Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Mursini Tersangka, PPP Kedepankan Azas Praduga Tak Bersalah
PEKANBARU (INDOVIZKA) - Ketua Formatur DPW PPP Riau, Achmad Baidowi buka suara terkait mantan ketua DPW PPP Riau, Mursini yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Riau atas dugaan korupsi 6 kegiatan di Sekretariat Daerah Kabupaten (Sekdakab) Kuansing. Dia merugikan negara Rp5 miliar lebih.
Pihaknya prihatin terhadap apa yang dialami kadernya tersebut, namun pihaknya lebih mengedepankan azas praduga tak bersalah.
"DPP PPP mengedepakan azas praduga tak bersalah. Juga publik Riau dan Kuansing kita harus mengedepankan itu. Sebelum ada keputusan pengadilan yang bersifart inkrah, maka seseorang itu tetap dianggap tidak bersalah, kecuali ada pengadilan yang bersifat inkrah," kata Baidowi, dilansir dari Cakaplah.com, Kamis (22/7/2021),
Anggota DPR RI ini menambahkan, saat ini PPP Riau tidak ada masalah dengan Mursini yang ditetapkan tersangka, karena masa jabatan Mursini sudah berakhir karena sudah mengantarkan masa transisi dari almarhum Azis zaenal sampai Muswil lalu.
"Kami PPP tidak tahu persis kasus yang menimpa beliau, termasuk belum komunikasi dengan beliau. Terkait pendampingan hukum kami akan koordinasi dengan keluarga, mana tahu keluarga sudah ada pendampingan hukum. Tapi sejauh ini biasanya kalau PPP terhadap kasus yang menimpa kasusnya, tidak terlalu ikut campur, karena pihak keluarga sudah menyiapkan pendampingan hukum. Paling tidak PPP sebatas konsultasi," tukasnya.
Sebelumnya, mantan Bupati Kuantan Singingi, Mursini, ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi 6 kegiatan di Sekretariat Daerah Kabupaten (Sekdakab) Kuansing. Dia merugikan negara Rp5 miliar lebih.
"Berdasarkan kesimpulan penyidik pada Kejati Riau, hari ini menetapkan M bin N sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pada 6 kegiatan di Setdakab Kuansing di APBD 2017 senilai Rp13.300.650.000," ujar Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau, Raharjo Budi Kisnanto, Kamis (22/7/2021).
Enam kegiatan itu meliputi kegiatan dialog/audiensi dengan tokoh-tokoh masyarakat pimpinan/anggota organisasi sosial dan masyarakat dengan anggarannya sebesar Rp.7.270.000.000.
Kegiatan penerimaan kunjungan kerja pejabat negara/departemen/lembaga pemerintah non departemen/luar negeri Rp1,2 miliar.
Lalu, kegiatan Rapat Koordinasi Unsur Muspida dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) murni sebesar Rp1.185.600.000. Kegiatan Rapat Koordinasi Pejabat Pemerintah Daerah dengan anggaran sebesar Rp960 juta.
Kegiatan kunjungan kerja/inpeksi kepala daerah/wakil kepala daerah dalam sebesar Rp725 juta. Kemudian, kegiatan penyediaan makanan dan minuman sebesar Rp1.960.050.000.
Dijelaskan Raharjo, penetapan tersangka terhadap Mursini berdasarkan fakta persidangan lima tersangka yang sebelumnya di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Kelima tersangka tersebut sudah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkrah. "Sudah dieksekusi," kata Raharjo.
.png)

Berita Lainnya
Diskominfo Rohil Perkenalkan Aplikasi Simatrik versi 2.0 Untuk Kerjasama Media
Simak, Begini Etika Berkomunikasi di Medsos Agar Tak Terjerat Pidana
Terpapar Covid-19, Tenaga Kesehatan RSUD PH Tembilahan Akan di Swab Test
Diduga 6 Juta Data Umum dan Pasien Covid-19 Milik Kemenkes Bocor
KPU: 37 Bakal Pasangan Calon Kepala Daerah Positif Covid-19
50 Sekolah di Inhil Diizinkan Belajar Tatap Muka Oleh Mendikbud
400 Merek Dunia Lakukan Boikot Atas Facebook
Leap-Telkom Digital Luncurkan Program Beasiswa Pijar Camp
Masker Model Baru dari Korea, Bisa Dipakai sambil Makan-Minum
Masuk Musim Penghujan BPBD Riau Beri Peringatan Dini Kabupaten Kota
Bupati Inhil Sosialisasi Program Jaga Desa dan Launching Jaksa Menyapa Desa
KPU: 37 Bakal Pasangan Calon Kepala Daerah Positif Covid-19