Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Korupsi BLT Covid-19, Kepala Dusun dan Anggota BPD Ditangkap
INDOVIZKA.COM - Seorang kepala dusun dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Desa Banpres, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Musirawas, Sumatera Selatan, ditangkap polisi.
Keduanya diduga telah memotong dana bantuan langsung tunai (BLT) milik warga yang terdampak Covid-19.
Kepala Dusun tersebut adalah AM (36), sementara anggota BPD itu yakni E (40). Mereka ditangkap polisi setelah dilaporkan oleh warga setempat.
Kapolres Musirawas AKBP Efran mengatakan, kejadian bermula saat Desa Banpres mendapatkan bantuan BLT untuk 91 kepala keluarga (KK). Adapun masing-masing KK mendapatkan Rp 600.000.
Dusun 1 memiliki 23 KK yang seharusnya mendapatkan bantuan BLT tersebut. Namun, setelah uang dibagikan, AM dan E mendatangi rumah warga untuk memungut uang dari para penerima bantuan sosial.
Masing-masing KK harus memberikan Rp 200.000 sebagai imbalan untuk AM dan E.
"Kedua tersangka berhasil mengumpulkan uang Rp 3,6 juta dari 18 kepala keluarga. Warga akhirnya merasa keberatan dan melaporkan kejadian itu kepada Kepala Desa," kata Efran saat melakukan gelar perkara, Selasa (2/6/2020).
Setelah mendapatkan laporan dari warga, Tim Saber Pungli langsung turun ke lapangan dan mengumpulkan bukti-bukti.
Dari hasil penyelidikan, keduanya diyakini melakukan korupsi dan ditangkap di kediaman masing-masing tanpa ada perlawanan.
"BLT itu merupakan dana desa yang diberikan untuk warga yang terkena dampak Covid-19 di Musirawas. Namun kedua tersangka malah memotong uang tersebut," ujar Efran.
Kedua tersangka dikenakan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 atas perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
.png)

Berita Lainnya
Kejati dan Jajaran Komitmen Beri Pelayanan Tanpa Korupsi
Cabuli Anak di Bawah Umur, Warga Inhil Ditangkap Polisi
Sakit Hati Sering Dibully, Seorang Santri di Siak Bakar Temannya Hidup-Hidup
Polisi Gerebek 5 Warga Saat Pesta Narkoba di Kamar Hotel
Kapolres Inhil Tak Ragu Selesaikan Kasus Sengketa Poktan dan PT. THIP Hingga Tuntas
Tilap Duit Nasabah Hingga Rp5 M, Pegawai Bank Riau Kepri Cabang Syariah Pekanbaru Jadi Tersangka
Mantan Bupati Kuansing Divonis 8 Tahun Penjara
Terekam CCTV, Pencuri di Rumah Pak Lurah Ditangkap Polisi
Oknum PNS Rohil Pelaku Pencurian Besi PT PHR Diringkus Polisi
Beri Promo Nikah Usia 12 Tahun, Aisha Wedding Resmi Dilaporkan ke Polda Metro
Curi Instalasi Kabel Listrik Rumah Sakit, Pria di Tembilahan Terancam 5 Tahun Penjara
Polsek Tembilahan Hulu Tangkap Pengedar Shabu