Pilihan
Pajak Digital Mulai Diterapkan 2023
JAKARTA, (INDOVIZKA) - Direktorat Jenderal Pajak mengungkapkan bahwa pajak digital yang terdiri dari dua pilar akan diimplementasikan pada 2023.
Direktur Perpajakan Internasional Direktorat Jenderal Pajak Mekar Satria Utama mengatakan, pilar pertama akan memberikan solusi untuk mengatasi tantangan perpajakan dari digitalisasi ekonomi dan mengalokasikan hak pemajakan tanpa mendasarkan kehadiran fisik.
Sementara pilar kedua diterapkan untuk memastikan bahwa Perusahaan Multinasional (PMN) yang beroperasi secara internasional dengan kehadiran fisik membayar pajak dengan tarif minimum yang disepakati.
- Pemerintah Teguhkan Semangat Reformasi Lewat Perlindungan Kebebasan Pers
- Ketua Tim Jargas Sebut Kado Ultah ke-26 Pelalawan Dapat Tambahan Kuota 3.076 Jaringan Gas dari APBN
- Aktif Kembali Bumdes Jaya Bersama setelah Fakum Hampir 7 Tahun
- Wabup Husni Tamrin Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025
- Pemerintah Kabupaten Pelalawan Melaksanakan Operasi Pasar Murah Jelang Idul Fitri 1446 H
"Penerapan pilar pertama akan membuat Indonesia mendapatkan alokasi hak pemajakan atas penghasilan yang diterima PMN digital terbesar tanpa keharusan ada kehadiran fisik di Indonesia," kata Utama dalam webinar "Menerka Arah Kebijakan Perpajakan Internasional Pasca Terbit UU HPP" yang dipantau, dikutip dari Antara, di Jakarta, Jumat (25/2/2022).
Pilar pertama terdiri dari amount A dan amount B. Di mana amount a mendasarkan pengenaan pajak untuk PMN beromzet global di atas 20 miliar euro dan tingkat profitabilitas di atas 10% sementara amount B mendasarkan pungutan pajak pada prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (Arm's Length Principle/ALP). "Dampaknya, penerimaan pajak yang berasal dari amount A akan bergantung pada jumlah PMN yang memiliki nexus di Indonesia, nilai revenue yang diperoleh PMN di Indonesia, dan tingkat profitabilitasnya," katanya.
Pilar kedua terdiri dari Global Anti Erosion Base untuk PMN dengan kehadiran fisik di Indonesia yang memenuhi threshold 750 juta euro sesuai BEPS aksi 13.
Di samping itu, dalam pilar kedua juga terdapat Subject to Tax Ratio (STTR) yang ketentuannya akan mengubah beberapa klausul P3B dengan tarif minimum 9 persen.
"Untuk ini dampaknya penerimaan pajak akan bergantung pada jumlah Ultimate Parent Entity (UPE) yang berdomisili di Indonesia dan mempunyai constituent entity-nya yang berada di yurisdiksi yang tarif pajaknya di bawah tarif minimum. Dan ini diperkirakan akan mempengaruhi efektivitas insentif pajak khususnya tax holiday," katanya. (*)
.png)

Berita Lainnya
Dibuka Hari Ini, Berikut Tata Cara Daftar SNMPTN 2021
Sumpah Pemuda, Menag Harap Hindari Paham Ekstrem Kanan-Kiri
Hampir Setiap Tahun Negara Modali PLN
Diskon Pajak Mobil Baru 100 Persen Diperpanjang ke Agustus
Demo Hari Ini, Buruh Ancam Mogok Kerja Massal
Erick Thohir Kaget Toilet di SPBU Pertamina Bayar 'Harusnya Gratis'
Peringati Hari Veteran Nasional Dinsos Gelar Upacara dan Ziarah di TMT
Belum Lulus Uji Coba, RI Sudah Bayar DP Vaksin China Rp 507 M
Heboh Soal Syiah Dan Ahmadiyah, Ini Penjelasan Menag Gus Yaqut
Rakernas SIWO PWI 2023, Empat Daerah Ajukan Diri Tuan Rumah Porwanas XIV
HUT RI, Pemerintah Minta Warga Sikap Sempurna Pukul 10.17 WIB
MPR RI Tetap Tolak LGBT dan Kumpul Kebo Disahkan Walaupun 22 Negara Eropa Datangi DPR