Pilihan
Firli Minta Kepala Daerah Tak Risih dengan Kerja KPK
JAKARTA (INDOVIZKA) - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyarankan Bupati Banyumas Achmad Husein tetap fokus bekerja dengan baik dan benar. Pernyataan ini disampaikan setelah viralnya video Bupati Banyumas yang meminta KPK memberi peringatan sebelum Operasi Tangkap Tangan (OTT).
"Inti pertanyaan bupati tersebut meminta KPK tidak langsung melakukan kegiatan tangkap tangan tetapi meminta diberitahukan terlebih dahulu. Merespons hal tersebut, KPK memberi saran untuk fokus bekerja baik dan benar sesuai dengan asas-asas pemerintahan yang baik," kata Firli Bahuri dalam keterangannya, Senin 15 November 2021.
Firli mengharapkan kepada para kepala daerah tidak risih dengan kerja-kerja pemberantasan korupsi selama merasa benar dalam menggunakan uang negara. Ia menegaskan bahwa pelaksanaan kerja-kerja KPK akan selalu terukur dan sesuai dengan ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.
- Pemerintah Teguhkan Semangat Reformasi Lewat Perlindungan Kebebasan Pers
- Ketua Tim Jargas Sebut Kado Ultah ke-26 Pelalawan Dapat Tambahan Kuota 3.076 Jaringan Gas dari APBN
- Aktif Kembali Bumdes Jaya Bersama setelah Fakum Hampir 7 Tahun
- Wabup Husni Tamrin Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025
- Pemerintah Kabupaten Pelalawan Melaksanakan Operasi Pasar Murah Jelang Idul Fitri 1446 H
"Mari mengambil hikmah dari keberadaan rasa takut. Rasa takut memang dibutuhkan dan ada baiknya untuk membuat seseorang mengukur perilaku baik dan buruk dan mencegah berperilaku koruptif," ujar Firli.
Oleh karena itu, dia meminta kepada Achmad Husein dan para kepala daerah lainnya tidak takut secara berlebihan.
"Takut yang berlebihan bisa menimbulkan terhambatnya pembangunan. KPK senantiasa mendampingi dan memberi masukan kepada seluruh kementerian, lembaga, pemerintah provinsi/kabupaten/kota, mari bersatu membangun negeri yang bersih dan bebas dari praktik-praktik korupsi," tuturnya.
KPK, kata dia, akan terus melaksanakan fungsi-fungsi pencegahan, seperti melakukan tindakan-tindakan pencegahan supaya tidak terjadi korupsi, supervisi, koordinasi, dan monitoring sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019.
"KPK siap berkoordinasi pencegahan dengan semua pihak. Akan tetapi, jika terjadi korupsi dan cukup bukti, ya, ditangkap," kata Firli.
Achmad Husein telah mengklarifikasi atas cuplikan video yang viral di media sosial. Menurut dia, cuplikan video tersebut merupakan kegiatan diskusi dalam ranah tindak pencegahan yang diadakan oleh koordinasi dan supervisi pencegahan (korsupgah) KPK bukan ranah penindakan.
"Yang namanya pencegahan 'kan, ya, dicegah bukan ditindak. Sebetulnya ada enam poin yang saya sampaikan, salah satunya tentang OTT. Dengan pertimbangan bahwa OTT itu menghapus dan menghilangkan kepada daerah," katanya menjelaskan.
Padahal, kata dia, bisa jadi kepala daerah tersebut punya potensi dan kemampuan untuk memajukan daerahnya.
Menurut dia, belum tentu dengan di-OTT, keadaan daerah tersebut akan menjadi lebih baik.
Jika dilihat, kata Achmad, kemajuan kabupaten yang pernah terkena OTT hampir pasti lambat karena semua ketakutan berinovasi, suasana pasti mencekam, dan ketakutan walaupun tidak ada lagi korupsi.
.png)

Berita Lainnya
Ibu Arteria Dahlan vs Anak Jenderal Saling Lapor
Peduli Kesejahteraan Petani Kelapa, KKIH Temui Abdul Wahid
Dua Ruas Tol Baru Trans-Sumatera Ini Siap Dilintasi Saat Natal dan Tahun Baru
BMKG Deteksi Kemunculan 14 Hotspot di Riau
Tetap Aktif Dakwah, Habib Rizieq Ubah Suasana Rutan Bareskrim seperti Pesantren
Usai Dapat Alat Berat dari PT IMIP, Kemnaker Siap Tingkatkan Kompetensi Tenaga Kerja
Terkendala Urusan Otoritas, Mabes Polri Kesulitan Tangkap Jozeph Paul Zhang
Ini Alasan Pemerintah Tunda Pengumuman Seleksi Guru PPPK 2021
Operasi Zebra Jaya 15-28 November 2021, Polisi Pastikan Tidak Ada Razia
Menko Airlangga Beri Lampu Hijau untuk Relaksasi PPNBM
Owner Almaz Fried Chicken Mengundurkan Diri di Saat Brand Tengah Bermasalah
KPK Tegaskan Pengembalian Uang Korupsi Tak Hapus Pidana