Besok Tanggal 05 Desember 2021, Desa Deras Tajak Gelar PSU Hasil Pleno Panitia Pilkades


KAMPAR (INDOVIZKA) - Jika tidak ada aral melintang, pada hari Ahad (05/12/2021) Panitia Pemilihan Kepala Desa Deras Tajak, Kecamatan Kampar Kiri Hulu, Kabupaten Kampar akan mengelar Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Camat Kampar Kiri Hulu H Firdaus yang dikonfirmasi beberapa hari yang lalu mengatakan bahwa sesuai Peraturan Bupati Kampar Nomor 54 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa Serentak Bergelombang pada ketentuan Pasal 52 Ayat 5 disebutkan bahwa dalam hal jumlah calon yang memperoleh suara terbanyak yang sama lebih dari 1 (satu) calon pada desa dengan tps hanya satu, dilakukan pemilihan ulang selambat-lambatnya 15 hari sejak hari perhitungan.

"Jadi sesuai Perbub tersebut, tentu PSU akan dilaksanakan pada hari Ahad, tanggal 05 Desember 2021 berdasarkan hasil rapat Panitia Pilkades dengan Panitia Sub Kecamatan dan berkonsultasi dengan Panitia Kabupaten," papar Camat Kampar Kiri Hulu.

Dijelaskan Camat, bahwa kenapa bisa terjadi PSU karena perolehan hasil rapat pleno Panitia Pilkades Serentak Bergelombang tahun 2021 didapati hasil suara dua calon yang sama dari tiga calon yang maju. 

"Desa Deras Tajak pada Pilkades Serentak Bergelombang pemilihan kemarin meraih calon nomor urut 1 atas nama Sukri Elvi sebanyak 70 suara, lalu disusul calon nomor urut 2 atas nama Dedi Winardi sebanyak 70. Sedangkan calon nomor urut 3 atas nama Muliadi hanya meraih sebanyak 41 suara," jelasnya.

Lanjut Camat, karena perolehan suara sama antara Sukri Elvi dengan Dedi Winardi dan hanya ada 1 TPS, lalu berdasarkan Perbub tentu harus dilakukan PSU. Untuk daftar pemilih tetap (DPT) ada 183 pemilih dengan suara tidak sah yakni 2 suara. "Sesuai dengan Perbub, maka dilakukan pemilihan ulang dan paling lama diadakan 15 hari terhitung setelah hari pemilihan kemarin. Jadi hasil kesepakatan seluruh pihak, maka pemilihan diadakan rencananya pada hari Ahad. Hari lain banyak aktifitas masyarakat diantaranya karena pekerjaan," sebut Firdaus putra desa Batu Songgan.

Menurut Camat, dalam rangka mengantisipasi terjadinya kemungkinan terjadi kembali perolehan suara yang sama, maka ditambah lagi 1 TPS dengan petugas KPPS juga ditambah sebanyak 3 orang jadi keseluruhan menjadi 10 orang petugas.  

"PSU yang direncanakan hari Ahad ini telah disepakati secara bersama-sama dan seluruh elemen masyarakat. Kita juga antisipasi jika terjadi hal-hal yang tidak terduga, maka yang tadinya hanya 1 TPS, lalu dijadikan 2 TPS dan begitu juga untuk petugas KPPS nya, jangan sampai terulang lagi," paparnya lagi.

Pada PSU di desa Deras Tajak ini, hanya diikuti oleh Sukri Elvi dengan Dedi Winardi. Sedangkan Muliadi tidak ikut, karena suara tidak dibawah calon berdua yang meraih suara sama pada Pilkades tersebut.

 






[Ikuti Indovizka.com Melalui Sosial Media]


Tulis Komentar