Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Gunakan Ijazah SD Palsu, Oknum Kades di Riau Dipolisikan
SELATPANJANG - Oknum Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Tasik Putripuyu, Kepulauan Meranti, Riau dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat berupa ijazah paket A (setara SD) untuk persyaratan mencalonkan diri menjadi Kepala Desa Mengkopot beberapa waktu lalu.
Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat SIK MH, mengungkapkan bahwa oknum kades berinisial Ah (51) itu diproses berdasarkan Laporan Polisi No: LP/04/IV/Riau/Res. Kep Meranti/Sek-Merbau tanggal 9 April 2020, kasus pemalsuan akta autentik sebagaimana di maksud dalam pasal 266 ayat 1 dan 2 KUHP.
"Penyelidikan dugaan tindak pidana pemalsuan ijazah yang digunakan untuk persyaratan mencalonkan diri sebagai kepala desa tahun anggaran 2019 itu dilakukan pada Kamis (9/4/2020) sekira pukul 15.00 WIB bertempat di Desa Mengkopot Kecamatan Tasik Putripuyu," ujar Taufiq, Senin (20/4/2020).
- Konflik Ditengah Masyarakat Desa Sungai Ara Didamaikan Kapolres Pelalawan
- Banjir Jalan Lintas Timur Makin Tinggi, Polres Pelalawan Buka Tutup Arus Lalu Lintas
- Divisi Hukum Bermarwah Mengutuk Oknum Masyarakat Rusak APK Abdul Wahid -SF Hariyanto
- Ribuan Slop Rokok Ilegal Berhasil Diamankan Satpolairud Polres Inhil
- Waspada! Ada Nomor HP Mengatasnamakan Pj Bupati Inhil Erisman Yahya
Dijelaskan, pelaporan terhadap kades Mengkopot berlangsung pada Kamis (9/4/2020) sekira pukul 15.00 WIB, pelapor berinisial BI datang ke Polsek Merbau dengan membawa surat kuasa dari TS dan Az sebagai pihak yang dirugikan guna melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan Ijazah paket A berinisial Ah tersebut yang mana ijazah tersebut digunakannya untuk melengkapi persyaratan mencalonkan diri menjadi Kepala Desa Mengkopot saat pemilihan kepala desa pada Senin (26/8/2019) lalu.
Atas kejadian tersebut, pelapor merasa dirugikan dimana Ah akhirnya terpilih sebagai Kepala Desa Mengkopot. Selanjutnya pelapor melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian Sektor Merbau untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut.
Hingga saat ini, pihak kepolisian telah melaksanakan gelar perkara awal dan pelimpahan berkas perkara dari polsek Merbau ke sat Reskrim Polres Kepulauan Meranti
"Kita juga sudah melakukan koordinasi dengan Labfor Pekanbaru, melakukan pemeriksaan saksi dari pihak PMD Kepulauan Meranti, gelar untuk tingkatkan ke penyidikan dan koordinasi dengan JPU," ujarnya.
Dijelaskan Kapolres, dari hasil penyelidikan, pemeriksaan saksi-saksi baik dari panitia pemilihan kepala desa, pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkalis, Dinas Pendidikan Kabupaten Kepulauan Meranti, Dinas Pendidikan Provinsi Riau, maka didapat hasil bahwa Ijazah terlapor tidak terdaftar atau teregistrasi pada Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkalis.
Kemudian, terlapor tidak pernah mengikuti ujian Paket A setara SD yang dilaksanakan Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkalis pada tahun 2007 di Desa Mekar Sari, Kecamatan Merbau. Ijazah terlapor tersebut didapat dari seseorang berinisial Kh dimana ia bukan petugas yang berwenang untuk mengeluarkan ijazah tersebut dan sampai saat ini tidak diketahui keberadaannya. Selanjutnya, kelompok belajar yang resmi yang ada di Kelurahan Teluk Belitung pada tahun 2006-2007 adalah Cempaka Putih IV yang dipimpin oleh Suyatno sebagai PLS (Penilik Luar Sekolah).
Ditambahkan Taufiq, pihak kepolisian juga telah melakukan pemeriksaan terhadap sembilan orang saksi diantaranya, Su (59), Sy (48), Sud (35), Az (39), SW (38), Azm (49), Lin (55), Suy (59), dan Jo (34).
"Sejumlah saksi dan pihak bersangkutan telah dilakukan pemeriksaan untuk proses lebih lanjut," pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pemerintahan Desa di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kepulauan Meranti, Darwis S.IP MM mengatakan jika oknum kades tersebut dinyatakan bersalah maka dia akan diberhentikan.
"Sesuai Permendagri no 66/2017, kepala desa dapat diberhentikan kalau terbukti bersalah setelah ada keputusan incraht dari pengadilan dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun," kata Darwis.
Dan untuk menjalankan roda pemerintahan desa selanjutnya, maka akan ditunjuk Penjabat kades dari PNS.
"Saya tidak mau mendahului ketentuan hukum terkait kasus ini, biar pihak yang berwajib menyelesaikannya. Tetapi sesuai ketentuan yang berlaku kalau misalnya terbukti bersalah maka akan digantikan oleh Penjabat Kades dari PNS untuk selanjutnya Penjabat Kades tersebut mempersiapkan untuk Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW) di desa tersebut," ujar Darwis.
.png)

Berita Lainnya
Ada Indikasi Pelanggaran Peraturan Perundang-undangan Dalam Penggunaan Dana 2019 di UIN Suska Riau
Pemuda di Batang Tuaka Inhil Tebas Teman Sendiri Hingga Tewas
DPR Dorong Polri Gerak Cepat Tindak Pelaku dan Afiliasi Jaringan Teroris di Depan Gereja Katedral Makassar
Kapolri Cabut Telegram Larangan Media Tampilkan Kekerasan Polisi!
Menolak Diajak Menikah, Suami di Inhil Bacok Istri kedua
Polda Riau Ringkus 7 Tersangka Pemilik 87 Kg Sabu
Polres Inhil Berhasil Amankan Satu Orang Pelaku Pengeroyokan di Mesjid Muhammadiyah
Curi Kotak Amal Masjid, Pemuda di Inhil Ditangkap Polisi
JPU Minta Yan Prana Jaya Dihadirkan Langsung di PN Pekanbaru
Ternyata Tahanan Narkoba Kabur dari Mapolresta Pekanbaru sudah Direncanakan
Mau Dilelang, Speed Boat Milik Bandar Narkoba Adam Bernilai Rp1,5 M
Perampok Bersenpi Gasak Toko Grosir di Inhu, Uang Rp100 Juta Lesap