Jadi Bandar Narkoba, Pria di Tanah Merah Diciduk Polisi

Ilustrasi

ROHIL, (INDOVIZKA) - Polres Rohil menangkap seorang pria yang diduga bandar narkoba. Pria inisial AN (23) merupakan warga Manggala Sempurna KM 20 Tanah Merah, di cegat polisi dan langsung digiring ke Mapolres Rohil.

Kasatnarkoba Polres Rohil Iptu Noki Loviko menyebut bahwa aktifitas pelaku mengedarkan narkoba di kawasan tersebut sudah sering terjadi.  Lalu dilakukan penyelidikan dan pelaku ditemui dipinggir jalan dengan gerak gerik yang mencurigakan.

"AN diringkus sedang menunggu calon pembeli. Pelaku menunggu di pinggir jalan kawasan Manggala Sempurna KM 21 Kecamatan Tanah Putih." Terang Iptu Noki Loviko, Jumat (8/10/2021).

Saat penggeledahan, polisi menyita satu plastik bening yang berisikan diduga narkoba jenis sabu. Kemudian  polisi terus menggali informasi dan pengembangan ke kediaman pelaku. 

"Saat penggeledahan di kamar pelaku, ditemukan satu kotak rokok dan beberapa plastik bening berisikan butiran bening.  Diduga narkotika jenis sabu," ujar iptu Noki.

Dari penangkapan tersebut polisi menyita 4 klip plastik bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 7,46 gram, satu buah kaca pirex dan tiga sekop pipet. Hasil tes urine pelaku juga positif amphetamin.

Pelaku  dijerat pasal 114 Jo Pasal 112  UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.**


 






[Ikuti Indovizka.com Melalui Sosial Media]


Tulis Komentar