Pilihan
Presiden Segera Keluarkan Perpres Media Sustainability
Senam Inhil Sumbang Medali Emas Perdana di Porprov X Riau
Kapolri Yakin Eks Pegawai KPK Bisa Dongkrak Indeks Persepsi Korupsi
JAKARTA (INDOVIZKA) - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yakin bergabungnya 44 mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi bisa berdampak baik. Dia yakin bergabungnya eks pegawai bisa memperbaiki Indeks Persepsi Korupsi di Indonesia.
"Kami yakin dengan bergabungnya rekan-rekan Indeks Persepsi Korupsi bisa kami perbaiki," kata Listyo saat pidato pengangkatan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis, 9 Desember 2021.
Transparency International Indonesia mengumumkan Indeks Persepsi Korupsi atau IPK Indonesia turun menjadi 37 pada 2020 dari tahun sebelumnya 40
- Senin Pagi, MK Bacakan Putusan Gugatan Sengketa Pilpres 2024
- Pendaftaran Rekrutmen Bersama BUMN 2024 Telah Dibuka , Berikut Link, Syarat dan Cara Daftarnya
- Tindakan Memicu Konflik, Lagi-lagi PT. BPP Batu Ampar Lakukan Blasting Tidak Sesuai Kesepakatan
- Meisita Lomania: Terpilihnya Kesendirian di Pemilu 2024, Apakah Karena Banteng ada Banteng?
- Dugaan Kecurangan Pemilu di Penjara: Anggota DPR RI Gerindra Mencurigai Pergantian Kalapas
Sigit mengatakan Presiden Jokowi menyampaikan bahwa pemberantasan korupsi bukan hanya masalah penegakan hukum. Namun, kata dia, pemberantasan itu harus bisa menyentuh akar permasalahan korupsi. Untuk menyentuh akar itu, kata dia, Polri perlu memperkuat divisi pencegahan korupsi. “Dengan bergabungnya rekan-rekan, saya yakin akan memperkuat organisasi Polri,” kata dia.
Mantan Kepala Bareskrim Polri ini meminta mantan pegawai KPK yang diangkat untuk mengawasi Program Pemulihan Ekonomi Nasional. Dia yakin mantan pegawai KPK yang memiliki rekam jejak baik akan bisa memastikan agar Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara disalurkan tepat sasaran. “Kurangi resiko terjadinya kebocoran,” ujar dia.
Adapun 44 mantan pegawai KPK itu merupakan korban Tes Wawasan Kebangsaan. Mereka dipecat dari komisi antirasuah karena dianggap tidak memenuhi syarat dalam tes yang menjadi syarat alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara. Ombudsman RI dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menyatakan TWK melanggar prosedur dan melanggar HAM.
Berita Lainnya
Indonesia-Jepang Bakal Bahas Upaya Pemulihan Ekonomi di Pertemuan G20
4 Fakta di Balik Geger Nasabah Segel Bank karena Duit Rp 2 Miliar 'Raib'
Bos Pertamina Gerah Diserang Gara-gara Harga BBM Tak Turun
Rapat Kesiapan PON XX Bareng Forkopimda Mimika, Kapolri: Perlu Langkah Extraordinary Cegah Covid-19
Promosikan Pernikahan Usia 12 Tahun, PKB Tegaskan Melanggar UU
Ini Daerah yang Ditolak Kemenkes untuk PSBB
Pemerintah Cairkan BLT UMKM Rp2,4 Juta Tahap II Pekan Ini
Tertinggi dalam 3 Tahun Terakhir, Dana Pemda Mengendap di Bank Tembus Rp157 Triliun
ASN, TNI-Polri hingga Karyawan Swasta Dilarang Cuti saat Libur Tahun Baru dan Natal
Facebook Akuisisi Giphy Senilai Rp 6 Triliun
Penjelasan Kejagung Tuntut Mati Terdakwa Asabri Heru Hidayat
Mentan Tetapkan Ganja Sebagai Tanaman Obat