Pilihan
Kembali Diperpanjang, Seluruh Provinsi Akan Terapkan PPKM Mikro
JAKARTA (INDOVIZKA)- Menteri Koordinator (Menko) bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro akan kembali diperpanjang. Di mana pada perpanjangan selanjutnya PPKM mikro akan diperluas cakupannya dengan ditambah empat provinsi yakni Gorontalo, Maluku, Maluku Utara dan Sulawesi Barat.
Dengan penambahan ini maka seluruh provinsi di Indonesia wajib menerapkan PPKM mikro. Seperti diketahui saat ini sudah ada 30 provinsi yang menjalankan PPKM mikro.
“Oleh karena itu PPKM mirko tahap selanjutnya 1 sampai 14 Juni mendatang maka Gorontalo, Maluku dan maluku utara. Ditambah Sulawesi Barat,” katanya dalam konferensi persnya, Senin (24/5/2021).
- Pemerintah Teguhkan Semangat Reformasi Lewat Perlindungan Kebebasan Pers
- Ketua Tim Jargas Sebut Kado Ultah ke-26 Pelalawan Dapat Tambahan Kuota 3.076 Jaringan Gas dari APBN
- Aktif Kembali Bumdes Jaya Bersama setelah Fakum Hampir 7 Tahun
- Wabup Husni Tamrin Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025
- Pemerintah Kabupaten Pelalawan Melaksanakan Operasi Pasar Murah Jelang Idul Fitri 1446 H
Airlangga menyebutkan bahwa alasan perluasan PPKM mikro ini karena 3 dari 4 provinsi non PPKM mengalami peningkatan kasus aktif.
“Dari provinsi non PPKM, Gorontalo, Maluku, Maluku Utara mengalami kenaikan kasus aktif,” ujarnya.
Seperti diketahui ini akan menjadi PPKM mikro tahap kesembilan. Dimana PPKM mikro tahap pertama dilaksanakan 9 sampai 22 Februari. Kemudian PPKM mikro tahap kedua dilaksanakan tanggal tanggal 23 Februari hingga 8 Maret. Lalu PPKM mikro tahap ketiga yakni tanggal 9 hingga 22 Maret 2021.
Sementara PPKM mikro tahap keempat adalah tanggal 23 Maret hingga 5 April 2021. PPKM Mikro tahap kelima dilaksanakan tanggal 6 April hingga 19 April. Kemudian PPKM mikro tahap keenam dilaksanakan tanggal 20 April hingga 3 Mei. PPKM Mikro tahap ketujuh dilaksanakan sejak tanggal 4 hingga 17 Mei. Lalu PPKM mikro tahap kedelapan tanggal 18 sampai 31 Mei 2021.**
Sumber: Okezone
.png)

Berita Lainnya
Menko Airlangga Minta Masyarakat yang Punya Tabungan di Atas Rp 100 Juta Belanja
Tegas Tolak Pengurangan Subsidi LPG, DPR Inginkan Penyaluran Subsidi Tepat Sasaran
Becanda Bawa Bom, Penumpang Pesawat di Padang Diinterogasi Petugas
Dosen R Tidak Mengaku Bersalah, Polisi Ungkap Chat Mesum ke 3 Mahasiswi Unsri
Polisi Diminta tidak Langgar HAM Saat Tegakkan Aturan PSBB
Pemerintah Turunkan Harga BBM, Berikut Rinciannya
Polisi Ungkap Alasan KKB Bakar Sekolah di Oksibil
Mengenal Penggunaan Bea Materai Rp 10.000 yang Bakal Berlaku di 2021
SBY Mengidap Kanker Prostat Stadium Awal, Rencana Berobat ke Luar Negeri
Sebanyak 30 Jaksa Nakal Ditindak Selama 100 Hari Pemerintahan Prabowo
Kemenag Evaluasi Keberangkatan Umrah Pasca 87 Jemaah Terpapar Covid-19
225 Peserta Tes SKD CPNS 2021 Terbukti Curang dan Langsung Didiskualifikasi