Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Ini Pengakuan Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur di Meranti
INDOVIZKA.COM - Terkait adanya isu dugaan penculikan anak-anak di wilayah Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau sudah terbongkar. Menurut pengakuannya, diduga pelaku melakukan aksinya hanya untuk melampiaskan nafsunya.
Dalam Press Release yang dipimpin Kapolres Meranti AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat SIK MH, Kasat Reskrim Polres Meranti AKP Ario Damar SH.SIK, serta Tim Reskrim Polres Meranti memaparkan kalau isu penculikan anak tersebut sudah terbongkar dan pelaku sudah diamankan.
"Isu penculikan anak tidak ada, namun pengakuan pelaku dia melakukan kedekatan terhadap anak (Perempuan) hanya untuk melampiaskan hawa nafsu nya saja, bahkan pelaku mengakui kau dirinya sudah melakukan hal tersebut sebanyak 16 kali, " ungkap Kapolres Meranti AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat SIK MH didampingi Kasat Reskrim Polres Meranti AKP Ario Damar SH.SIK di ruang Aula Polres Meranti, Kamis, (16/01/2020) pagi.
Dijelaskan Kapolres, untuk penguna Media Sosial (Medsos) yang ada dimeranti agar benar-benar bijak dan memahami sumber yang jelas. Jangan hanya terpancing akan isu yang belum begitu jelas sehingga membuat masyarakat semakin risau.
"Intinya, jangan terlalu percaya akan isu yang menjadi kekhawatiran masyarakat ramai. JT (19) warga Selatpanjang ini sudah mengakui kalau keresahan yang ada dimeranti memang perbuatannya dan pelaku hanya ingin melampiaskan hawa nafsu nya saja, " tambahnya.
Ditambahkan Kapolres, kalau pelaku tersebut melakukan aksinya ketika ada kesempatan disitu dirinya melakukan perbuatan tersebut.
"Atas perbuatan tersebut pelaku dikenakan paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara. Kita menghimbau kepada orang tua agar selalu mengawasi anak-anak dan selalu Waspada, " ujarnya. (Aldo)
.png)

Berita Lainnya
Kejaksaan Agung Usut Dugaan Mafia Tanah di Dua Lahan Negara di Sumut
Identitas Pelaku Jambret di Jalan Melati yang Tewaskan Pengendara Sudah di Kantongi Polisi
Mahfud MD Bentuk 2 Tim Perumus Revisi UU ITE
Terdakwa dengan 51 Paket Sembako Milik Paslon di Pelalawan Dituntut 3 Tahun Penjara
Diperiksa KPK 7 Jam Lebih Soal Bansos, Politisi PDI-P Ihsan Yunus: Tanya ke Penyidik Saja
Polresta Pekanbaru Musnahkan 6,3 Kg Sabu dan Ribuan Pil Ekstasi
Siswa 16 Tahun Jadi Korban Perkosaan Ayah Kandung, Ibunya Curiga Makin Hari Badannya Tambah Melar
Beli Sabu Di Tembilahan Dua Pengedar Di tangkap Di Pelalawan
Lima Pasangan Bukan Muhrim Terjaring Razia di Indragiri Hilir
Hendak Berangkat Lewat Pelabuhan Tikus, Polisi Gagalkan Penyeludupan 11 PMI
Diduga Bertindak Asusila, Pasangan Bukan Suami Istri Diamankan Satpol PP Inhil
Lagi, Polisi Bekuk Bandar Sabu di Desa Bukit Kesuma