Pilihan
8 Syarat Naturalisasi, Cukup Bisa Berbahasa Indonesia?
JAKARTA (INDOVIZKA) - Naturalisasi diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Naturalisasi dalam UU ini disebut sebagai pewarganegaraan.
Berdasarkan Pasal 1 ayat 2 UU No 12 Tahun 2006, pewarganegaraan adalah tata cara bagi orang asing untuk memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia melalui permohonan. Orang asing adalah orang yang bukan Warga Negara Indonesia (WNI).
8 Syarat Naturalisasi
Syarat naturalisasi diatur dalam Pasal 9 UU No 12 Tahun 2006, yaitu:
- Pemerintah Teguhkan Semangat Reformasi Lewat Perlindungan Kebebasan Pers
- Ketua Tim Jargas Sebut Kado Ultah ke-26 Pelalawan Dapat Tambahan Kuota 3.076 Jaringan Gas dari APBN
- Aktif Kembali Bumdes Jaya Bersama setelah Fakum Hampir 7 Tahun
- Wabup Husni Tamrin Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025
- Pemerintah Kabupaten Pelalawan Melaksanakan Operasi Pasar Murah Jelang Idul Fitri 1446 H
-
Telah berusia 18 tahun atau sudah kawin,
-
Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 tahun berturut-turut atau paling singkat 10 tahun tidak berturut-turut
-
sehat jasmani dan rohani
-
Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
-
Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 tahun atau lebih
-
Jika dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda
-
Mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap
-
Membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara
Orang asing yang sudah memenuhi persyaratan sebagaimana tercantum dalam Pasal 9 UU No 12 Tahun 2006 kemudian dapat mengajukan permohonan pewarganegaraan kepada Presiden melalui Menteri dan disampaikan kepada Pejabat sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat 1 dan 2 UU No 12 Tahun 2006.
Dilansir dari laman kemlu.go.id, permohonan ini diajukan di Indonesia oleh pemohon secara tertulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermaterai dan sekurang-kurangnya harus memuat nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, status perkawinan, alamat tempat tinggal, pekerjaan, dan kewarganegaraan asal.
Permohonan ini kemudian harus dilampiri dengan berkas-berkas seperti fotokopi akta kelahiran, KTP, buku nikah, surat keterangan dari kantor imigrasi tempat tinggal pemohon, surat catatan kepolisian, pernyataan tertulis bahwa pemohon akan setia kepada NKRI, Pancasila, UUD 45, hingga pas foto.
Jika berkas pemohon sudah lengkap, menteri meneruskan permohonan naturalisasi itu disertai dengan pertimbangan kepada Presiden dalam waktu paling lambat 3 bulan terhitung sejak tanggal permohonan diterima sebagaimana tertulis dalam Pasal 11 UU No 12 Tahun 2006.
.png)

Berita Lainnya
Junimart: SK Penetapan Kawasan Hutan di Lahan Masyarakat Picu Konflik Sengketa Lahan
KPK Tangkap Menteri KKP Edhy Prabowo
Stadion Paman Birin Sepi! Sebagian Besar Kontingen Porwanas Boikot Opening Ceremony
Anies Baswedan Positif Covid-19
Singkirkan Petahana, Hendry Ch Bangun Terpilih Jadi Ketua Umum PWI Pusat
Siapa Saja Pemain Besar Bisnis Tes PCR?
Ini Enam Klaster Rencana Pembangunan Ibu Kota Nusantara
Kemenag Tutup Sementara Aplikasi Pendaftaran Umrah Siskopatuh karena Corona
Pemotongan Gaji Pegawai Pertamina Dipastikan Batal, Begini Penjelasan Ahok
Bos Pertamina Gerah Diserang Gara-gara Harga BBM Tak Turun
Indonesia Hemat Rp13 Triliun dari Kerja Sama Bilateral Vaksin Covid-19
Korban Tewas Akibat Gempa Malang M 6,1 Jadi 7 Orang