Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Mahasiswi Unsri yang Melapor Korban Pelecehan Seksual Dosen Jadi 4 Orang
JAKARTA (INDOVIZKA) - Mahasiswi Universitas Sriwijaya (Unsri) Palembang yang melapor dugaan pelecehan seksual di lingkungan kampus bertambah menjadi empat orang. Laporan terbaru datang dari seorang mahasiswi inisial D ke polisi.
Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol Masnoni mengungkapkan, D melaporkan dosen inisial R, yaitu orang yang dilaporkan dalam laporan sebelumnya. Diketahui, R juga dilaporkan mahasiswi inisial F dan C karena melakukan pelecehan seksual secara verbal.
"Iya, ada tambahan laporan, terlapornya sama dengan laporan pelecehan seksual verbal sebelumnya," ungkap Masnoni, Senin (6/12).
- Ketua Tim Jargas Sebut Kado Ultah ke-26 Pelalawan Dapat Tambahan Kuota 3.076 Jaringan Gas dari APBN
- Aktif Kembali Bumdes Jaya Bersama setelah Fakum Hampir 7 Tahun
- Wabup Husni Tamrin Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025
- Pemerintah Kabupaten Pelalawan Melaksanakan Operasi Pasar Murah Jelang Idul Fitri 1446 H
- Pemkab Pelalawan Sediakan Bantuan Penyebrangan Roda Dua Gratis Melintasi Banjir Jalan Lintas Timur
Dari laporannya yang disampaikan pada Sabtu (4/12), pelapor menyebut terlapor mengirim pesan singkat melalui WhatsApp dengan kata-kata cabul. Lantaran perbuatan dan terlapornya sama, petugas tidak membuat laporan baru.
"Pelapor D melapor karena kedua kakak tingkatnya sudah melapor, dia baru berani melapor," ujarnya.
Dikatakan, penyidik masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi. Sementara pemanggilan terlapor R akan dijadwalkan kemudian.
"Kita masih kumpulkan lagi saksi-saksi," kata Masnoni.
Sementara itu, Gubernur Mahasiswa Fakultas Ekonomi Unsri Palembang Farrel Farhan menjelaskan, perbuatan cabul yang dialami D berlangsung selama dua bulan terakhir. D menutup rapat rahasia itu karena takut tersebar luas dan baru berani bercerita setelah kasus dugaan pelecehan seksual di kampus itu mencuat.
"Kata-kata dalam chat terlapor kepada D tidak senonoh. Kami kawal kasus ini hingga tuntas dan pelaku dihukum," ujarnya.
.png)

Berita Lainnya
NIK akan Dipakai sebagai Nomor Kepesertaan BPJS Kesehatan
BPJS Ketenagakerjaan Hadirkan Fasilitas Pembiayaan Perumahan Bagi Peserta
Kisah Haru Agus Mencuri Demi Hidupi Ibu Divonis Bebas,Jaksa Agung Menitikkan Air Mata
Ngeri! Bom Bunuh Diri Terjadi di Gereja Katedral Makassar, Potongan Tubuh Berserakan
Gubernur Kalsel Paman Birin Setuju Porwanas Digelar Agustus 2024
Dinilai Membebani Masyarakat, Abdul Wahid Sebut Rencana Penghapusan BBM Premium dan Pertalit
Ini Alasan Pemerintah Perpanjang PPKM Mikro Hingga 8 Maret
Anggota DPR Minta Pemerintah Tidak Buat Tafsir Sendiri Putusan MK Soal UU Cipta Kerja
Analisis Terhadap Dampak Perubahan Iklim Terhadap Harga Pangan di Indonesia
Senin Pagi, MK Bacakan Putusan Gugatan Sengketa Pilpres 2024
DPR Dorong ASN Terima Bansos Segera Mengundurkan Diri Sebagai Penerima
Gelar TJSL FEST, PLN Dorong 269 UMK Go Digital