Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
8 Syarat Naturalisasi, Cukup Bisa Berbahasa Indonesia?
JAKARTA (INDOVIZKA) - Naturalisasi diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Naturalisasi dalam UU ini disebut sebagai pewarganegaraan.
Berdasarkan Pasal 1 ayat 2 UU No 12 Tahun 2006, pewarganegaraan adalah tata cara bagi orang asing untuk memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia melalui permohonan. Orang asing adalah orang yang bukan Warga Negara Indonesia (WNI).
8 Syarat Naturalisasi
Syarat naturalisasi diatur dalam Pasal 9 UU No 12 Tahun 2006, yaitu:
- Pemerintah Teguhkan Semangat Reformasi Lewat Perlindungan Kebebasan Pers
- Ketua Tim Jargas Sebut Kado Ultah ke-26 Pelalawan Dapat Tambahan Kuota 3.076 Jaringan Gas dari APBN
- Aktif Kembali Bumdes Jaya Bersama setelah Fakum Hampir 7 Tahun
- Wabup Husni Tamrin Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025
- Pemerintah Kabupaten Pelalawan Melaksanakan Operasi Pasar Murah Jelang Idul Fitri 1446 H
-
Telah berusia 18 tahun atau sudah kawin,
-
Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 tahun berturut-turut atau paling singkat 10 tahun tidak berturut-turut
-
sehat jasmani dan rohani
-
Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
-
Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 tahun atau lebih
-
Jika dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda
-
Mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap
-
Membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara
Orang asing yang sudah memenuhi persyaratan sebagaimana tercantum dalam Pasal 9 UU No 12 Tahun 2006 kemudian dapat mengajukan permohonan pewarganegaraan kepada Presiden melalui Menteri dan disampaikan kepada Pejabat sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat 1 dan 2 UU No 12 Tahun 2006.
Dilansir dari laman kemlu.go.id, permohonan ini diajukan di Indonesia oleh pemohon secara tertulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermaterai dan sekurang-kurangnya harus memuat nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, status perkawinan, alamat tempat tinggal, pekerjaan, dan kewarganegaraan asal.
Permohonan ini kemudian harus dilampiri dengan berkas-berkas seperti fotokopi akta kelahiran, KTP, buku nikah, surat keterangan dari kantor imigrasi tempat tinggal pemohon, surat catatan kepolisian, pernyataan tertulis bahwa pemohon akan setia kepada NKRI, Pancasila, UUD 45, hingga pas foto.
Jika berkas pemohon sudah lengkap, menteri meneruskan permohonan naturalisasi itu disertai dengan pertimbangan kepada Presiden dalam waktu paling lambat 3 bulan terhitung sejak tanggal permohonan diterima sebagaimana tertulis dalam Pasal 11 UU No 12 Tahun 2006.
.png)

Berita Lainnya
Telkomsel Hadirkan Banyak Promo Menarik di RAFI 2021, Intip Yuk
Segera Berlaku, Ini Daftar Lengkap Tarif Tol Pekanbaru-Bangkinang
Terdeteksi Berada di Hong Kong, Polri Terus Buru Jozeph Paul Zhang
BSN Partai Golkar Temukan Kejanggalan TPS Kawasan Perusahaan
Pro Kontra Tapera, Begini Respon DPRD Riau
WhatsApp Bakal Tambah Jumlah Anggota untuk Panggilan Video Grup
Debt Collector Tabrak & Seret Perwira Polisi, Begini Nasib Pelaku
Buruh Demo Tolak Omnibus Law, Cipta Lapangan Kerja, Apa Saja Isi RUU Itu?
Ini Penjelasan Pakar Virus UGM soal Varian Baru Corona
Mendagri Sebut Skenario Pemberian Vaksin Corona Massal di 2022
PKS Sebut Pembentukan Kembali Kementerian Pendidikan, Kebudayaan dan Ristek adalah Kemunduran
Ini Jadwal Tahapan Pilkada Serentak 2024, Pendaftaran Pemantau Sudah Dimulai