Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Baru Bebas, Mantan Gubri Tersandung Lagi Kasus Dugaan Suap APBD Riau
PEKANBARU, (INDOVIZKA) -Baru setahun bebas dari bui, mantan Gubernur Riau 2014-2019 Anas Maamun bakal menghadapi kasus hukum lain dimana dirinya sudah berstatus tersangka.
Keterlibatan Anas "Atuk" Maamun adalah dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Perubahan Riau 2014 dan RAPBD 2015. KPK membuka lagi kasus ini dengan memanggil dua eks Ketua DPRD Riau, Johar Firdaus dan Suparman yang akan dimintai keterangan sebagai saksi atas tersangka Anas Maamun.
Keduanya dipanggil terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi, yakni menjanjikan kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud agar berbuat sesuatu, atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatan, yang bertentangan dengan kewajiban, terkait pembahasan RAPBD-P tahun anggaran 2014 dan atau 2015.
Anas Maamun sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tetapi mantan bupati Rohil dua periode itu belum pernah menjalani persidangan.
- Berkas Perkara Dua Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Jalan Pramuka Tembilahan Diteliti Jaksa
- Mantan Bupati Inhil Dua Periode Ditahan Jaksa di LP
- Jadi Sorotan Publik, Begini Kondisi Puskesmas Pulau Burung
- Kejari Inhil Tetapkan 4 Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Puskesmas Pulau Burung
- Korupsi Proyek Jalan, PPTK dan Tiga Petinggi PT Wika Divonis 2 Tahun Penjara
Pemanggilan Johar Firdaus sendiri dalam kapasitasnya sebagai mantan anggota DPRD Riau periode 2009-2014. Johar rencananya akan dimintai keterangan pada Selasa (26/10) di Mapolda Riau.
Selain Johar Firdaus, mantan Ketua DPRD Riau Suparman juga akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka Annas Maamun. Suparman akan dipanggil satu hari setelah Johar Firdaus yaitu Rabu (27/10).
Plt Jubir KPK Ali Fikri membenarkan pemanggilan Johar dan Suparman.
"Betul, keduanya (Johar dan Suparman) akan dipanggil dan bakal diperiksa sebagai saksi," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (20/10).
Dalam kasus ini, sejumlah anggota DPRD Riau periode itu telah divonis dan menjalani hukuman. Sementara Annas Maamun sendiri belum pernah diadili.
Pasca bebas, mantan bupati Rokan Hilir dua periode itu terlihat aktif kembali di panggung politik. Anas baru-baru ini bahkan telah mendeklarasikan diri sebagai kader partai NasDem, dan meninggalkan Partai Golkar yang telah membesarkan namanya.
Anas Maamun bebas 21 September tahun lalu. Ia mendapat grasi dari Presiden Jokowi dengan alasan faktor kemanusiaan. Anas dibui setelah kena OTT KPK pada September 2014 di rumahnya di Jakarta, dalam kasus suap alih fungsi hutan.**
.png)

Berita Lainnya
Curi Motor di Parkiran Mall, Pria di Pekanbaru Terpaksa Lebaran di Sel
206 WNI Terancam Hukuman Mati Sepanjang Tahun 2021
7 Tahan Yang Kabur Dari Polsek Tenayan Raya Masih Diburu Polisi
Calo di Imigrasi Pekanbaru Ditangkap
Dalam semalam, Polsek Kemuning Amankan 4 Pelaku Tindak Pidana Narkotika di TKP Berbeda
Diduga Terjatuh ke Sungai, Juru Parkir di Tembilahan Ditemukan Meninggal
Diduga Curi Hp, Warga Guntung Ini Babak Belur Dihajar Massa
Pengedar Sabu dan Ganja di Inhu Diringkus Polisi
Pria Tua Ditangkap Warga Pekanbaru Saat Edarkan Uang Palsu di Pasar Dupa
Pria di Rengat Barat Tega Cabuli Adik Ipar
Polsek Tampan Amankan 49 Kendaraan Balap Liar di Stadion Utama Riau
Diduga Terlibat ISIS, Mabes Polri Periksa Munarman Usai Konfirmasi Densus 88