Kemendesa Buka Rekrutmen Ratusan Pendamping Lokal Desa


JAKARTA, (INDOVIZKA) – Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT) berdasarkan Keputusan Menteri Desa PDTT Nomor 40 Tahun 2021 membuka rekrutmen terbuka Tenaga Pendamping Profesional untuk mengisi posisi Pendamping Lokal Desa (PLD).

PLD sendiri memiliki tugas pokok sesuai dengan Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 19 Tahun 2020 yaitu Pertama, melakukan pendampingan dalam kegiatan pendataan desa, perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan desa yang berskala lokal desa. Kedua, terlibat aktif mencatat dan melaporkan kegiatan sehari-hari di Desa yang berkaitan dengan implementasi SDGs Desa, kerja sama antar Desa, dan BUMDesa ke dalam aplikasi laporan harian dalam Sistem Informasi Desa (SID). Ketiga, melaksanakan penilaian mandiri melalui aplikasi laporan harian dalam SID. Keempat, meningkatkan kapasitas diri secara mandiri maupun melalui komunitas pembelajar.
 
Honor yang diberikan bagi peserta yang lolos menjadi Pendamping Lokal Desa (PLD) sangat menggiurkan, karena akan mendapatkan honor yang variatif tergantung dimana lokasi tempat peserta melamar. Misalnya saja di Kabupaten Simeulue, Provinsi Aceh besaran honornya mencapai Rp. 2.703.000 per bulan. Kemudian di Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat honornya mencapai Rp. 2.600.000 per bulan. Sementara di Kabupaten Merauke, Provinsi Papua honornya mencapai Rp. 2.914.000 per bulan. Untuk besaran honorium setiap Provinsi bisa di cek melalui link berikut: Honorium Pendamping Lokal Desa.

Adapun kualifikasi atau persyaratan yang harus dipenuhi oleh pelamar Pendamping Lokal Desa adalah sebagai berikut:

1. Pendidikan minimal SLTA atau Sederajat;
2. Memiliki pengalaman bidang pembangunan desa dan/atau pemberdayaan masyarakat minimal 2 (dua) tahun;
3. Diutamakan memiliki pengalaman sebagai Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD);
4. Mampu mengoperasikan komputer, minimal program office (word, Excel, dan Power Point) dan penggunaan internet;
5. Sanggup bekerja penuh waktu dan siap bertempat tinggal di lokasi tugas;
6. Diutamakan penduduk desa di kecamatan setempat;
7. Usia minimal 25 (dua puluh lima) tahun dan maksimal 45 (empat puluh lima) tahun pada saat mendaftar;
 
Jadwal Pelaksanaan rekrutmen baru PLD tahun 2021 adalah sebagai berikut:

Berikut link dan Tata Cara Pendaftaran Pendamping Lokal Desa ‘PLD’ 2021:

1. Pendaftaran dilaksanakan secara daring/online melalui link berikut: Pendaftaran Pendamping Lokal Desa
2. Untuk melihat persyaratan dan kualifikasi, klik tab menu “persyaratan”;
3. Untuk melihat lokasi dan kuota yang dibutuhkan, klik tab menu “kuota PLD”;
4. Untuk melihat besaran honorarium PLD, klik tab menu “Honorarium”;
5. Untuk mendaftar, klik menu/tombol “pendaftaran”;
6. Upload surat lamaran yang ditujukan kepada Kepala Badan Pengembangan SDM dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi dengan melampirkan softcopy Ijazah terakhir;
7. Lanjutkan mengisi form pendaftaran sesuai kolom-kolom yang diminta;
8. Mengunggah/upload dokumen yang diminta (KTP dan/atau Surat Keterangan Domisili)
9. Klik tombol “Kirim”.
10. Jika muncul pesan “Pendaftaran Berhasil”, artinya pendaftaran anda berhasil.






[Ikuti Indovizka.com Melalui Sosial Media]


Tulis Komentar