Baru Bebas, Mantan Gubri Tersandung Lagi Kasus Dugaan Suap APBD Riau

Ilustrasi

PEKANBARU, (INDOVIZKA) -Baru setahun bebas  dari bui,  mantan Gubernur Riau 2014-2019 Anas Maamun  bakal menghadapi kasus hukum lain dimana dirinya sudah berstatus tersangka.

Keterlibatan Anas "Atuk" Maamun adalah dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Perubahan Riau 2014 dan RAPBD 2015. KPK membuka lagi kasus ini dengan memanggil dua eks Ketua  DPRD Riau, Johar Firdaus dan Suparman yang akan dimintai keterangan sebagai saksi atas tersangka Anas Maamun.

Keduanya dipanggil terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi, yakni menjanjikan kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud agar berbuat sesuatu, atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatan, yang bertentangan dengan kewajiban,  terkait pembahasan RAPBD-P tahun anggaran 2014 dan atau 2015.
 
Anas  Maamun sendiri  telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tetapi mantan bupati Rohil dua periode itu belum pernah menjalani persidangan.

Pemanggilan Johar Firdaus sendiri dalam kapasitasnya sebagai mantan anggota DPRD Riau periode 2009-2014. Johar rencananya akan dimintai keterangan pada Selasa (26/10) di Mapolda Riau.

Selain Johar Firdaus, mantan Ketua DPRD Riau Suparman juga akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka Annas Maamun. Suparman akan dipanggil satu hari setelah Johar Firdaus yaitu Rabu (27/10).

Plt Jubir KPK Ali Fikri membenarkan pemanggilan Johar dan Suparman.
"Betul, keduanya (Johar dan Suparman) akan dipanggil dan bakal diperiksa sebagai saksi," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (20/10).

Dalam kasus ini, sejumlah anggota DPRD Riau periode itu telah divonis dan menjalani hukuman. Sementara Annas Maamun sendiri belum pernah diadili.

Pasca bebas,  mantan bupati Rokan Hilir dua periode itu terlihat aktif kembali di panggung politik.  Anas baru-baru ini bahkan telah mendeklarasikan diri sebagai kader partai NasDem, dan meninggalkan Partai Golkar yang telah membesarkan namanya.

Anas Maamun bebas 21 September tahun lalu. Ia  mendapat grasi dari Presiden Jokowi dengan alasan faktor kemanusiaan. Anas dibui setelah kena OTT KPK pada September 2014 di rumahnya di Jakarta, dalam kasus suap alih fungsi hutan.**






[Ikuti Indovizka.com Melalui Sosial Media]


Tulis Komentar