Pilihan
Presiden Segera Keluarkan Perpres Media Sustainability
Senam Inhil Sumbang Medali Emas Perdana di Porprov X Riau
8 Syarat Naturalisasi, Cukup Bisa Berbahasa Indonesia?
JAKARTA (INDOVIZKA) - Naturalisasi diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Naturalisasi dalam UU ini disebut sebagai pewarganegaraan.
Berdasarkan Pasal 1 ayat 2 UU No 12 Tahun 2006, pewarganegaraan adalah tata cara bagi orang asing untuk memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia melalui permohonan. Orang asing adalah orang yang bukan Warga Negara Indonesia (WNI).
8 Syarat Naturalisasi
Syarat naturalisasi diatur dalam Pasal 9 UU No 12 Tahun 2006, yaitu:
- PWI Riau Tuan Rumah HPN 2025 Diharapkan Melibatkan Generasi Muda
- Ingin Mengubah Status di KTP Sangat Mudah, Begini Caranya
- Kapan Pelantikan Anggota Dewan Terpilih 2024? Cek Jadwalnya
- Gugatan Hasil Pilpres 2024 Ditolak MK, Begini Respons Tim Hukum Anies
- Senin Pagi, MK Bacakan Putusan Gugatan Sengketa Pilpres 2024
-
Telah berusia 18 tahun atau sudah kawin,
-
Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 tahun berturut-turut atau paling singkat 10 tahun tidak berturut-turut
-
sehat jasmani dan rohani
-
Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
-
Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 tahun atau lebih
-
Jika dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda
-
Mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap
-
Membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara
Orang asing yang sudah memenuhi persyaratan sebagaimana tercantum dalam Pasal 9 UU No 12 Tahun 2006 kemudian dapat mengajukan permohonan pewarganegaraan kepada Presiden melalui Menteri dan disampaikan kepada Pejabat sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat 1 dan 2 UU No 12 Tahun 2006.
Dilansir dari laman kemlu.go.id, permohonan ini diajukan di Indonesia oleh pemohon secara tertulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermaterai dan sekurang-kurangnya harus memuat nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, status perkawinan, alamat tempat tinggal, pekerjaan, dan kewarganegaraan asal.
Permohonan ini kemudian harus dilampiri dengan berkas-berkas seperti fotokopi akta kelahiran, KTP, buku nikah, surat keterangan dari kantor imigrasi tempat tinggal pemohon, surat catatan kepolisian, pernyataan tertulis bahwa pemohon akan setia kepada NKRI, Pancasila, UUD 45, hingga pas foto.
Jika berkas pemohon sudah lengkap, menteri meneruskan permohonan naturalisasi itu disertai dengan pertimbangan kepada Presiden dalam waktu paling lambat 3 bulan terhitung sejak tanggal permohonan diterima sebagaimana tertulis dalam Pasal 11 UU No 12 Tahun 2006.
Berita Lainnya
Selama Ramadan ASN Diwajibkan Tetap Jalankan Tugas Kedinasan
Menaker: Penetapan UMP 2022 bakal mengacu pada UU Cipta Kerja
Empat Hari Gelar Operasi Zebra, 225 Knalpot Bising Dicopot Polisi
Kembangkan Pasar Produk Nasional, Jokowi Minta Benci Produk Luar Negeri Digaungkan
Ini Alasan Pemerintah Kembali Perpanjang PPKM Hingga 6 September
DPR Targetkan Minimal 30 Persen dari RUU yang Masuk Prolegnas 2021 Tuntas Tahun Ini
Pemerintah Disebut Bisa Menaikkan Cukai Rokok Hingga 45 Persen
Penembakan FPI, Komnas HAM Panggil Kapolda Metro Hari Ini
Saingan Sedikit, Inilah 13 Formasi CPNS 2021 yang Sepi Peminat
Pemerintah Diminta Hati-hati Lekatkan Label Terorisme ke KKB
Mantan Panglima OPM Desak Gubernur dan Pejabat di Papua Mundur
Harga BBM Berubah Lagi, Cek Harga Terbaru di SPBU Pertamina, Shell, Vivo & BP