Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Kapolri Yakin Eks Pegawai KPK Bisa Dongkrak Indeks Persepsi Korupsi
JAKARTA (INDOVIZKA) - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yakin bergabungnya 44 mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi bisa berdampak baik. Dia yakin bergabungnya eks pegawai bisa memperbaiki Indeks Persepsi Korupsi di Indonesia.
"Kami yakin dengan bergabungnya rekan-rekan Indeks Persepsi Korupsi bisa kami perbaiki," kata Listyo saat pidato pengangkatan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis, 9 Desember 2021.
Transparency International Indonesia mengumumkan Indeks Persepsi Korupsi atau IPK Indonesia turun menjadi 37 pada 2020 dari tahun sebelumnya 40
- Pemerintah Teguhkan Semangat Reformasi Lewat Perlindungan Kebebasan Pers
- Ketua Tim Jargas Sebut Kado Ultah ke-26 Pelalawan Dapat Tambahan Kuota 3.076 Jaringan Gas dari APBN
- Aktif Kembali Bumdes Jaya Bersama setelah Fakum Hampir 7 Tahun
- Wabup Husni Tamrin Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025
- Pemerintah Kabupaten Pelalawan Melaksanakan Operasi Pasar Murah Jelang Idul Fitri 1446 H
Sigit mengatakan Presiden Jokowi menyampaikan bahwa pemberantasan korupsi bukan hanya masalah penegakan hukum. Namun, kata dia, pemberantasan itu harus bisa menyentuh akar permasalahan korupsi. Untuk menyentuh akar itu, kata dia, Polri perlu memperkuat divisi pencegahan korupsi. “Dengan bergabungnya rekan-rekan, saya yakin akan memperkuat organisasi Polri,” kata dia.
Mantan Kepala Bareskrim Polri ini meminta mantan pegawai KPK yang diangkat untuk mengawasi Program Pemulihan Ekonomi Nasional. Dia yakin mantan pegawai KPK yang memiliki rekam jejak baik akan bisa memastikan agar Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara disalurkan tepat sasaran. “Kurangi resiko terjadinya kebocoran,” ujar dia.
Adapun 44 mantan pegawai KPK itu merupakan korban Tes Wawasan Kebangsaan. Mereka dipecat dari komisi antirasuah karena dianggap tidak memenuhi syarat dalam tes yang menjadi syarat alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara. Ombudsman RI dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menyatakan TWK melanggar prosedur dan melanggar HAM.
.png)

Berita Lainnya
Aspirasi Dr Karmila Sari Wujudkan Perlindungan Jaminan Sosial bagi Pekerja Rentan
Difitnah Melalui Video Bagi-bagi Uang, Said Abdullah Pilih Maafkan Pelaku Tanpa Tempuh Jalur Hukum
Indonesia-Jepang Bakal Bahas Upaya Pemulihan Ekonomi di Pertemuan G20
Kasus Covid-19 Meningkat, Pemerintah Minta Masyarakat Kurangi Mobilitas
Polisi Ungkap Alasan KKB Bakar Sekolah di Oksibil
Karyawan Bergaji di Bawah Rp5 Juta Dapat Subsidi Lagi, Begini Cara Daftarnya
Jokowi Sebut Ekonomi Pedesaan Jadi Salah Satu Penyelamat saat Pandemi
Warga Divonis Positif Covid-19 Padahal Belum Tes PCR, Ini Penjelasan Kemenkes
Sebut Islam Arogan, PP Muhammadiyah Minta Abu Janda Belajar Mengaji dan Perdalam Ilmu Agama
Pemerintah akan Kenakan Tarif Pajak Penghasilan Hingga 35 Persen Bagi Golongan Ini
Ubedilah Badrun, Pelapor Gibran-Kaesang Pernah Tolak Doktor HC
Tolak Perpres 10/2021, Gus Jazil: Kita Bukan Bangsa Pemabuk