Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Dewan Pers Apresiasi Pergub Kerjasama Media Riau
PEKANBARU, (INDOVIZKA) - Dewan Pers mengapresiasi apa yang telah dilakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau dengan mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Riau Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyebarluasan Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Provinsi Riau.
Pergub tersebut mendukung proses verifikasi media yang dilakukan Dewan Pers saat ini. Termasuk diatur dalam Pergub, kerja sama media, harus sudah minimal terverifikasi adminiatrasi di Dewan Pers.
"Kita mendukung Pemerintah Daerah (Pemda) yang bekerjasama dengan media yang jelas keberadaannya," ungkap Wakil Ketua Dewan Pers, Hendri Ch Bangun saat menerima konsultasi dari Dinas Kominfo Provinsi Riau dipimpin langsung Chairul Riski sebagai Kepala Dinas, belum lama ini.
Prinsipnya kata Hendri, kerjasama media sepenuhnya kewenangan daerah. Bekerjasama saling menguntungkan, artinya media itu dibaca dengan jumlah yang cukup, untuk mempromosikan program daerah. Kemudian, akuntabilitasnya jelas.
"Kalau sudah terverifikasi, jelas perusahaannya, membayar pajak, jelas kompetensi pemrednya dan memberi kesejahteraan pada karyawannya," ujar Hendri.
Sementara Organisasi Konstituen Dewan Pers Kaukus 3 Asosiasi Perusahaan Pers (APP) yakni ( Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) dan Serikat Penerbit Surat Perusahaan Pers (SPS) mendukung Pergub Penyerbarluasan Informasi .
"Kita Apresiasi Pergub kerjasama media ini, tentunya kita berharap bisa dijalankan dengan baik," ujar Khairul Amri ketua SPS Riau.
Sementara itu Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Provinsi Riau Chairul Riski mengatakan Sesuai dengan Tupoksi Diskominfo salah satu Tugasnya melakukan Pengelolaan Diseminasi Informasi Pemerintah.
Dalam melaksanakan kegiatan tersebut, perlu dibuat aturan, sebagai pedoman.
"Pergub no 19 Tahun 2021 ini menjadi pedoman kami dalam melaksanakan penyebarluasam informasi melalui media," ujar Riski
Dijelaskan mantan Kepala Biro Humas Setda Provinsi Riau ini, sebelum menyusun Draf Pergub, pihaknya melakukan study banding ke Provinsi Sumbar yang telah menerapkan Pergub Kerjasama media tersebut.
Kemudian Rancangan Pergub diharmonisasi Biro Hukum Setda Provinsi Riau oleh tim harmonisasi bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
"Setelah di Harmonisasi, Biro Hukum menyampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri untuk di fasilitasi, sesuai dengan Permendagri no 80 Tahun 2015. Jadi sudah melalui proses panjang," ujar Riski.
Pergub No 19 tahun 2021 tidak menghalangi kebebasan pers di Riau. Indeks Kemerdekaan Pers Riau diatas rata - rata Nasional. IKP Nasional 76.02 sedangkan IKP Riau 76.42.***
.png)

Berita Lainnya
Mau Buka Puasa Bersama? di Pesonna Hotel Pekanbaru Aja! Ini Menunya
Hasil Swab, Pasien PDP yang Meninggal Dunia di Inhil Positif Covid-19
Maraknya Peredaran Tuak, Ketua IWO Inhil Minta Satpol PP dan Polisi Tindak Tegas Para Penjual
Lewat Video Resmi, AMMP Bantah Keras Tudingan Ikut Aksi Demo
Tidak Punya Dokumen, 6 Ekor Sapi Kurban Asal Sumut Terpaksa Putar Balik
Bukti Keseriusan Maju Ketua KONI Kampar, M Amin Kembalikan Berkas
Polsek Batang Gansal Ringkus Dua Pengedar Sabu Bersama BB 21 Paket
UAS bersama Abdul Wahid-SF Hariyanto, teken komitmen politik
Patroli Peduli Baksos Berbagi Bansos Ala Sat Samapta Polres Kampar
Riau Raih Peringkat Pertama E-Purchasing Award 2023
Banyak Titik Api, Karhutla di Pelalawan Kian Meluas
BEM se-Riau Dukung Penuh Satgas PKH Tertibkan Kawasan Hutan, Sayangkan Oknum Bawa Organisasi Mahasiswa