Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Negara Ini Sahkan Undang-undang Anti-Pemerkosaan dengan Hukuman Kebiri
(INDOVIZKA) - Pelaku pelecehan seksual yang pernah berkali-kali memperkosa dapat menghadapi hukuman kebiri kimia di Pakistan setelah anggota parlemen kemarin mengesahkan undang-undang anti-pemerkosaan baru yang bertujuan untuk mempercepat hukuman dan menjatuhkan hukuman yang lebih keras.
Keputusan ini adalah tanggapan atas kemarahan publik setelah terjadi lonjakan kasus pemerkosaan baru-baru ini terhadap perempuan dan anak-anak di negara itu dan meningkatnya tuntutan keadilan bagi para korban kekerasan seksual.
RUU tersebut menyatakan pemerintah Pakistan harus membentuk pengadilan khusus secara nasional untuk mempercepat persidangan pemerkosaan dan memastikan kasus pelecehan seksual diputuskan "secepatnya, sebaiknya dalam waktu empat bulan."
- Meskipun Dihadang Israel, 80.000 Jemaah Palestina Tetap Salat Jumat di Masjid Al-Aqsa
- Aleix Espargaro Juarai MotoGP Inggris 2023
- WHO Peringatkan Setengah Populasi Dunia Berisiko Terjangkit DBD
- Declan Rice Resmi Bergabung Dengan Arsenal.
- Akan Meninggal Livepool, ini 6 Kandidat Calon Pengganti Jordan Henderson
Mereka yang terbukti bersalah melakukan pemerkosaan massal akan dijatuhi hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Kebiri kimia adalah penggunaan obat-obatan untuk menurunkan libido atau aktivitas seksual. Ini adalah bentuk hukuman di negara-negara termasuk Korea Selatan, Polandia, Republik Ceko dan di beberapa negara bagian AS.
Amnesty International mengatakan hukuman kebiri kimia "kejam dan tidak manusiawi" dalam sebuah pernyataan Desember lalu, saat RUU itu diumumkan.
"Alih-alih mencoba mengalihkan perhatian, pihak berwenang harus fokus pada pekerjaan penting reformasi yang akan mengatasi akar penyebab kekerasan seksual dan memberikan keadilan yang layak bagi para penyintas," jelas Amnesty, seperti dilansir dari laman BBC, Kamis (18/11).
Hanya kurang dari 3 persen serangan seksual atau kasus pemerkosaan yang dijatuhi hukuman di Pakistan, menurut laporan Reuters Desember lalu mengutip War Against Rape, lembaga nirlaba yang berbasis di Karachi.
Dalam keputusan penting pada bulan Januari, tes keperawanan pada korban kekerasan seksual dilarang di provinsi terpadat Pakistan, Punjab.
Apa yang disebut tes keperawanan, meliputi pemeriksaan selaput dara atau memasukkan dua jari ke dalam vagina, adalah pemeriksaan invasif yang dilakukan dengan keyakinan tes tersebut dapat menentukan apakah seorang wanita masih perawan.
.png)

Berita Lainnya
WHO Tetapkan Status Darurat Internasional Terkait Virus Korona
PBB Hapus Ganja dari Obat Berbahaya, Restui Penggunaan Medis
Warga Konsumsi dan Tanam Ganja Dilegalkan di Thailand
Biar Bisa Diajak ke Bulan, 20.000 Wanita Mendaftar Jadi Calon Pacar Miliarder Jepang
Kisah Pernikahan Berujung Corona: 37 Tamu Positif Terjangkit
Bepergian Keluar Negeri Wajib Perhatikan Ini
Dikecam Keras, Pasar Tradisional di Yulin Masih Jual Daging Anjing
Rayan Bocah yang Terjebak di Dalam Sumur Meninggal, Raja Maroko Ikut Berduka
Iran Bakal Serang Israel Selama 4 Hari, Pesawat Sipil Diminta Menjauh hingga 14 Agustus
Indonesia Pimpin Dewan HAM PBB, Mafirion: Momentum Perkuat Kepemimpinan Global
Indonesia Dorong Terwujudnya Perdamaian dan Kurangi Penderitaan Rakyat Gaza
25.000 Liter Air Bersih untuk Gaza: Tahap Pertama Tersalurkan