Tahun ini, Jamaah Haji Inhil Dipastikan Batal Berangkat

Kakan Kemenag Inhil H Harun melalui Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Guspiandi

TEMBILAHAN, (INDOVIZKA)-Jamaah Haji Indonesia khususnya Jamaah Haji Indragiri Hilir (Inhil) dipastikan batal berangkat pada tahun 2021. Hal ini diketahui setelah Kantor Kementerian Agama (Kemenang) Inhil mengikuti siaran pers bersama Pemerintah RI melalui Menteri Agama. 

Kakan Kemenag Inhil H Harun melalui Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Guspiandi menjelaskan calon jamaah haji Inhil tahun 1442 Hijriah / 2021 Masehi tidak diberangkatkan karena pandemi Covid yang melanda dunia. 

“Demi keselamatan jemaah, Pemerintah memutuskan bahwa tahun ini tidak memberangkatkan kembali jemaah haji Indonesia demi mengedepankan kesehatan dan keselamatan jiwa jemaah disaat masih pandemi Covid seperti ini," ujarnya. 

Keputusan tersebut dituangkan dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 660 tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 2021.

"Keputusan ini tentunya sudah melalui kajian mendalam dengan melakukan pembahasan dengan Komisi VIII DPR. Mencermati keselamatan jemaah haji, aspek teknis persiapan, dan kebijakan yang diambil oleh otoritas pemerintah Arab Saudi," ungkap Guspiandi.

Disebutkannya, Kemenag Pusat juga sudah menggelar pertemuan virtual dengan MUI dan ormas-ormas Islam untuk membahas kebijakan ini.

"Alhamdulillah semua memahami dalam kondisi pandemi keselamatan jiwa jemaah harus diutamakan. Ormas Islam juga akan ikut mensosialisasikan kebijakan ini untuk kepentingan jemaah," terangnya. 

Di sisi lain, pemerintah Arab Saudi sampai hari ini juga belum mengundang Pemerintah Indonesia untuk membahas dan menandatangani Nota Kesepahaman tentang Persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 H/2021 M. 

"Sampai saat ini belum ada negara yang mendapat kuota karena penandatanganan Nota Kesepahaman belum dilakukan. Hal ini tentu berdampak pada persiapan penyelenggaraan ibadah haji, sebab berbagai persiapan yang sudah dilakukan belum dapat difinalisasi," ungkap Guspiandi. 

Ia menambahkan, pembatalan keberangkatan jemaah ini berlaku untuk seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) baik dengan kuota haji Indonesia maupun kuota haji lainnya, jemaah haji, reguler dan haji khusus, yang telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 2021 akan menjadi jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji 2022.

“Setoran pelunasan Bipih dapat diminta kembali oleh jemaah haji yang bersangkutan (bagi jamaah yang mau mengambil, red), jadi uang jemaah aman dan Dana haji aman. Kami menyampaikan simpati kepada seluruh jemaah haji yang terdampak pandemi Covid-19 tahun ini. Keputusan ini pahit, tapi inilah yang terbaik. Semoga ujian Covid-19 ini segera usai,” tukasnya.

Untuk diketahui sudah dua tahun berturut-turut Indonesia khususnya Inhil tidak memberangkatkan calon jamaah hajinya.






[Ikuti Indovizka.com Melalui Sosial Media]


Tulis Komentar