Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pengimbasan RBD Berjalan Baik
Disdukcapil Pelalawan Jemput Bola Layanan Administrasi Kependudukan
8 Syarat Naturalisasi, Cukup Bisa Berbahasa Indonesia?
JAKARTA (INDOVIZKA) - Naturalisasi diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Naturalisasi dalam UU ini disebut sebagai pewarganegaraan.
Berdasarkan Pasal 1 ayat 2 UU No 12 Tahun 2006, pewarganegaraan adalah tata cara bagi orang asing untuk memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia melalui permohonan. Orang asing adalah orang yang bukan Warga Negara Indonesia (WNI).
8 Syarat Naturalisasi
Syarat naturalisasi diatur dalam Pasal 9 UU No 12 Tahun 2006, yaitu:
- Ketua Tim Jargas Sebut Kado Ultah ke-26 Pelalawan Dapat Tambahan Kuota 3.076 Jaringan Gas dari APBN
- Aktif Kembali Bumdes Jaya Bersama setelah Fakum Hampir 7 Tahun
- Wabup Husni Tamrin Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025
- Pemerintah Kabupaten Pelalawan Melaksanakan Operasi Pasar Murah Jelang Idul Fitri 1446 H
- Pemkab Pelalawan Sediakan Bantuan Penyebrangan Roda Dua Gratis Melintasi Banjir Jalan Lintas Timur
-
Telah berusia 18 tahun atau sudah kawin,
-
Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 tahun berturut-turut atau paling singkat 10 tahun tidak berturut-turut
-
sehat jasmani dan rohani
-
Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
-
Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 tahun atau lebih
-
Jika dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda
-
Mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap
-
Membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara
Orang asing yang sudah memenuhi persyaratan sebagaimana tercantum dalam Pasal 9 UU No 12 Tahun 2006 kemudian dapat mengajukan permohonan pewarganegaraan kepada Presiden melalui Menteri dan disampaikan kepada Pejabat sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat 1 dan 2 UU No 12 Tahun 2006.
Dilansir dari laman kemlu.go.id, permohonan ini diajukan di Indonesia oleh pemohon secara tertulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermaterai dan sekurang-kurangnya harus memuat nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, status perkawinan, alamat tempat tinggal, pekerjaan, dan kewarganegaraan asal.
Permohonan ini kemudian harus dilampiri dengan berkas-berkas seperti fotokopi akta kelahiran, KTP, buku nikah, surat keterangan dari kantor imigrasi tempat tinggal pemohon, surat catatan kepolisian, pernyataan tertulis bahwa pemohon akan setia kepada NKRI, Pancasila, UUD 45, hingga pas foto.
Jika berkas pemohon sudah lengkap, menteri meneruskan permohonan naturalisasi itu disertai dengan pertimbangan kepada Presiden dalam waktu paling lambat 3 bulan terhitung sejak tanggal permohonan diterima sebagaimana tertulis dalam Pasal 11 UU No 12 Tahun 2006.
.png)

Berita Lainnya
Mendagri Terbitkan SE Optimalkan PeduliLindungi Antisipasi Omicron
Komisi III DPR Dukung Polri Bentuk Direktorat Pelayanan Perempuan dan Anak
Tunjangan Kinerja TNI Naik 80 Persen Tahun Depan
Polwan Polda Kalteng Dipukul Anggota TNI Saat Coba Lerai Kerumunan
DPR Dorong PUPR Prioritaskan Masyarakat Penghasilan Rendah Dapatkan Pembiayaan Perumahan
KPK Jebloskan Eks Sekretaris MA Nurhadi ke Penjara
Perusahaan Luhut Tak Cari Untung di Bisnis PCR
ASN Dilarang Berafiliasi dengan HTI dan FPI, PKS: Berlebihan
Airlangga Hartarto: HMI Cetak Insan Akademis, Pencipta, dan Pengabdi
Pendaftaran Program Kartu Prakerja Resmi Dibuka
Jelang Pelantikan, Seluruh Kepala Daerah Berkumpul, Ada Apa ??
Akibat Stok Beras Menumpuk di Bulog Negara Berpotensi Rugi Rp 1,25 Triliun, DPR: Tidak Ada Alasan Impor