Pilihan
Presiden Segera Keluarkan Perpres Media Sustainability
Senam Inhil Sumbang Medali Emas Perdana di Porprov X Riau
Korupsi BLT Covid-19, Kepala Dusun dan Anggota BPD Ditangkap
INDOVIZKA.COM - Seorang kepala dusun dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Desa Banpres, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Musirawas, Sumatera Selatan, ditangkap polisi.
Keduanya diduga telah memotong dana bantuan langsung tunai (BLT) milik warga yang terdampak Covid-19.
Kepala Dusun tersebut adalah AM (36), sementara anggota BPD itu yakni E (40). Mereka ditangkap polisi setelah dilaporkan oleh warga setempat.
Kapolres Musirawas AKBP Efran mengatakan, kejadian bermula saat Desa Banpres mendapatkan bantuan BLT untuk 91 kepala keluarga (KK). Adapun masing-masing KK mendapatkan Rp 600.000.
Dusun 1 memiliki 23 KK yang seharusnya mendapatkan bantuan BLT tersebut. Namun, setelah uang dibagikan, AM dan E mendatangi rumah warga untuk memungut uang dari para penerima bantuan sosial.
Masing-masing KK harus memberikan Rp 200.000 sebagai imbalan untuk AM dan E.
"Kedua tersangka berhasil mengumpulkan uang Rp 3,6 juta dari 18 kepala keluarga. Warga akhirnya merasa keberatan dan melaporkan kejadian itu kepada Kepala Desa," kata Efran saat melakukan gelar perkara, Selasa (2/6/2020).
Setelah mendapatkan laporan dari warga, Tim Saber Pungli langsung turun ke lapangan dan mengumpulkan bukti-bukti.
Dari hasil penyelidikan, keduanya diyakini melakukan korupsi dan ditangkap di kediaman masing-masing tanpa ada perlawanan.
"BLT itu merupakan dana desa yang diberikan untuk warga yang terkena dampak Covid-19 di Musirawas. Namun kedua tersangka malah memotong uang tersebut," ujar Efran.
Kedua tersangka dikenakan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 atas perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Berita Lainnya
Isi Uang di Atm, 1 Orang Petugas Bank Jadi Korban Perampok Bersenpi
Tewas di Hotel Tanpa Busana, Wanita Paruh Baya Dibunuh Suami Siri
Tiga Polisi Personel Polda Metro Jaya Terancam 15 Tahun Penjara atas Perkara Unlawful Killing Laskar FPI
Pelaku Pembobolan Kantor PWI Inhil Berhasil Diringkus Tim Resmob
Pencuri Uang Rp195 Juta di Inhil Masih Diburu Polisi
Penjual Judi Nomor Togel di Tembilahan Ditangkap Polisi
Polres Siak Ungkap Kasus Penculikan dan Pencabulan Anak Dibawah Umur
Polri Tidak Menemukan Unsur Pidana Dari 92 Rekening FPI, Gerindra Minta Spekulasi Dihentikan
Ahli Jaringan Listrik Tegangan Tinggi ITB Diperiksa Jaksa Terkait Dugaan Korupsi Proyek SKTT di PT PLN
Klinik Ini Sudah Aborsi 903 Janin dalam 21 Bulan, Tiga Orang Diamankan
Tak Terima Anaknya Ditilang, Bapak Ini Acungkan Celurit dan Kejar Polantas
1 dari 5 Bandar Narkoba Internasional Ditembak Mati Polisi