Pilihan
Presiden Segera Keluarkan Perpres Media Sustainability
Senam Inhil Sumbang Medali Emas Perdana di Porprov X Riau
PWI Riau Gelar Diklat Jurnalisme Anti Hoax dan Fake News
PEKANBARU, (INDOVIZKA) - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Riau kembali menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan (diklat) untuk wartawan.
Diklat bertajuk Jurnalisme Anti Hoax dan Fake News Serta Perlindungan Wartawan Berdasarkan UU Pers dan UU ITE yang disupport penuh oleh Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) ini akan diselenggarakan secara luring dan daring pada hari Jumat (26/11/2021) mulai pukul 14.00 WIB siang hingga 22.00 WIB malam.
Untuk luring atau tatap muka, diklat wartawan akan diselenggarakan di Balairung Datuk Empatsuku Siak Sri Indrapura, Kabupaten Siak.
Ketua PWI Riau H Zulmansyah Sekedang SSos menyampaikan, sedangkan untuk peserta daring atau online, dipersilakan mendaftarkan diri melalui link https://bit.ly/3cCl37w dengan cara mengisi kolom bama sesuai dengan KTP agar tidak terjadi kesalahan pengisian e-Sertifikat. Selanjutnya, pastikan nomor ponsel terintegrasi dengan WhatsApp, pastikan e-mail yang didaftar masih aktif, pastikan data yang dimasukkan sudah benar sebelum mengirim formulir.
"Setiap calon peserta hanya berkesempatan mengisi formulir satu kali," jelas Zulmansyah.
Pada diklat terakhir yang diselenggarakan PWI Riau di 2021 ini, tampil sebagai narasumber atau instruktur pada sesi I adalah Wakil Ketua Dewan Pers Hendry CH Bangun, Ketua Advokasi/Pembelaan Wartawan PWI Pusat Octap Riady dan Direktur LBH Pers Ade Wahyudin. Sedangkan pada sesi II, ada ada 4 Panel Dewan Kehormatan yang akan menjadi narasumber yakni Dheni Kurnia, Fendri Jaswir, Zufra Irwan dan Kazzaini Ks.
"Untuk sesi I, diklat dimulai pukul 14.00 WIB siang hingga 18.00 WIB sore. Sedangkan sesi II dimulai pukul 19.30 hingga 22.00 WIB malam," sebut Zulmansyah sembari berharap kepada seluruh peserta untuk dapat mengikuti pelatihan ini dengan serius. Karena, dengan tajuk Jurnalisme Anti Hoax dan Perlindungan Wartawan Berdasarkan UU Pers dan UU ITE, akan menjadi rambu-rambu dalam menjalankan kegiatan jurnalistik. Sehingga bisa terhindar dari perkara hukum atau sengketa pers.
"Mari kita ikuti diklat ini dengan serius. Karena pada diklat terakhir yang kita selenggarakan tahun ini tajuk yang diusung akan menjadi rambu-rambu bagi kita dalam menulis suatu berita. Artinya, jangan sampai berita yang ditulis itu masuk kategori hoax," imbau Zulmansyah seraya menginfokan, pada diklat ini setiap peserta berkesempatan meraih kuiz dan doorprize uang tunai dengan total hadiah Rp5 juta.(*)
Berita Lainnya
Polsek Mandah Bubarkan Warga Sedang Kumpul
Pj Gubri SF Hariyanto Ajak Masyarakat Bahu Membahu Bangun Riau
Akui Pecat Sepihak 39 THL, DLHK Pekanbaru: Hasil Evaluasi
Wabup Pelalawan Sidak, Banyak Rumah Dinas Bersemak dan Tak Ditempati Kadis
Pemdes Sialang Panjang Gelar RKP Untuk Tahun Anggaran 2024
Unilak Beri Maaf untuk Tiga Mahasiswanya, Ini Pesan Rektor
Sempat Keluar Masuk Saat Rapat Penangan Banjir, Humas PT SAGM Tandatangani Nota Kesepakatan
Buaya di Sialang Panjang Akhirnya Mati Sebelum Dievakuasi
Abu Khoiri Sebut Terlambatnya Pengesahan APBD Rohil 2021 Rugikan Masyarakat
Bahas Kelanjutan Pasar Induk, Pemko Pekanbaru Bakal Putus Kontrak PT ARB?
Ternyata Ada 'Pasar Hantu' di Kabupaten Siak
Mantap! Bayar Pajak Tahunan Kendaraan di Riau Hanya 5 Menit