Pilihan
Kembali Diperpanjang, Seluruh Provinsi Akan Terapkan PPKM Mikro
JAKARTA (INDOVIZKA)- Menteri Koordinator (Menko) bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro akan kembali diperpanjang. Di mana pada perpanjangan selanjutnya PPKM mikro akan diperluas cakupannya dengan ditambah empat provinsi yakni Gorontalo, Maluku, Maluku Utara dan Sulawesi Barat.
Dengan penambahan ini maka seluruh provinsi di Indonesia wajib menerapkan PPKM mikro. Seperti diketahui saat ini sudah ada 30 provinsi yang menjalankan PPKM mikro.
“Oleh karena itu PPKM mirko tahap selanjutnya 1 sampai 14 Juni mendatang maka Gorontalo, Maluku dan maluku utara. Ditambah Sulawesi Barat,” katanya dalam konferensi persnya, Senin (24/5/2021).
- Pemerintah Teguhkan Semangat Reformasi Lewat Perlindungan Kebebasan Pers
- Ketua Tim Jargas Sebut Kado Ultah ke-26 Pelalawan Dapat Tambahan Kuota 3.076 Jaringan Gas dari APBN
- Aktif Kembali Bumdes Jaya Bersama setelah Fakum Hampir 7 Tahun
- Wabup Husni Tamrin Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025
- Pemerintah Kabupaten Pelalawan Melaksanakan Operasi Pasar Murah Jelang Idul Fitri 1446 H
Airlangga menyebutkan bahwa alasan perluasan PPKM mikro ini karena 3 dari 4 provinsi non PPKM mengalami peningkatan kasus aktif.
“Dari provinsi non PPKM, Gorontalo, Maluku, Maluku Utara mengalami kenaikan kasus aktif,” ujarnya.
Seperti diketahui ini akan menjadi PPKM mikro tahap kesembilan. Dimana PPKM mikro tahap pertama dilaksanakan 9 sampai 22 Februari. Kemudian PPKM mikro tahap kedua dilaksanakan tanggal tanggal 23 Februari hingga 8 Maret. Lalu PPKM mikro tahap ketiga yakni tanggal 9 hingga 22 Maret 2021.
Sementara PPKM mikro tahap keempat adalah tanggal 23 Maret hingga 5 April 2021. PPKM Mikro tahap kelima dilaksanakan tanggal 6 April hingga 19 April. Kemudian PPKM mikro tahap keenam dilaksanakan tanggal 20 April hingga 3 Mei. PPKM Mikro tahap ketujuh dilaksanakan sejak tanggal 4 hingga 17 Mei. Lalu PPKM mikro tahap kedelapan tanggal 18 sampai 31 Mei 2021.**
Sumber: Okezone
.png)

Berita Lainnya
Persiapan Jakarta Jelang Lepas Status Ibukota
Riau Tidak Ada Peningkatan Kasus Covid-19 Sejak Presiden Bolehkan Buka Masker
BPJS Ketenagakerjaan Hadirkan Fasilitas Pembiayaan Perumahan Bagi Peserta
BPIP dan DPR Sepakat Pendidikan Pancasila Jadi Kurikulum Tersendiri di Sekolah
Pemerintah Keluarkan Surat Edaran Sistem Kerja ASN Saat New Normal
Pemerintah Dinilai Perlu Mengatur Toleransi di Bulan Suci Ramadan
Segera Cair, Sri Mulyani Minta ASN, TNI dan Polri Belanjakan THR
Bea Cukai Lelang Moge Mulai Rp 15 Jutaan, Ini Daftarnya
Mendes PDTT: Dana Desa Bisa Dipakai Untuk Pencegahan Covid-19
ANAK NKRI Gelar Aksi 1812 Tuntut Pembebasan Habib Rizieq Hari Ini
Tuan Rumah Porwanas XIV 2024, Gubernur Sumbar Perintahkan Jajaran Lakukan Koordinasi
Epidemiolog soal 5 Ribu Tracer di RI: Selama Ini Tak Serius