Pilihan
Kapolri Yakin Eks Pegawai KPK Bisa Dongkrak Indeks Persepsi Korupsi
JAKARTA (INDOVIZKA) - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yakin bergabungnya 44 mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi bisa berdampak baik. Dia yakin bergabungnya eks pegawai bisa memperbaiki Indeks Persepsi Korupsi di Indonesia.
"Kami yakin dengan bergabungnya rekan-rekan Indeks Persepsi Korupsi bisa kami perbaiki," kata Listyo saat pidato pengangkatan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis, 9 Desember 2021.
Transparency International Indonesia mengumumkan Indeks Persepsi Korupsi atau IPK Indonesia turun menjadi 37 pada 2020 dari tahun sebelumnya 40
- Pemerintah Teguhkan Semangat Reformasi Lewat Perlindungan Kebebasan Pers
- Ketua Tim Jargas Sebut Kado Ultah ke-26 Pelalawan Dapat Tambahan Kuota 3.076 Jaringan Gas dari APBN
- Aktif Kembali Bumdes Jaya Bersama setelah Fakum Hampir 7 Tahun
- Wabup Husni Tamrin Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025
- Pemerintah Kabupaten Pelalawan Melaksanakan Operasi Pasar Murah Jelang Idul Fitri 1446 H
Sigit mengatakan Presiden Jokowi menyampaikan bahwa pemberantasan korupsi bukan hanya masalah penegakan hukum. Namun, kata dia, pemberantasan itu harus bisa menyentuh akar permasalahan korupsi. Untuk menyentuh akar itu, kata dia, Polri perlu memperkuat divisi pencegahan korupsi. “Dengan bergabungnya rekan-rekan, saya yakin akan memperkuat organisasi Polri,” kata dia.
Mantan Kepala Bareskrim Polri ini meminta mantan pegawai KPK yang diangkat untuk mengawasi Program Pemulihan Ekonomi Nasional. Dia yakin mantan pegawai KPK yang memiliki rekam jejak baik akan bisa memastikan agar Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara disalurkan tepat sasaran. “Kurangi resiko terjadinya kebocoran,” ujar dia.
Adapun 44 mantan pegawai KPK itu merupakan korban Tes Wawasan Kebangsaan. Mereka dipecat dari komisi antirasuah karena dianggap tidak memenuhi syarat dalam tes yang menjadi syarat alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara. Ombudsman RI dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menyatakan TWK melanggar prosedur dan melanggar HAM.
.png)

Berita Lainnya
Tangkal Masifnya Tindak Pidana Ekonomi, Ini 5 Strategi Pemerintah Indonesia
Ini Modus Dua Bidan di Yogyakarta Jual 66 Bayi Sejak Tahun 2010
PLN: Konversi Kompor LPG ke Listrik Buat Subsidi Energi Lebih Tepat Sasaran
Kasus Covid-19 Masih Tinggi, DPR Minta Belajar Tatap Muka Dikaji Ulang
Wajib Tahu! Ini Syarat Masuk SMP, SMA, dan SMK pada PPDB 2020
13 Tips Mencegah Stretch Mark
Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi Dilaporkan ke KPK
Tumpas KKB, DPR Minta Presiden Keluarkan Perpres Pelibatan TNI dalam Pemberantasan Teroris
Vaksin Sinovac Halal, MUI Susun Fatwa Lengkap Setelah Hasil Final BPOM
Waspada! Sebaran Hoaks Seputar Covid-19 di Medsos Mencapai 5.478
PB HMI: Terpilihnya Gus Yahya Kemenangan Umat NU
Maklumat Kapolri soal FPI Dikritik: Isu HAM hingga "Cek Kosong"