Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pengimbasan RBD Berjalan Baik
Disdukcapil Pelalawan Jemput Bola Layanan Administrasi Kependudukan
Melanggar Prokes, 12 Warga Inhil Terjaring Operasi Yustisi
INHIL, (INDOVIZKA)- 12 orang terjaring operasi yustisi karena melanggar Protokol Kesehatan (Prokes) saat penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Rabu (24/11/2021). Mereka langsung diadili dalam sidang di tempat.
Persidangan itu sesuai Perda Prov. Riau No 4 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Kesehatan, pasal 44 E jo pasal 23 A ayat (2) huruf a. Pelanggar PPKM diancam hukuman denda dan atau kurungan. "Keputusan ada di tangan hakim untuk memutuskan dengan keyakinan dari hakim, di posko Covid Pasar pagi jalan Baharuddin Yusuf Tembilahan," kata Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan SH SIK Mhum.
Dia mengatakan, pihaknya mendukung pemerintah daerah untuk melakukan penertiban terhadap masyarakat pada penerapan PPKM ini.
"Kami sebagai instansi penegak hukum membantu penindakan tindak pidana ringan (tipiring). Kami dari kepolisian melakukan penindakan mobile, penertiban terhadap masyarakat maupun para pelaku usaha yang melakukan pelanggaran terhadap protokol kesehatan," katanya.
Ia juga mengatakan, pihaknya mendukung pelaksanaan PPKM di Kabupaten Inhil dengan mengirim tim untuk turut dalam pelaksanaan sidang di tempat.
"Sanksi bagi pelanggar PPKM adalah tindak pidana ringan, ini instruksi pusat provinsi Riau bagi pelanggar protokol kesehatan," kata AKBP Dian.
Selain melakukan operasi rutin yustisi protokol kesehatan di jalan, pihak kepolisian dan Pemerintah Kabupaten Inhil juga melakukan yustisi di cafe-cafe dan pertokoan. Hal itu dilakukan untuk menegakkan peraturan untuk menekan penyebaran Covid.
.png)

Berita Lainnya
Closing Sunatan Akhir Tahun, dr Rano Sebut Siap Bersinergi Dengan Siapapun di 2023
Ketua DPRD Inhil Jadi Inspektur Upacara Peringatan HUT PGRI di SMKN 2 Tembilahan
Tagihan Listrik Belum Dibayar, Sejumlah Penerangan Jalan Umum di Pekanbaru Padam
DPMPD Rohul Masih Proses Pencairan DD Tahap I Rp144,75 Miliar
PKS: Optimis, Kami Siap Sambut Kemenangan Rizal-Yoghi
Agung Anugrah Resmi Jabat Direktur PDAM Tirta Siak
PWI Sumbar Kirim 200 Peserta
HUT ke-58, Partai Golkar Gelar Jalan Sehat Berhadiah
2.500 Lebih Peserta Besok Akan Meriahkan Fun Run Karhutla Polres Pelalawan
Sudah 275 Nakes di Siak Divaksinasi Covid-19
Penjabat Bupati Kampar Terima Aspirasi Masyarakat Terkait Lahan Bersengketa
Peduli Dampak Covid-19, DJP Serahkan Bantuan untuk Petugas Kebersihan TPA Muara Fajar