Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Gunakan Ijazah SD Palsu, Oknum Kades di Riau Dipolisikan
SELATPANJANG - Oknum Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Tasik Putripuyu, Kepulauan Meranti, Riau dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat berupa ijazah paket A (setara SD) untuk persyaratan mencalonkan diri menjadi Kepala Desa Mengkopot beberapa waktu lalu.
Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat SIK MH, mengungkapkan bahwa oknum kades berinisial Ah (51) itu diproses berdasarkan Laporan Polisi No: LP/04/IV/Riau/Res. Kep Meranti/Sek-Merbau tanggal 9 April 2020, kasus pemalsuan akta autentik sebagaimana di maksud dalam pasal 266 ayat 1 dan 2 KUHP.
"Penyelidikan dugaan tindak pidana pemalsuan ijazah yang digunakan untuk persyaratan mencalonkan diri sebagai kepala desa tahun anggaran 2019 itu dilakukan pada Kamis (9/4/2020) sekira pukul 15.00 WIB bertempat di Desa Mengkopot Kecamatan Tasik Putripuyu," ujar Taufiq, Senin (20/4/2020).
- Konflik Ditengah Masyarakat Desa Sungai Ara Didamaikan Kapolres Pelalawan
- Banjir Jalan Lintas Timur Makin Tinggi, Polres Pelalawan Buka Tutup Arus Lalu Lintas
- Divisi Hukum Bermarwah Mengutuk Oknum Masyarakat Rusak APK Abdul Wahid -SF Hariyanto
- Ribuan Slop Rokok Ilegal Berhasil Diamankan Satpolairud Polres Inhil
- Waspada! Ada Nomor HP Mengatasnamakan Pj Bupati Inhil Erisman Yahya
Dijelaskan, pelaporan terhadap kades Mengkopot berlangsung pada Kamis (9/4/2020) sekira pukul 15.00 WIB, pelapor berinisial BI datang ke Polsek Merbau dengan membawa surat kuasa dari TS dan Az sebagai pihak yang dirugikan guna melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan Ijazah paket A berinisial Ah tersebut yang mana ijazah tersebut digunakannya untuk melengkapi persyaratan mencalonkan diri menjadi Kepala Desa Mengkopot saat pemilihan kepala desa pada Senin (26/8/2019) lalu.
Atas kejadian tersebut, pelapor merasa dirugikan dimana Ah akhirnya terpilih sebagai Kepala Desa Mengkopot. Selanjutnya pelapor melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian Sektor Merbau untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut.
Hingga saat ini, pihak kepolisian telah melaksanakan gelar perkara awal dan pelimpahan berkas perkara dari polsek Merbau ke sat Reskrim Polres Kepulauan Meranti
"Kita juga sudah melakukan koordinasi dengan Labfor Pekanbaru, melakukan pemeriksaan saksi dari pihak PMD Kepulauan Meranti, gelar untuk tingkatkan ke penyidikan dan koordinasi dengan JPU," ujarnya.
Dijelaskan Kapolres, dari hasil penyelidikan, pemeriksaan saksi-saksi baik dari panitia pemilihan kepala desa, pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkalis, Dinas Pendidikan Kabupaten Kepulauan Meranti, Dinas Pendidikan Provinsi Riau, maka didapat hasil bahwa Ijazah terlapor tidak terdaftar atau teregistrasi pada Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkalis.
Kemudian, terlapor tidak pernah mengikuti ujian Paket A setara SD yang dilaksanakan Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkalis pada tahun 2007 di Desa Mekar Sari, Kecamatan Merbau. Ijazah terlapor tersebut didapat dari seseorang berinisial Kh dimana ia bukan petugas yang berwenang untuk mengeluarkan ijazah tersebut dan sampai saat ini tidak diketahui keberadaannya. Selanjutnya, kelompok belajar yang resmi yang ada di Kelurahan Teluk Belitung pada tahun 2006-2007 adalah Cempaka Putih IV yang dipimpin oleh Suyatno sebagai PLS (Penilik Luar Sekolah).
Ditambahkan Taufiq, pihak kepolisian juga telah melakukan pemeriksaan terhadap sembilan orang saksi diantaranya, Su (59), Sy (48), Sud (35), Az (39), SW (38), Azm (49), Lin (55), Suy (59), dan Jo (34).
"Sejumlah saksi dan pihak bersangkutan telah dilakukan pemeriksaan untuk proses lebih lanjut," pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pemerintahan Desa di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kepulauan Meranti, Darwis S.IP MM mengatakan jika oknum kades tersebut dinyatakan bersalah maka dia akan diberhentikan.
"Sesuai Permendagri no 66/2017, kepala desa dapat diberhentikan kalau terbukti bersalah setelah ada keputusan incraht dari pengadilan dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun," kata Darwis.
Dan untuk menjalankan roda pemerintahan desa selanjutnya, maka akan ditunjuk Penjabat kades dari PNS.
"Saya tidak mau mendahului ketentuan hukum terkait kasus ini, biar pihak yang berwajib menyelesaikannya. Tetapi sesuai ketentuan yang berlaku kalau misalnya terbukti bersalah maka akan digantikan oleh Penjabat Kades dari PNS untuk selanjutnya Penjabat Kades tersebut mempersiapkan untuk Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW) di desa tersebut," ujar Darwis.
.png)

Berita Lainnya
Pelaku Pemukulan Santriwati di Gaung Ternyata Residivis Kasus Cabul
Dibebaskan Demi Hukum, Irwan Terdakwa Pembakar Lahan Sujud Syukur di Kaki Ibunya
Diduga Dibuang, Bayi Perempuan Ditemukan di Samping Kamar Mandi Warga Kupang
Diserahkan ke JPU, Kompol Imam Segera Disidangkan
3 Napi Lapas di Pekanbaru Diduga Jadi Pengendali Peredaran Narkoba
GAMPAR Desak Kejati Lanjutkan Proses Suap APBD Kuansing 2017
Tiga Pelaku Tindakan Premanisme di Kecamatan Keritang Diamankan Polisi
Kakek 60 Tahun Bolak Balik Masuk Penjara Gegara Kasus Curanmor
Kronologi Teror di Rumah Keluarga Veronica Koman: Ada Ledakan dan Bangkai Ayam
KPK Ambil Sampel Suara Bupati Meranti Nonaktif Adil Cocokan Dengan Bukti Rekaman
Kurang dari 6 Jam, Polsek Tembilahan Hulu Polres Inhil Ringkus 4 Pengedar Sabu di Lokasi Berbeda
3 Tahun Jadi Buronan, Keberadaan Harun Tersangka Kasus Suap Terungkap