Pilihan
Presiden Segera Keluarkan Perpres Media Sustainability
Senam Inhil Sumbang Medali Emas Perdana di Porprov X Riau
Guru Harus Divaksin, Pelajar di Inhil Bukan Syarat PTM
TEMBILAHAN, (INDOVIZKA)- Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) HM Irwan, mengatakan vaksinasi terhadap pelajar bukan syarat untuk melaksanakan Pertemuan Tatap Muka (PTM).
Hal tersebut berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri.
"Di dalam SKB 4 Menteri tidak ada menyatakan vaksinasi bagi pelajar menjadi syarat PTM. Namun lebih bagus ikut vaksinasi untuk mencegah penyebaran Covid, apalagi ada namanya vaksinasi pelajar," jelasnya.
- Milad ke-59 Kabupaten Inhil, Ketua DPRD Pimpin Rapat Paripurna
- Riau Siap Hadapi Pertarungan PON XXI Aceh-Sumut 2024
- Dihadiri Pj Gubernur, KPK Bahas Pencegahan Korupsi di Riau
- Lampu Mati Massal, DPRD Riau Minta PLN Minta Maaf dan Ganti Rugi ke Konsumen
- Jemaah Haji Asal Riau Meninggal Dunia di Makkah Bertembah Jadi 4 Orang
Selain itu, yang menjadi syarat PTM Terbatas adalah vaksinasi terhadap guru Paud, SD dan SMP dibawah naungan Dinas Pendidikan Kabupaten Inhil, dan guru SMA berdasarkan SKB 4 Menteri.
"Guru yang boleh mengajar PTM Terbatas adalah guru yang sudah di vaksin, guru yang belum divaksin mengajar secara dalam jaringan (daring) atau via internet," tegasnya.
Demikian pula bagi guru tingkat SMA. Dalam SKB 4 menteri dijelaskan pada Keputusan Kedua; pendidik dan tenaga kependidikan (guru) pada satuan pendidikan telah divaksinasi Covid-l9 secara lengkap, instansi terkait mewajibkan satuan Paud, SD, Pendidikan Menengah, dan Pendidikan Tinggi diwilayahnya menyediakan pembelajaran tatap muka terbatas dan pembelajaran jarak jauh.
"Kita sebagai guru harus melindungi diri kita sendiri dan orang lain, apalagi berhadapan dengan murid nantinya. Ini ikhtiar pencegahan penyebaran Covid di lingkungan sekolah. Maka dari itu kami mengajak para guru di Inhil untuk ikut vaksin demi bisa mengajar secara tatap muka, terkecuali ada hal lain seperti riwayat penyakit tertentu yang tidak memperbolehkan guru tersebut divaksin," imbaunya.
Diketahui Pelaksanaan PTM Terbatas bagi sekolah telah disetujui oleh Pemerintah Daerah Inhil berdasarkan SKB 4 Menteri.
"Dasar pelaksanaan PTM Terbatas adalah SKB 4 Menteri tadi dan Instruksi Bupati Inhil tentang PPKM ke 2 yang dimulai pada tanggal 13 September 2021 bagi Satuan Pendidikan yang sudah memenuhi persyaratan, namun sebelum itu dilaksanakan dulu simulasinya," kata Irwan.
PTM terbatas tahap I ini berlaku selama 2 bulan terhitung tanggal dimulainya PTM Terbatas. Jika dalam pelaksanaan PTM Terbatas tahap I tidak terjadi permasalahan maka akan di lanjutkan ke PTM Tahap II dengan pembelajaran 100 persen.
"Kami bersama Korwil, Pengawas dan Satgas Covid akan melakukan monitoring terhadap persiapan dan pelaksanaan PTM Terbatas ini," tukasnya.
Berita Lainnya
Pengguna Keluhkan Bug WhatsApp yang Bikin Kerusakan Acak di iPhone
5G Experience Dioptimalkan Untuk Gelaran G20 di Indonesia
Simak, Begini Etika Berkomunikasi di Medsos Agar Tak Terjerat Pidana
Cek Saldo dan Tarik Tunai di ATM Link Kena Biaya Mulai 1 Juni 2021
Mursini Tersangka, PPP Kedepankan Azas Praduga Tak Bersalah
Telkomsel Percepat Upgrade Jaringan 3G ke 4G Tahun Ini
Tips Mengajukan Pinjaman di Aplikasi Pinjam Uang
Pengguna Keluhkan Bug WhatsApp yang Bikin Kerusakan Acak di iPhone
Telkomsel Perkuat Sinergi Bersama Mitra Modern Channel
Perbedaan e-KTP digital dan e-KTP Biasa serta Syarat Membuatnya
Rizieq Diperiksa Polisi soal Kerumunan Selasa 1 Desember
RI Mau Bangun Stasiun Charger Mobil Listrik Sampai Kecamatan