Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Mahasiswi Unsri yang Melapor Korban Pelecehan Seksual Dosen Jadi 4 Orang
JAKARTA (INDOVIZKA) - Mahasiswi Universitas Sriwijaya (Unsri) Palembang yang melapor dugaan pelecehan seksual di lingkungan kampus bertambah menjadi empat orang. Laporan terbaru datang dari seorang mahasiswi inisial D ke polisi.
Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol Masnoni mengungkapkan, D melaporkan dosen inisial R, yaitu orang yang dilaporkan dalam laporan sebelumnya. Diketahui, R juga dilaporkan mahasiswi inisial F dan C karena melakukan pelecehan seksual secara verbal.
"Iya, ada tambahan laporan, terlapornya sama dengan laporan pelecehan seksual verbal sebelumnya," ungkap Masnoni, Senin (6/12).
- Ketua Tim Jargas Sebut Kado Ultah ke-26 Pelalawan Dapat Tambahan Kuota 3.076 Jaringan Gas dari APBN
- Aktif Kembali Bumdes Jaya Bersama setelah Fakum Hampir 7 Tahun
- Wabup Husni Tamrin Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025
- Pemerintah Kabupaten Pelalawan Melaksanakan Operasi Pasar Murah Jelang Idul Fitri 1446 H
- Pemkab Pelalawan Sediakan Bantuan Penyebrangan Roda Dua Gratis Melintasi Banjir Jalan Lintas Timur
Dari laporannya yang disampaikan pada Sabtu (4/12), pelapor menyebut terlapor mengirim pesan singkat melalui WhatsApp dengan kata-kata cabul. Lantaran perbuatan dan terlapornya sama, petugas tidak membuat laporan baru.
"Pelapor D melapor karena kedua kakak tingkatnya sudah melapor, dia baru berani melapor," ujarnya.
Dikatakan, penyidik masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi. Sementara pemanggilan terlapor R akan dijadwalkan kemudian.
"Kita masih kumpulkan lagi saksi-saksi," kata Masnoni.
Sementara itu, Gubernur Mahasiswa Fakultas Ekonomi Unsri Palembang Farrel Farhan menjelaskan, perbuatan cabul yang dialami D berlangsung selama dua bulan terakhir. D menutup rapat rahasia itu karena takut tersebar luas dan baru berani bercerita setelah kasus dugaan pelecehan seksual di kampus itu mencuat.
"Kata-kata dalam chat terlapor kepada D tidak senonoh. Kami kawal kasus ini hingga tuntas dan pelaku dihukum," ujarnya.
.png)

Berita Lainnya
DPR dan Pemerintah Siapkan Argumen Gugatan UU IKN di Mahkamah Konstitusi
Bebaskan Napi Koruptor Dengan Kedok Corona, Dinilai Kejahatan Baru
Dosen Unsri Palembang Akui Lakukan Pelecehan Seksual ke Mahasiswinya
Berikut 5 Penyebab Insentif Prakerja Belum Cair Bahkan Gagal
Kasus Turun, Jokowi Izinkan Dana Covid-19 Dipakai Hal Lain
Muhaimin Iskandar Dapat Dukungan Pelaku UMKM Sidoarjo Maju Capres 2024
Airlangga: Pembatasan Kegiatan Masyarakat Resmi Berlaku, Kedisiplinan Harus Ditegakkan
Airlangga Bidik Seluruh UMKM di RI Harus Digitalisasi
Warga Keluhkan Kelangkaan Minyak Goreng, Bahkan di Toko Ritel Modern
Airlangga Hartarto Motivasi Lulusan UKSW Salatiga Berinovasi di Tengah Masyarakat
Mendagri Bentuk Satgas Covid-19 Hingga Tingkat RT
Pemerintah Pastikan Diskon Listrik Diperpanjang Sampai 2021