Pilihan
Pajak Digital Mulai Diterapkan 2023
.jpeg)
JAKARTA, (INDOVIZKA) - Direktorat Jenderal Pajak mengungkapkan bahwa pajak digital yang terdiri dari dua pilar akan diimplementasikan pada 2023.
Direktur Perpajakan Internasional Direktorat Jenderal Pajak Mekar Satria Utama mengatakan, pilar pertama akan memberikan solusi untuk mengatasi tantangan perpajakan dari digitalisasi ekonomi dan mengalokasikan hak pemajakan tanpa mendasarkan kehadiran fisik.
Sementara pilar kedua diterapkan untuk memastikan bahwa Perusahaan Multinasional (PMN) yang beroperasi secara internasional dengan kehadiran fisik membayar pajak dengan tarif minimum yang disepakati.
- Begini Alur Distribusi Program Minyak Goreng Curah Rakyat
- Ramai Kritik Luhut Urus Minyak Goreng, Bisa Picu Konflik Kepentingan
- Kemenag akan Terbangkan Jemaah Haji Tahun 2022 dari Sembilan Embarkasi
- BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta Cair, Penerima Wajib Penuhi Syarat Ini
- Gara-gara Indonesia Tak Ekspor Minyak Goreng, India Panik dan Malaysia Kewalahan
"Penerapan pilar pertama akan membuat Indonesia mendapatkan alokasi hak pemajakan atas penghasilan yang diterima PMN digital terbesar tanpa keharusan ada kehadiran fisik di Indonesia," kata Utama dalam webinar "Menerka Arah Kebijakan Perpajakan Internasional Pasca Terbit UU HPP" yang dipantau, dikutip dari Antara, di Jakarta, Jumat (25/2/2022).
Pilar pertama terdiri dari amount A dan amount B. Di mana amount a mendasarkan pengenaan pajak untuk PMN beromzet global di atas 20 miliar euro dan tingkat profitabilitas di atas 10% sementara amount B mendasarkan pungutan pajak pada prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (Arm's Length Principle/ALP). "Dampaknya, penerimaan pajak yang berasal dari amount A akan bergantung pada jumlah PMN yang memiliki nexus di Indonesia, nilai revenue yang diperoleh PMN di Indonesia, dan tingkat profitabilitasnya," katanya.
Pilar kedua terdiri dari Global Anti Erosion Base untuk PMN dengan kehadiran fisik di Indonesia yang memenuhi threshold 750 juta euro sesuai BEPS aksi 13.
Di samping itu, dalam pilar kedua juga terdapat Subject to Tax Ratio (STTR) yang ketentuannya akan mengubah beberapa klausul P3B dengan tarif minimum 9 persen.
"Untuk ini dampaknya penerimaan pajak akan bergantung pada jumlah Ultimate Parent Entity (UPE) yang berdomisili di Indonesia dan mempunyai constituent entity-nya yang berada di yurisdiksi yang tarif pajaknya di bawah tarif minimum. Dan ini diperkirakan akan mempengaruhi efektivitas insentif pajak khususnya tax holiday," katanya. (*)
Berita Lainnya
DPR Sebut Kedisiplinan di Institusi TNI dan Polri Perlu Dibenahi
Berikut Cara Klaim Token Listrik Gratis di Bulan Juni
Mulai April 2021, Pelanggan 450 VA Tak Lagi Dapat Listrik Gratis
DPR Minta Masyarakat Tidak Khawatir Atas Tingkat Kemanjuran Vaksin Covid-19 Buatan China
Varian Baru Corona B117 Mengancam, Sri Mulyani Minta Masyarakat Hati-hati
Ubedilah Badrun, Pelapor Gibran-Kaesang Pernah Tolak Doktor HC
Jika Pengusaha Tak Bayar THR Pekerja, Ini Sanksinya
Dukung Vaksinasi Covid-19, Abdul Wahid: Ini Harapan Baik
PPKM Mikro Diperpanjang dari 23 Februari Sampai 8 Maret 2021, Airlangga Hartanto: Kita Lihat Update
Pembangunan Tol Padang-Pekanbaru Terbentur Pembebasan Lahan
BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta Cair, Penerima Wajib Penuhi Syarat Ini
Warga di Daerah Kasus Corona Tinggi Diminta Kembali Ibadah di Rumah