Pilihan
Melanggar Prokes, 12 Warga Inhil Terjaring Operasi Yustisi
INHIL, (INDOVIZKA)- 12 orang terjaring operasi yustisi karena melanggar Protokol Kesehatan (Prokes) saat penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Rabu (24/11/2021). Mereka langsung diadili dalam sidang di tempat.
Persidangan itu sesuai Perda Prov. Riau No 4 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Kesehatan, pasal 44 E jo pasal 23 A ayat (2) huruf a. Pelanggar PPKM diancam hukuman denda dan atau kurungan. "Keputusan ada di tangan hakim untuk memutuskan dengan keyakinan dari hakim, di posko Covid Pasar pagi jalan Baharuddin Yusuf Tembilahan," kata Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan SH SIK Mhum.
Dia mengatakan, pihaknya mendukung pemerintah daerah untuk melakukan penertiban terhadap masyarakat pada penerapan PPKM ini.
"Kami sebagai instansi penegak hukum membantu penindakan tindak pidana ringan (tipiring). Kami dari kepolisian melakukan penindakan mobile, penertiban terhadap masyarakat maupun para pelaku usaha yang melakukan pelanggaran terhadap protokol kesehatan," katanya.
Ia juga mengatakan, pihaknya mendukung pelaksanaan PPKM di Kabupaten Inhil dengan mengirim tim untuk turut dalam pelaksanaan sidang di tempat.
"Sanksi bagi pelanggar PPKM adalah tindak pidana ringan, ini instruksi pusat provinsi Riau bagi pelanggar protokol kesehatan," kata AKBP Dian.
Selain melakukan operasi rutin yustisi protokol kesehatan di jalan, pihak kepolisian dan Pemerintah Kabupaten Inhil juga melakukan yustisi di cafe-cafe dan pertokoan. Hal itu dilakukan untuk menegakkan peraturan untuk menekan penyebaran Covid.
.png)

Berita Lainnya
Semarak Pestival Pacu Jalur tradisional, Bupati Bengkalis Hadir Kenakan Baju Melayu Lengkap
Jurusan Ilmu Komunikasi Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Suska Riau Gelar Milad ke-24
Sinkronisasi Data WBP, Lapas Kelas IIA Tembilahan Terima Kunjungan KPU Inhil
Ketua PW IWO Riau Desak Kapolda Ungkap Laka Laut di Perairan Inhil
IKA UNISI Bentuk Pengurus Kecamatan Tanah Merah
Daftar Ulang CPNS Dumai Tunggu Petunjuk, Hari Ini Terakhir Jawaban Masa Sanggah
Mapala Brimaspala Rayakan Puncak Milad ke-20 Tahun
HKR Pekanbaru Keluarkan 6 Sikap Terkait PSU Pilkada Rokan Hulu
Dana CSR Didorong PW-IWO Riau untuk Tingkatkan Kesejahteraan, Pendidikan, dan Kesehatan di Inhil
Pemprov-Pemkot Lepas Tangan, Jalan Rusak di Pekanbaru 'Dijual' Warga
Pemda Serahkan 5 Unit Komputer dan Printer Penunjang Kinerja Administrasi ke KPU Inhil
Baznas Siak Kucurkan Rp1,7 Miliar untuk Program Sentra Ternak