Pilihan
Dewan Pers Apresiasi Pergub Kerjasama Media Riau
PEKANBARU, (INDOVIZKA) - Dewan Pers mengapresiasi apa yang telah dilakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau dengan mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Riau Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyebarluasan Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Provinsi Riau.
Pergub tersebut mendukung proses verifikasi media yang dilakukan Dewan Pers saat ini. Termasuk diatur dalam Pergub, kerja sama media, harus sudah minimal terverifikasi adminiatrasi di Dewan Pers.
"Kita mendukung Pemerintah Daerah (Pemda) yang bekerjasama dengan media yang jelas keberadaannya," ungkap Wakil Ketua Dewan Pers, Hendri Ch Bangun saat menerima konsultasi dari Dinas Kominfo Provinsi Riau dipimpin langsung Chairul Riski sebagai Kepala Dinas, belum lama ini.
Prinsipnya kata Hendri, kerjasama media sepenuhnya kewenangan daerah. Bekerjasama saling menguntungkan, artinya media itu dibaca dengan jumlah yang cukup, untuk mempromosikan program daerah. Kemudian, akuntabilitasnya jelas.
"Kalau sudah terverifikasi, jelas perusahaannya, membayar pajak, jelas kompetensi pemrednya dan memberi kesejahteraan pada karyawannya," ujar Hendri.
Sementara Organisasi Konstituen Dewan Pers Kaukus 3 Asosiasi Perusahaan Pers (APP) yakni ( Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) dan Serikat Penerbit Surat Perusahaan Pers (SPS) mendukung Pergub Penyerbarluasan Informasi .
"Kita Apresiasi Pergub kerjasama media ini, tentunya kita berharap bisa dijalankan dengan baik," ujar Khairul Amri ketua SPS Riau.
Sementara itu Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Provinsi Riau Chairul Riski mengatakan Sesuai dengan Tupoksi Diskominfo salah satu Tugasnya melakukan Pengelolaan Diseminasi Informasi Pemerintah.
Dalam melaksanakan kegiatan tersebut, perlu dibuat aturan, sebagai pedoman.
"Pergub no 19 Tahun 2021 ini menjadi pedoman kami dalam melaksanakan penyebarluasam informasi melalui media," ujar Riski
Dijelaskan mantan Kepala Biro Humas Setda Provinsi Riau ini, sebelum menyusun Draf Pergub, pihaknya melakukan study banding ke Provinsi Sumbar yang telah menerapkan Pergub Kerjasama media tersebut.
Kemudian Rancangan Pergub diharmonisasi Biro Hukum Setda Provinsi Riau oleh tim harmonisasi bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
"Setelah di Harmonisasi, Biro Hukum menyampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri untuk di fasilitasi, sesuai dengan Permendagri no 80 Tahun 2015. Jadi sudah melalui proses panjang," ujar Riski.
Pergub No 19 tahun 2021 tidak menghalangi kebebasan pers di Riau. Indeks Kemerdekaan Pers Riau diatas rata - rata Nasional. IKP Nasional 76.02 sedangkan IKP Riau 76.42.***
.png)

Berita Lainnya
Besok, Raja Isyam Azwar Deklarasikan Diri Maju Sebagai Calon Ketua PWI Provinsi Riau Masa Bakti 2023-2028
Polres Pelalawan Upacara Ferewell Parade Sertijab Kapolres
Lima Mantan Ketua Umum PB- HIPPMIH Pekanbaru, Siap Memenangkan Fermadani
RUPS Luar Biasa Bank RiauKepri 2021, Bupati Kampar Minta Pimpinan Baru Tingkatkan PAD
Plt Bupati Meranti Pastikan Insentif Pegawai dan ADD Dibayarkan 12 Bulan
Pilkades Serentak Pelalawan Diundur Oktober 2021, Ini Alasannya
Pemkab. Inhil Bantah Tuduhan Tutup Mata terhadap Pungli di Sekolah
PT SRL Dukung Peningkatan Ekonomi Masyarakat di Tengah Pandemi
Di Panggilan DPRD Pekanbaru Pertamina dan PT SGM Mangkir
Ketua MKA dan DPH LAMR Kabupaten Bengkalis Dikukuhkan, Bupati Kasmarni Ucapkan Selamat
Setahun Agung Nugroho–Markarius Anwar, Pekanbaru Bergerak Lebih Maju dan Terstruktur
Asisten II Setda Pelalawan Hadiri Sosialisasi PMK DBH Sawit di Pekanbaru