Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pengimbasan RBD Berjalan Baik
Disdukcapil Pelalawan Jemput Bola Layanan Administrasi Kependudukan
Gara-gara Corona, Kemenag Tiadakan Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional
JAKARTA (INDOVIZKA) - Pihak Kementerian Agama (Kemenag) meniadakan pelaksanaan Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN) Tahun 2021.
Adapun keputusan peniadaan tersebut dimaksudkan untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag, Muhammad Ali Ramdhani mengatakan, keputusan ini selaras dengan kebijakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang telah membatalkan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan tahun 2021.
"UN di MTS dan MA ditiadakan. Kementerian Agama juga tidak melaksanakan UAMBN," kata Dhani dilansir dari laman resmi Kemenag, Kamis (11/2/2021).
Terkait kelulusan siswa, Dhani menjelaskan, Kemenag telah mengeluarkan Surat Edaran Dirjen Pendis No B.-298/DJ.I/ PP.00/02/2021 tentang Penyelenggaraan Kelulusan dan Kenaikan Kelas Siswa madrasah.
Surat Edaran tersebut berisi mengenai syarat kelulusan siswa yang harus memenuhi tiga syarat. Pertama, menyelesaikan program pembelajaran pada masa pandemi Covid-19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester.
Kemudian, memperoleh nilai sikap atau perilaku minimal Baik. Serta mengikuti Ujian Madrasah yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan atau madrasah.
"Ujian Madrasah merupakan ujian akhir program yang dilaksanakan pada siswa kelas akhir pada setiap jenjang madrasah dari tingkat MI, MTS, dan MA," ujarnya.
Selain itu, lanjut dia, Kemenag juga mengeluatkan Surat Keputusan (SK) Nomor 752 Tahun 2021 tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Madrasah.
SK tersebut mengatur, Ujian Madrasah dapat diselenggarakan dalam bentuk tes tulis, ujian praktik, penugasan, portofolio nilai rapor semester sebelumnya dan tugas harian yang ada, atau bentuk lain yang memungkinkan dapat dilakukan oleh madrasah di masa pandemi.
Kendati demikian, Dhani menegaskan, Ujian Madrasah di masa pandemi Covid-19 harus tetap menerapkan protokol kesehatan serta menjaga keselamatan, kesehatan, dan keamanan warga madrasah.
"Artinya ujian tersebut dilaksanakan dengan tetap memperhatikan kondisi keamanan di setiap wilayah madrasah itu berada," ucap dia.
.png)

Berita Lainnya
Tertinggi dalam 5 Tahun, Konsumsi Listrik Indonesia Tembus 210 TWh di Oktober 2021
Tito Minta Kepala Daerah Bantu Cari Lahan untuk Pertashop Pertamina
PSN Diharapkan Bisa Serap Banyak Tenaga Kerja
Megawati Jabat Ketua Dewan Pengarah BRIN, PDIP: Harus Digerakkan oleh Ideologi Bangsa
Layani Penerbangan Umrah Perdana, Lion Air Angkut 414 Jemaah
Tinggal Tunggu Figur Menteri, DPR Optimis Peleburan Kemendikbud Riset Efektif
Tarif Tertinggi Rapid Test Hanya Rp150 Ribu
Sembilan Kiai Terpilih untuk Tentukan Rais Aam PBNU
Presiden Jokowi : Hati-hati Indragiri Hilir
Keluarga Anggota DPR Ikut Jadi Penerima Vaksin Gratis
Mensos Akui Bansos Tertunda Karena Menunggu Tas Bertuliskan Bantuan Presiden
Sebelum 6 Mei Masyarakat Dipersilahkan Mudik, Kakorlantas: Kami Tidak Berhak Melarang