Pilihan
Melanggar Prokes, 12 Warga Inhil Terjaring Operasi Yustisi
INHIL, (INDOVIZKA)- 12 orang terjaring operasi yustisi karena melanggar Protokol Kesehatan (Prokes) saat penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Rabu (24/11/2021). Mereka langsung diadili dalam sidang di tempat.
Persidangan itu sesuai Perda Prov. Riau No 4 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Kesehatan, pasal 44 E jo pasal 23 A ayat (2) huruf a. Pelanggar PPKM diancam hukuman denda dan atau kurungan. "Keputusan ada di tangan hakim untuk memutuskan dengan keyakinan dari hakim, di posko Covid Pasar pagi jalan Baharuddin Yusuf Tembilahan," kata Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan SH SIK Mhum.
Dia mengatakan, pihaknya mendukung pemerintah daerah untuk melakukan penertiban terhadap masyarakat pada penerapan PPKM ini.
"Kami sebagai instansi penegak hukum membantu penindakan tindak pidana ringan (tipiring). Kami dari kepolisian melakukan penindakan mobile, penertiban terhadap masyarakat maupun para pelaku usaha yang melakukan pelanggaran terhadap protokol kesehatan," katanya.
Ia juga mengatakan, pihaknya mendukung pelaksanaan PPKM di Kabupaten Inhil dengan mengirim tim untuk turut dalam pelaksanaan sidang di tempat.
"Sanksi bagi pelanggar PPKM adalah tindak pidana ringan, ini instruksi pusat provinsi Riau bagi pelanggar protokol kesehatan," kata AKBP Dian.
Selain melakukan operasi rutin yustisi protokol kesehatan di jalan, pihak kepolisian dan Pemerintah Kabupaten Inhil juga melakukan yustisi di cafe-cafe dan pertokoan. Hal itu dilakukan untuk menegakkan peraturan untuk menekan penyebaran Covid.
.png)

Berita Lainnya
500 Pelajar SMPN 10 Pekanbaru Divaksin
PKB Inhil Berbagi Hand Sanitizer di Tempat Berpotensi Ada Keramaian
Bawaslu Inhil Teken MoU dengan 25 Ormas dan Tokoh Masyarakat
Tingkatkan Rasa Cinta Kebangsaan, Bupati Kampar Undang Forkopimda dan Stakeholder Gelar Apel
Polsek Langgam Ungkap Kasus Narkoba, Amankan Satu Orang Pelaku dan 4 Paket Shabu
Bawa Sabu, Pengendara RX King Diciduk Polsek Lirik
BUPATI KASMARNI BUKA ASISTENSI IEPK 2026, PERKUAT KOMITMEN PEMERINTAHAN BERSIH DAN BERINTEGRITAS
Diduga Terlibat Politik Praktis, Fokus Ornop Laporkan Oknum ASN Pemkab Inhil ke Bawaslu
Bupati Wardan Ikuti Pengajian Akbar Bersama Ustadz Kondang Zacky Mirza di Kempas
Lantik Denny Gunawan sebagai Dirut Perumda Tuah Sekata 2026–2031, Bupati Zukri Tegaskan Target dan Fakta Integritas
Sempena HUT Bhayangkara ke -75, Kapolres Inhil Berikan Penghargaan kepada Personil dan Masyarakat
Pimpinan DPRD Kota Pekanbaru luruskan Polemik Pengadaan Mobil Dinas Baru