jelas, dana ini baru disalurkan ke 12,4 juta penerima, jadi sisanya dikembalikan ke kas negara," ungkap Ida.**
.png)

Berita Lainnya
Peningkatan Kasus Positif Covid-19 Sangat Mencolok, Upaya Penanggulangan Masih Prioritas di 2021
Mengenal Penggunaan Bea Materai Rp 10.000 yang Bakal Berlaku di 2021
OJK Prediksi Laju Ekonomi Kuartal IV 2020 Minus 2 Persen
Rotasi Polri, Kapolda Kalimantan Utara Diganti
Rincian 7 BUMN yang Dapat PMN Sebesar Rp 38,4 Triliun Tahun Ini
Ikuti Jejak Ayahnya, Azka Corbuzier Dikabarkan Bakal Menjadi Mualaf
Hindari Bepergian ke 53 Daerah Zona Merah Berikut Ini
PPKM di Seluruh Wilayah Indonesia Berakhir Hari Ini
Surplus Perdagangan Pecah Rekor, Bantu Pemulihan Ekonomi di Tengah Pandemi
Menko Airlangga: Relaksasi PPnBM Geliatkan Industri Otomotif
Sejak Pandemi, Angka Perceraian Meningkatkan Capai 300 Gugatan Perhari
Operasi Zebra 2021 Baru Berjalan Seminggu, 8.266 Kendaraan Kena Tindak