Bapenda Hadir di CFD, Warga Pekanbaru Bisa Bayar Pajak Sambil Olahraga

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru kembali hadir di Car Free Day (CFD), Jalan Sudirman, Ahad (19/2/2023). (Cakaplah)

INDOVIZKA.COM - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru kembali hadir di Car Free Day (CFD), Jalan Sudirman, Ahad (19/2/2023).

Jika biasanya fokus kegiatan dilakukan di depan Bank Riau Kepri (BRK), kini pindah ke depan Mal Pelayanan Publik (MPP) Pekanbaru.

"Seperti biasa, setiap Minggu pagi kita hadir di CFD. Cuma lokus kita bergeser sedikit, biasa depan BRK, sekarang pindah ke depan MPP Pekanbaru," ujar Kepala Kepala Bapenda Kota Pekanbaru, Alek Kurniawan, Ahad (19/2/2023).

Ia mengatakan kegiatan ini adalah bagian dari sosialisasi ke masyarakat agar bisa bayar pajak dengan mudah. Dan masyarakat juga bisa berolahraga dengan bayar pajak.

"Pagi ini antusias masyarakat memang agak berkurang dari biasanya. Karena pagi tadi agak gerimis, yang datang CFD juga tidak terlalu ramai seperti hari biasanya. Tapi tetap ada kok yang kita layani," cakapnya.

Dikatakan mantan Kepala Dinas Ketahanan Pangan (Disketapang) Kota Pekanbaru ini, ke depan kegiatan seperti ini akan terus dilakukan.

"Siap Minggu kita lakukan. Makanya ke depan kita akan kerjasama dengan vendor dari perbankan yang telah bekerjasama dengan kita untuk bermitra bersama untuk membuka pelayanan biar masyarakat mudah," sebutnya.

"Jadi mungkin masyarakat yang tidak sempat melakukan pembayaran PBB atau mengecek tagihan pajak mereka, bisa melakukannya di area CFD. Bisa olahraga sambil mengecek atau bayar pajak," imbuhnya.

Lebih lanjut Alek mengatakan pihaknya akan terus berbenah ke arah yang lebih baik. Makanya setiap pekan, apa yang disampaikan masyarakat bisa menjadi evaluasi untuk diperbaiki kedepannya.

"Akan kita lakukan evaluasi terus untuk peningkatan yang lebih baik. Karena kalau kita turun begini, kita akan tahu kekurangannya kita, tapi kalau tidak berbuat, maka kita tidak akan tahu kekurangan kita," pungkasnya.

Sebagai informasi adapun pajak yang bisa dilakukan pembayaran di Car Free Day seperti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak parkir, pajak air bawah tanah, Pajak Mineral bukan logam dan batuan (Minerba) dan pajak sarang burung walet.






[Ikuti Indovizka.com Melalui Sosial Media]


Tulis Komentar