Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pengimbasan RBD Berjalan Baik
Disdukcapil Pelalawan Jemput Bola Layanan Administrasi Kependudukan
6 Pos Penyekatan Mulai Efektif, Masuk Rohul Wajib Negatif Rapid Antigen
ROHUL (INDOVIZKA) - Pemerintah resmi mengumumkan larangan mudik Lebaran 2021 demi mencegah penyebaran virus Covid-19 melalui pergerakan manusia pada saat mudik.
Menindaklanjuti hal tersebut, Kepolisian Resort Rokan Hulu Bersama TNI dan Pemerintah daerah melakukan upaya menghalau datangnya pemudik dari Provinsi lain, demi mensukseskan aturan yang dibuat oleh pemerintah pusat tersebut dengan mendirikan 6 pos penyekatan di pintu-pintu perbatasan.
Untuk memastikan kesiapan pos penyekatan tersebut, Kapolres Rohul AKBP Taufik Lukman Nurhidayat turun langsung melakukan pengecekan Pos Penyekatan yang sudah didirikan di sejumlah titik.
Mantan Kapolres Kabupaten Kepulauan Meranti ini memastikan, 6 Pos Penyekatan sudah aktif mulai Rabu (28/4/2021) dengan sasaran Kendaraan Umum dan Kendaraan Pelat Nomor Luar Daerah.
6 Pos pembatasan moda transportasi dan penyekatan larangan mudik berada di 6 titik masing-masing Batu Langkah Besar, Kecamatan Kabun, Simpang TB Desa Tandun dan Rokan IV Koto.
"Pos Tandun dan Kabun bertujuan menyaring kendaraan yang masuk dari Sumatera Barat, sementara Pos Rokan IV koto untuk menyaring kendaraan dari Pasaman Timur via lubuk Sikaping," cakap Kapolres.
Pos penyekatan lain yang sudah didirikan yaitu di Kecamatan Tambusai yang berbatasan dengan Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara, tepatnya di Simpang Tiga LKA Tambusai.
Kemudian, Pos Penyekatan di KM 24 Kecamatan Tambusai Utara serta Pos Penyekatan di Desa Bonai Darussalam yang berbatasan dengan Duri Kabupaten Bengkalis.
"Penyekatan melibatkan Ratusan Personel gabungan dari TNI-Polri, Satpol-PP, Dishub, BPBD, Dinas Kesehatan dan Ormas," ujarnya.
Dijelaskan Kapolres, metode penyekatan yang dilakukan tetap mengikuti Permenhub RI nomor PM 13 Tahun 2021, dimana pada tanggal 22 April-5 Mei dilakukan Sosialisasi tentang larangan mudik bagi Pengendara.
"Khusus bagi kendaraan dengan Plat luar Riau tetap diminta menunjukkan hasil negatif Tes PCR atau Rapid Tes Antigen maksimal 1 kali 24 jam," jelasnya.
Sementara, pada tanggal 6-17 Mei diberlakukan putar balik kendaraan yang ingin memasuki Rohul kecuali pelaku Perjalanan dalam Negeri (PPDN) yang dikecualikan seperti Kendaraan Pimpinan Tinggi negara, Kendaraan Operasional TNI-POLRI, Ambulance, mobil Damkar, pengangkut logistik, mobil barang tanpa penumpang.
Mobil pengangkut obat-obatan, kendaraan yang digunakan untuk perjalanan dinas, kunjungan duka, kunjungan keluarga sakit, ibu hamil dan kendaraan yang digunakan mengangkut pekerja migran Indonesia.
"Meski demikian bagi PPDN yang dikecualikan juga harus memenuhi syarat yakni menunjukkan hasil Rapit tes RT-PCR maksimal 3 kali 24 jam, baik Rapid Tes Antigen ataupun GeNose C19," terang Kapolres.
.png)

Berita Lainnya
Getir Kehidupan Kakek Syafri, Lansia 86 Tahun yang Terus Berjuang Menopang Keluarga
Abdul Wahid Dukung Pembangunan Pabrik Limbah Terpadu di Riau
Kunker ke Riau, Ini Sambutan Gubri dan Forkopimda Saat Jamu Dudung
Ini Syarat Buat Acara Akad Nikah dan Selamatan di Inhil
BMKG Prediksi Gelombang Tinggi di Perairan Riau dan Kepri
Bupati Zukri dan Wabup Nasar Tak Dapat THR Tahun Ini
DP2KBP3A Inhil Gelar Bimtek Perencanaan dan Penganggaran Responsif Gender
Masuki Masa Pancaroba 2022, Bupati Kampar Ingatkan Masyarakat Cuaca Ekstrim
Jelang Ramadan, DPRD Ingatkan Satpol dan Polisi Gelar Operasi di Tempat Hiburan
Rumah 2 Tingkat di Tampan Ludes Dilalap Si Jago Merah
Digelar Malam ini, Puncak HUT Pekanbaru ke 238 Akan Dimeriahkan Artis Ibu Kota Anji
Kejari Kuansing Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Pembangunan Hotel Kuansing