Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Baru Bebas, Mantan Gubri Tersandung Lagi Kasus Dugaan Suap APBD Riau
PEKANBARU, (INDOVIZKA) -Baru setahun bebas dari bui, mantan Gubernur Riau 2014-2019 Anas Maamun bakal menghadapi kasus hukum lain dimana dirinya sudah berstatus tersangka.
Keterlibatan Anas "Atuk" Maamun adalah dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Perubahan Riau 2014 dan RAPBD 2015. KPK membuka lagi kasus ini dengan memanggil dua eks Ketua DPRD Riau, Johar Firdaus dan Suparman yang akan dimintai keterangan sebagai saksi atas tersangka Anas Maamun.
Keduanya dipanggil terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi, yakni menjanjikan kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud agar berbuat sesuatu, atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatan, yang bertentangan dengan kewajiban, terkait pembahasan RAPBD-P tahun anggaran 2014 dan atau 2015.
Anas Maamun sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tetapi mantan bupati Rohil dua periode itu belum pernah menjalani persidangan.
- Berkas Perkara Dua Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Jalan Pramuka Tembilahan Diteliti Jaksa
- Mantan Bupati Inhil Dua Periode Ditahan Jaksa di LP
- Jadi Sorotan Publik, Begini Kondisi Puskesmas Pulau Burung
- Kejari Inhil Tetapkan 4 Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Puskesmas Pulau Burung
- Korupsi Proyek Jalan, PPTK dan Tiga Petinggi PT Wika Divonis 2 Tahun Penjara
Pemanggilan Johar Firdaus sendiri dalam kapasitasnya sebagai mantan anggota DPRD Riau periode 2009-2014. Johar rencananya akan dimintai keterangan pada Selasa (26/10) di Mapolda Riau.
Selain Johar Firdaus, mantan Ketua DPRD Riau Suparman juga akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka Annas Maamun. Suparman akan dipanggil satu hari setelah Johar Firdaus yaitu Rabu (27/10).
Plt Jubir KPK Ali Fikri membenarkan pemanggilan Johar dan Suparman.
"Betul, keduanya (Johar dan Suparman) akan dipanggil dan bakal diperiksa sebagai saksi," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (20/10).
Dalam kasus ini, sejumlah anggota DPRD Riau periode itu telah divonis dan menjalani hukuman. Sementara Annas Maamun sendiri belum pernah diadili.
Pasca bebas, mantan bupati Rokan Hilir dua periode itu terlihat aktif kembali di panggung politik. Anas baru-baru ini bahkan telah mendeklarasikan diri sebagai kader partai NasDem, dan meninggalkan Partai Golkar yang telah membesarkan namanya.
Anas Maamun bebas 21 September tahun lalu. Ia mendapat grasi dari Presiden Jokowi dengan alasan faktor kemanusiaan. Anas dibui setelah kena OTT KPK pada September 2014 di rumahnya di Jakarta, dalam kasus suap alih fungsi hutan.**
.png)

Berita Lainnya
Geger Wanita Pemilik Salon di Riau Ditemukan Tewas Tertelungkup
Politisi PDIP Ikhsan Yunus Tak Kunjung Diperiksa Terkait Bansos, KPK Digugat ke Pengadilan
Hendak Transaksi Narkoba, Warga Inhil Ditangkap Polisi
Eks Kepala BPN Riau Minta Haris Kampay Tukar Rp 2 Miliar ke Dolar Singapura
Menkumham Yasonna Laoly Tegaskan Bandar Narkoba Harus Dimiskinkan
Sengketa Lahan, Warga Desa Lahang Hulu Gugat PT. GIN dan Kantor Pertanahan Inhil
Judicial Review UU KPK Ditolak MK, Demokrat Bilang Terlalu Berlebihan Jika Khawatir KPK akan Mati
Biadab! Seorang Ayah di Bengkalis Cabuli Anak Kandungnya Sendiri
3 Tersangka Dugaan Pembunuhan Pria di Rohil Diamankan Polisi
Grebek 2 Hotel, 18 Anak di Bawah Umur Jadi Korban Prostitusi Online MiChat
Sakit Hati Pernah Direhabilitasi, Pria Ini Ancam Anggota Polres Inhil Pakai Golok
Aniaya Seorang Kakek, Warga Pusaran Enok Dilaporkan ke Polisi