Pilihan
Tidak Patuhi Protkes, Warga Inhil Dihukum Kerja Bakti
TEMBILAHAN, (INDOVIZKA)- Akibat tidak patuh terhadap protokol kesehatan Covid-19, beberapa warga Tembilahan terpaksa melakukan kerja sosial alias kerja bakti.
Hukuman Kerja bakti dijatuhkan usai mereka menjalani sidang ditempat operasi yustisi penegakkan hukum pelanggaran Protokol Kesehatan Covid-19 Inhil di Pos Terpadu Penegakkan Disiplin Masyarakat Produktif Aman Covid-19, Rabu 9 Juni 2021, Jalan Jend. Sudirman Tembilahan.
Menurut anggota Satgas Covid-19 Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan kegiatan sidang ditempat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 04 Tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 21 tahun 2018 tentang penyelenggaraan kesehatan, dan perundang-undangan.
"Ya totalnya ada 8 orang warga Tembilahan yang menjalani sidang hari ini, 6 diantaranya dijatuhi hukuman kerja bakti dan 2 lainnya membayar denda akibat melanggar protokol kesehatan," kata Kapolres.
Dijelaskan Kapolres, sidang ditempat dan hukuman bagi pelanggar protokol diterapkan agar masyarakat patuh terhadap protokol kesehatan di masa pandemi.
"Kita tidak munafikan, saat ini masih ada masyarakat yang jika beraktivitas diluar rumah tidak memakai masker dengan berbagai alasan, maka pemberlakuan hukuman bagi yang melanggar harus kami terapkan," ujarnya.
Selain itu Ia juga mengajak masyarakat untuk ikut vaksinasi gratis yang dicanangkan oleh pemerintah.
"Selain itu dalam ikhtiar mencegah penularan virus Covid, mari ikuti vaksinasi yang dicanangkan oleh pemerintah. Kami khususnya Polres Inhil membuka ruang bagi masyarakat untuk melaksanakan vaksin secara gratis di Poliklinik Polres Inhil tepatnya di Jalan Jendral Sudirman Tembilahan," ajaknya.
Terakhir Kapolres Inhil AKBP Dian menghimbau masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan.
""Kepada warga masyarakat kami mengajak agar selalu menerapkan protokol kesehatan terutama dalam penerapan 5 M yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas di luar rumah guna memutus mata rantai penyebaran virus Corona atau Covid 19," himbauannya.
.png)

Berita Lainnya
Kejari Inhil Bagikan Takjil Gratis Bersama Insan Pers
3 Cara Bayar PBB Online Kabupaten Semarang
Sekda dan Kadis DLHK Pekanbaru Turun Angkut Sampah, Pengamat: Bukan Solusi !
Bupati Zukri dan Wamen Tenaga Kerja Lakukan Rapat Konsolidasi Bersama Buruh Riau
Dewan Minta Kadiskes Dicopot, M Noer: Jangan Berlebihan Berkata
Kapolda Riau Pantau Prokes Covid-19 di Masjid Ittihadul Ummah Pandau Jaya
DPRD Rohul Komit Urai Benang Kusut Persoalan Perusda RHJ
Polda Riau Usut Dugaan Penggelapan Uang YPRH Rp6 Miliar, Enam Saksi Diperiksa
Pimpinan Pondok Pesantren se-Kota Batam Gelar Silahturrahmi Akbar bersama Polda Kepri
Dijadwalkan 20 Juli 2024, Puncak Perayaan HPN Riau 2024 Dimatangkan
DTSEN Jadi Rujukan Tunggal, Dinsos Bengkalis Perkuat SDM Pengelola Data
Bupati Bengkalis Tinjau Posko Pengamanan Nataru di Pelabuhan BSL dan Roro Air Putih