Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Guru Harus Divaksin, Pelajar di Inhil Bukan Syarat PTM
TEMBILAHAN, (INDOVIZKA)- Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) HM Irwan, mengatakan vaksinasi terhadap pelajar bukan syarat untuk melaksanakan Pertemuan Tatap Muka (PTM).
Hal tersebut berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri.
"Di dalam SKB 4 Menteri tidak ada menyatakan vaksinasi bagi pelajar menjadi syarat PTM. Namun lebih bagus ikut vaksinasi untuk mencegah penyebaran Covid, apalagi ada namanya vaksinasi pelajar," jelasnya.
- Banjir Setiap Tahun di Pelalawan, DPRD Riau Minta Pemerintah dan PLN Bertindak
- Pemprov Riau Diminta Serius Berantas Judi Online
- APBD 2025 Diisukan Defisit, Fraksi PKB: Tak Masalah Jika Demi Kepentingan Masyarakat
- Tabligh Akbar di Tembilahan, UAS Sampaikan Dukungan untuk Paslon Bermarwah dan Fermadani
- Targetkan Rampung Akhir November, DPRD Riau Percepat Pembahasan RAPBD 2025
Selain itu, yang menjadi syarat PTM Terbatas adalah vaksinasi terhadap guru Paud, SD dan SMP dibawah naungan Dinas Pendidikan Kabupaten Inhil, dan guru SMA berdasarkan SKB 4 Menteri.
"Guru yang boleh mengajar PTM Terbatas adalah guru yang sudah di vaksin, guru yang belum divaksin mengajar secara dalam jaringan (daring) atau via internet," tegasnya.
Demikian pula bagi guru tingkat SMA. Dalam SKB 4 menteri dijelaskan pada Keputusan Kedua; pendidik dan tenaga kependidikan (guru) pada satuan pendidikan telah divaksinasi Covid-l9 secara lengkap, instansi terkait mewajibkan satuan Paud, SD, Pendidikan Menengah, dan Pendidikan Tinggi diwilayahnya menyediakan pembelajaran tatap muka terbatas dan pembelajaran jarak jauh.
"Kita sebagai guru harus melindungi diri kita sendiri dan orang lain, apalagi berhadapan dengan murid nantinya. Ini ikhtiar pencegahan penyebaran Covid di lingkungan sekolah. Maka dari itu kami mengajak para guru di Inhil untuk ikut vaksin demi bisa mengajar secara tatap muka, terkecuali ada hal lain seperti riwayat penyakit tertentu yang tidak memperbolehkan guru tersebut divaksin," imbaunya.
Diketahui Pelaksanaan PTM Terbatas bagi sekolah telah disetujui oleh Pemerintah Daerah Inhil berdasarkan SKB 4 Menteri.
"Dasar pelaksanaan PTM Terbatas adalah SKB 4 Menteri tadi dan Instruksi Bupati Inhil tentang PPKM ke 2 yang dimulai pada tanggal 13 September 2021 bagi Satuan Pendidikan yang sudah memenuhi persyaratan, namun sebelum itu dilaksanakan dulu simulasinya," kata Irwan.
PTM terbatas tahap I ini berlaku selama 2 bulan terhitung tanggal dimulainya PTM Terbatas. Jika dalam pelaksanaan PTM Terbatas tahap I tidak terjadi permasalahan maka akan di lanjutkan ke PTM Tahap II dengan pembelajaran 100 persen.
"Kami bersama Korwil, Pengawas dan Satgas Covid akan melakukan monitoring terhadap persiapan dan pelaksanaan PTM Terbatas ini," tukasnya.
.png)

Berita Lainnya
Diskominfo Rohil Perkenalkan Aplikasi Simatrik versi 2.0 Untuk Kerjasama Media
Dua Pegawai Positif COVID-19, Kantor Disdik Bengkalis Tutup Seminggu
Terungkap! Karena Hutang Mahar Pria di Duri Tewas Ditikam Suami Mantan Istri
IAIN Samarinda Taja Webinar Nasional : “Mengatasi Terorisme: Mestikah TNI Terlibat ?”
Gubri Minta Dukungan Infrastruktur Jaringan pada Kemenkominfo
PWI Riau Sembelih 4 Ekor Sapi dan 4 Ekor Kambing pada Idul Adha 1441 H Tahun Ini
7 Hal yang Perlu Dipersiapkan dalam Membuat Podcast
Cek Besaran Gaji Youtuber Pemula, Begini Cara Hitungnya
Natal dan Tahun Baru, Trafik Layanan Data Telkomsel Diprediksi Naik 10,19 Persen
Kejati Riau Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di Pemkab Siak
974 Warga Inhil Sudah Jalani Uji Swab
e-KTP Tak Berbentuk Fisik, Tidak Perlu Lagi Fotokopi