Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pengimbasan RBD Berjalan Baik
Disdukcapil Pelalawan Jemput Bola Layanan Administrasi Kependudukan
DPRD Rohul Komit Urai Benang Kusut Persoalan Perusda RHJ
ROHUL (INDOVIZKA) - Ketua DPRD Rokan Hulu Novliwanda Ade Putra menegaskan komitmen lembaga yang dipimpinnya menyelesaikan benang kusut persoalan Perusahaan Daerah (Perusda) Rokan Hulu Jaya (RHJ).
Seperti diketahui Perusda Rohul Jaya selama ini tidak bisa mengembangkan bidang usaha lain sebab terkunci dengan Perda Investasi di bidang energi kelistrikan yang diinvestasikan oleh Pemkab Rohul melalui APBD Rohul tahun 2007 sebesar Rp45 miliar.
Dari jumlah dana Rp 45 miliar tersebut, sekitar Rp7,9 miliar dana tersebut bermasalah dugaan pembangunan PLTU yang tidak dapat diselesaikan serta telah dalam proses penetapan pengadilan dan Rp1,6 miliar untuk pembelian aset tanah.
Sementara sekitar Rp33 miliar sisa modal investasi Pemkab Rohul tersebut juga tidak bisa dimanfaatkan untuk pengembangan bidang usaha dan saat ini mengendap dalam deposito di sejumlah bank.
Novliwanda mengungkap, DPRD memiliki semangat yang sama dengan pemerintah daerah untuk membenahi permasalahan Perusda RHJ.
Komitmen itu dibuktikan dengan telah disahkannya Perda Nomor 6 Tahun 2020 oleh DPRD terkait Pendirian Perusda Rohul Jaya. Dalam revisi Perda itu DPRD telah memberikan masukan untuk penguatan Perusda antara lain pergantian nama Perusda menjadi Perumda.
"Dalam revisi perda pendirian itu, kita juga sepakat menambah bidang usaha Perusda dari 4 menjadi 7 bidang usaha. Ini adalah bukti komitmen DPRD untuk menyelesaikan permasalahan Perusda dan melakukan penguatan terhadap BUMD milik daerah ini," ujarnya.
Setelah perubahan akta pendirian, upaya mengurai Benang Kusut selanjutnya dilakukan dengan merevisi Perda investasi Modal RHJ yang tak lagi relevan setelah Perda Pendirian Perusda direvisi.
"RHJ ini punya dua Perda, masing-masing Perda Pendirian dan penyertaan modalnya terpisah. Dengan telah direvisinya perda pendirian dan penambahan bidang usaha baru setelah Perusda berubah menjadi Perumda tidak juga akan bergerak jika Perda Penyertaan modalnya tidak direvisi," cakap Wanda.
Wanda menyatakan, DPRD Rohul sudah membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk menindaklanjuti Ranperda Revisi perda nomor 2 Tahun 2007 tentang penyertaan modal Perusda yang diajukan pemerintah.
"Intinya DPRD siap mengurai permasalahan Perusda ini satu persatu. Nantinya pansus akan menggali sejuah mana penyertaan modal pemerintah sebelumnya. Mana yang tidak bermasalah kalau bisa dimanfaatkan, kita akan manfaat kan," tegasnya.
Dia menegaskan, penyelesaian masalah Perusda ini sangat urgen karena sudah lama permasalahan Perusda ini tak kunjung selesai. Dia menekankan butuh komitmen bersama menyelesaikan persoalan ini agar tidak adalagi kecurigaan berkepanjangan terhadap masalah Perusda ini.
"Menyelesaikan masalah Perusda ini sangatlah urgen karena jika dibiarkan lebih lama ada potensi pembiaran terhadap keuangan negara yang ada di sana. Makanya kita akan uraikan satu persatu masalahnya. Kalau memang tidak mau dimanfaatkan bubarkan saja Perusda," pungkasnya.
.png)

Berita Lainnya
Kejari Pekanbaru Temukan Kekurangan Fisik Pembangunan RSD Madani
PT BSP Raih Skor 66,52 Hasil Penilaian Audit BPKP Riau
Disparporabud dan BPJS Ketenagakerjaan Sepakat Beri Perlindungan Atlet Porprov Inhil
Satpol PP Inhil Tertibkan Pedagang Berjualan di Badan Jalan
Terjadi Aksi Kejahatan Modus Pecah Kaca Mobil di Pangkalan Kerinci
KPU Riau Buka Rekrutmen 18.048 Pantarlih untuk Pilkada Serentak 2024
Massa di Rengat Jemput Paksa Jenazah Pasien Covid-19 di Rumah Sakit
DPRD Pekanbaru Tak Tahu Pemko Ingin Bangun Perpustakaan dan Tugu Bahasa
Tanpa Saksi Paslon, KPU Inhu Kembali Buka Gudang dan Bongkar Kotak Suara
Besok, 6 Calon Sekdaprov Riau Presentasi dan Tes Wawancara
Mantan Wabup Bengkalis Dituntut 8 Tahun Penjara
Bayi Perempuan Berbalut Handuk Ditemukan di Teras Rumah Warga di Kecamatan Pelangiran Inhil