Pilihan
Gara-gara Corona, Kemenag Tiadakan Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional
JAKARTA (INDOVIZKA) - Pihak Kementerian Agama (Kemenag) meniadakan pelaksanaan Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN) Tahun 2021.
Adapun keputusan peniadaan tersebut dimaksudkan untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag, Muhammad Ali Ramdhani mengatakan, keputusan ini selaras dengan kebijakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang telah membatalkan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan tahun 2021.
"UN di MTS dan MA ditiadakan. Kementerian Agama juga tidak melaksanakan UAMBN," kata Dhani dilansir dari laman resmi Kemenag, Kamis (11/2/2021).
Terkait kelulusan siswa, Dhani menjelaskan, Kemenag telah mengeluarkan Surat Edaran Dirjen Pendis No B.-298/DJ.I/ PP.00/02/2021 tentang Penyelenggaraan Kelulusan dan Kenaikan Kelas Siswa madrasah.
Surat Edaran tersebut berisi mengenai syarat kelulusan siswa yang harus memenuhi tiga syarat. Pertama, menyelesaikan program pembelajaran pada masa pandemi Covid-19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester.
Kemudian, memperoleh nilai sikap atau perilaku minimal Baik. Serta mengikuti Ujian Madrasah yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan atau madrasah.
"Ujian Madrasah merupakan ujian akhir program yang dilaksanakan pada siswa kelas akhir pada setiap jenjang madrasah dari tingkat MI, MTS, dan MA," ujarnya.
Selain itu, lanjut dia, Kemenag juga mengeluatkan Surat Keputusan (SK) Nomor 752 Tahun 2021 tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Madrasah.
SK tersebut mengatur, Ujian Madrasah dapat diselenggarakan dalam bentuk tes tulis, ujian praktik, penugasan, portofolio nilai rapor semester sebelumnya dan tugas harian yang ada, atau bentuk lain yang memungkinkan dapat dilakukan oleh madrasah di masa pandemi.
Kendati demikian, Dhani menegaskan, Ujian Madrasah di masa pandemi Covid-19 harus tetap menerapkan protokol kesehatan serta menjaga keselamatan, kesehatan, dan keamanan warga madrasah.
"Artinya ujian tersebut dilaksanakan dengan tetap memperhatikan kondisi keamanan di setiap wilayah madrasah itu berada," ucap dia.
.png)

Berita Lainnya
Jangan Terjebak, Ini Cara Bedakan Pinjol Legal dan Ilegal
Juara Panjat Tebing Diberi Hadiah Rp95 Ribu, Bupati Pandeglang Minta Maaf
BUMN Buka 2.700 Lowongan Kerja, Ini Syarat dan Cara Lamarnya
DPR Kritik Kepala BPOM yang Terkesan 'Alergi' dengan Vaksin Nusantara
Lima Tokoh dan Pejuang Riau Terima Penghargaan
Astamaops Kapolri: Jelang HUT Kemerdekaan RI, Situasi Nasional Aman dan Kondusif
Penelitian: Pandemi Bikin Orang Kaya Makin Kaya, Orang Miskin Makin Susah
Sebelum 15 Juli, Semua Daerah sudah Cairkan Dana Pilkada
Ajaib, Kakek Berusia 101 Tahun Ini Sembuh Dari Virus Corona
Bagaimana Pandemi Dapat Disebut Berakhir, Begini Penjelasan Ahli
Pemerintah Bebaskan PPh 22 Impor hingga PPh Badan
Keluar-Masuk Sumbar Dilarang Hingga 31 Mei 2020