Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Melanggar Prokes, 12 Warga Inhil Terjaring Operasi Yustisi
INHIL, (INDOVIZKA)- 12 orang terjaring operasi yustisi karena melanggar Protokol Kesehatan (Prokes) saat penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Rabu (24/11/2021). Mereka langsung diadili dalam sidang di tempat.
Persidangan itu sesuai Perda Prov. Riau No 4 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Kesehatan, pasal 44 E jo pasal 23 A ayat (2) huruf a. Pelanggar PPKM diancam hukuman denda dan atau kurungan. "Keputusan ada di tangan hakim untuk memutuskan dengan keyakinan dari hakim, di posko Covid Pasar pagi jalan Baharuddin Yusuf Tembilahan," kata Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan SH SIK Mhum.
Dia mengatakan, pihaknya mendukung pemerintah daerah untuk melakukan penertiban terhadap masyarakat pada penerapan PPKM ini.
"Kami sebagai instansi penegak hukum membantu penindakan tindak pidana ringan (tipiring). Kami dari kepolisian melakukan penindakan mobile, penertiban terhadap masyarakat maupun para pelaku usaha yang melakukan pelanggaran terhadap protokol kesehatan," katanya.
Ia juga mengatakan, pihaknya mendukung pelaksanaan PPKM di Kabupaten Inhil dengan mengirim tim untuk turut dalam pelaksanaan sidang di tempat.
"Sanksi bagi pelanggar PPKM adalah tindak pidana ringan, ini instruksi pusat provinsi Riau bagi pelanggar protokol kesehatan," kata AKBP Dian.
Selain melakukan operasi rutin yustisi protokol kesehatan di jalan, pihak kepolisian dan Pemerintah Kabupaten Inhil juga melakukan yustisi di cafe-cafe dan pertokoan. Hal itu dilakukan untuk menegakkan peraturan untuk menekan penyebaran Covid.
.png)

Berita Lainnya
Hingga Awal Maret, Realisasi PAD di Bapenda Pekanbaru Rp78 Miliar
Mahfud MD Jadwalkan Bertemu Inisiator Bahas Pemekaran Wilayah di Riau
Warga Keluhkan Tagihan Listrik Naik, H. Abdul Wahid Langsung Hubungi GM UIW PLN Riau Kepri
Soal Penanganan Banjir di Pekanbaru, Ada Rencana MoU dengan Provinsi
Pj Gubri SF Hariyanto Ajak Masyarakat Bahu Membahu Bangun Riau
Pria di Bandar Sei Kijang Diduga Setubuhi Keponakan, Polisi Bergerak Cepat Amankan Pelaku
MUI Siak Sepakat Pemkab Larang Warga Salat Id di Masjid dan Lapangan
Kampoeng Bedug Labersa Sajikan Nuansa Berbeda untuk Buka Puasa
Yang Lain Dipotong, Tapi Papan Reklame di Atas Pos Polisi Pekanbaru Ini Masih Berdiri
Pasien Positif Meningkat, Seluruh Perusahaan di Pelalawan Wajib Sediakan Ruangan Isolasi Mandiri
Masa Jabatan segera Berakhir, Firdaus-Ayat Dituntut Tuntaskan Tunda Bayar
PWI Bengkalis Gelar Jalan Sehat Bertabur Hadiah